Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dialihkan ke peradilan umum.
Desakan ini menguat setelah pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menyinggung pentingnya pelibatan hakim ad-hoc dalam proses peradilan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur menilai, pernyataan Wapres dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (12/4/2026) merupakan sinyal kuat bahwa penyelesaian perkara tersebut semestinya dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc hanya dimungkinkan dalam peradilan umum,” kata Isnur.
Pernyataan Wapres dan Respons Koalisi
Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wapres Gibran menyampaikan pentingnya menghadirkan hakim ad-hoc dalam pengadilan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus guna menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
Pernyataan itu muncul sehari setelah penyidikan perkara dilimpahkan oleh Pusat Polisi Militer TNI kepada oditur militer.
Menurut Isnur, pernyataan tersebut juga mencerminkan adanya persoalan serius terkait profesionalitas, rekam jejak, dan integritas dalam sistem peradilan militer, sehingga diperlukan keterlibatan pihak eksternal untuk menjamin independensi proses hukum.
Isnur menegaskan, TNI seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkan kasus ini ke peradilan sipil. Selain dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah, penggunaan peradilan militer juga dianggap bertentangan dengan prinsip equality before the law.
“Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat reformasi TNI, mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan tindak pidana umum,” ujarnya.
Desakan Pengalihan ke Peradilan Sipil
Koalisi juga memperingatkan, jika proses tetap dipaksakan di peradilan militer, hal itu berpotensi mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis serta membuka ruang konflik kepentingan karena seluruh aktor penegak hukum berasal dari institusi yang sama.
“Situasi ini berisiko menghambat transparansi, akuntabilitas, dan independensi peradilan, serta mengancam keadilan bagi korban,” kata Isnur.
Diketahui, Andrie Yunus yang juga Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Insiden tersebut diduga melibatkan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen TNI.
Dari ruang perawatan, Andrie menyampaikan penolakan terhadap penanganan kasus oleh Puspom TNI. Dalam surat tertanggal 3 April 2026, ia menyatakan keberatan dan mosi tidak percaya terhadap proses hukum di peradilan militer.
Ia menegaskan, pelaku harus diadili melalui peradilan umum, tanpa memandang status sebagai sipil maupun militer. Menurutnya, peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyidikan masih berjalan dan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap korban belum dilakukan karena kondisi kesehatan Andrie belum memungkinkan.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan inisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka telah ditahan di instalasi tahanan militer sejak 18 Maret 2026.
Koalisi menegaskan, pengalihan perkara ke peradilan umum menjadi langkah penting untuk menjamin keadilan yang independen dan imparsial bagi korban.
“Kasus ini harus ditangani secara terbuka dan akuntabel demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tuntas Isnur.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com





















Discussion about this post