• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan, KontraS: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?

Redaksi oleh Redaksi
27 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Memperingati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia.

Andi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator KontraS menyebutkan, Laporan tahunan kali ini, KontraS mengambil judul “Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?” yang didasari oleh beberapa temuan KontraS selama kurun waktu bulan Juni 2022 – Mei 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Secara umum, kami melihat bahwa langkah ratifikasi pemerintah Indonesia dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) nyatanya tidak dibarengi dengan langkah serius Negara dalam upaya menghapus segala bentuk praktik penyiksaan,” jelas Andi melalui rilis KontraS. Selasa (27/6/2023).

RelatedPosts

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

Pihaknya menilai bahwa komitmen negara sangat minim dalam upaya menghapuskan praktik penyiksaan yang terjadi.

Sebagai contoh, di ranah regulasi Indonesia belum memiliki standar hukum yang memadai untuk menghapuskan segala bentuk praktik penyiksaan, mekanisme rigid terkait peradilan bagi kasus penyiksaan, serta mekanisme pemulihan bagi korban penyiksaan.

“Selama satu tahun terakhir, kami mengidentifikasi praktik penyiksaan masih saja terus terjadi disebabkan oleh kultur kekerasan dan impunitas yang langgeng dalam suatu institusi negara,”jelasnya.

Dalam kurun waktu Juni 2022 – Mei 2023, KontraS menemukan setidaknya terdapat 54 peristiwa penyiksaan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia.

Baca Juga  OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber Aset Digital: Perkuat Ekosistem Perdagangan Nasional

Angka yang muncul tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya jumlah kasus riil yang lebih banyak.

Dalam berbagai kasus tersebut, KontraS mencatat Kepolisian menjadi aktor dominan pelaku tindak penyiksaan dengan 34 peristiwa, dilanjutkan dengan Institusi TNI dengan 10 peristiwa, 8 peristiwa dilakukan oleh Sipir, dan 2 peristiwa dilakukan oleh Petugas Imigrasi.

“Adapun kami turut juga mencatat bahwa dari 54 peristiwa tersebut mengakibatkan setidaknya terdapat 68 orang luka-luka, dan 18 lainnya tewas,” papar dia.

Dalam laporan ini juga memaparkan bahwa terdapat sejumlah faktor dan alasan peristiwa penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia masih kerap terjadi dan tak kunjung henti, antara lain:

a. Kultur kekerasan dan penyiksaan yang masih terus dinormalisasi oleh aparat penegak hukum, menjadikan penyiksaan sebagai hal yang lumrah dan ditoleransi;

b. tidak adanya penegakan hukum secara berkeadilan yang mengakibatkan banyaknya pelaku dapat melenggang dalam orkestra impunitas;

c. minimnya pengawasan terhadap institusi yang memiliki kewenangan dan diskresi yang besar;

d. Regulasi yang sepenuhnya belum memadai bagi korban dalam menagih pertanggungjawaban pelaku. Terlebih korban seringkali mendapatkan intimidasi ketika hendak menuntut hak-haknya.

Laporan ini berisikan lima bagian besar yakni:

Pertama, tiadanya komitmen negara dalam menghapus segala bentuk praktik penyiksaan dalam lingkup internasional;

Kedua, temuan KontraS secara umum terkait dengan situasi penyiksaan pada periode Juni 2022 – Mei 2023;

Ketiga, praktik penghukuman tidak manusiawi: dampak penormalisasian hukuman cambuk;

Keempat, penyiksaan di tanah Papua yang masih terus berlanjut akibat dari pendekatan keamanan yang terus dilanjutkan;

Kelima, pembahasan mengenai dorongan pemajuan instrumen hukum anti penyiksaan di Indonesia antara lain koreksi terhadap KUHP baru, right to remain silence and non-self incrimination, exclusionary rules of evidence, dan mendorong effective remedies sebagai pekerjaan rumah bagi negara guna menghadirkan keadilan bagi korban penyiksaan.

Baca Juga  REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pada laporan ini KontraS secara spesifik merekomendasikan beberapa hal di antaranya:

Pertama, dalam rangka pemajuan regulasi Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan seperti halnya Kemenkumham RI dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan OPCAT agar segera diratifikasi oleh Indonesia.

“Kami juga mendorong agar Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari lima lembaga negara penunjang (Auxiliary State Organ) kembali berperan proaktif dalam mengakselerasi agenda ratifikasi ini. Selain itu, Pemerintah Indonesia harus menjalankan rekomendasi UPR dari berbagai negara seperti meratifikasi OPCAT, mengambil peran dalam pencegahan  penyiksaan, dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan penyiksaan,”terangnya.

Kedua, dalam rangka pencegahan efektif terhadap praktik penyiksaan, institusi yang menjadi pelaku dominan seperti halnya Polri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan dan Petugas Imigrasi harus meningkatkan serta menyusun langkah preventif dan antisipatif dalam rangka menurunkan angka penyiksaan di lembaga masing-masing.

Berbagai institusi tersebut dapat membangun kerjasama intensif dengan berbagai lembaga pengawas eksternal guna mendorong akuntabilitas publik. Selain itu, modernisasi alat harus dilakukan seperti memastikan adanya CCTV dan body camera, dan video recording dalam proses penyelidikan/penyidikan.

Ketiga, seluruh lembaga yang mendapati anggotanya melakukan tindakan penyiksaan harus menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban.

Praktik kekerasan dalam institusi harus dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, mekanisme yang ditempuh harus menggunakan peradilan pidana guna membangun akuntabilitas publik.

Keempat, Negara harus melakukan pengkajian ulang terhadap pemberlakuan penghukuman tidak manusiawi sebagaimana yang masih dijalankan di Provinsi Aceh. Pemerintah pusat harus dapat melakukan intervensi agar penghukuman dapat dilakukan lebih manusiawi dan menghargai martabat manusia. Selain itu, sosialisasi terkait pergeseran paradigma pemidanaan juga harus secara masif dilakukan.

Baca Juga  KontraS Bersama IKAPRI Tagih Janji Negara Tuntaskan Kasus Tanjung Priok 1984

Kelima, Negara dalam hal ini pemerintah harus menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan permasalahan kemanusiaan di Papua. Metode ini terbukti tidak berhasil dan hanya meningkatkan eskalasi kekerasan di lapangan, salah satunya penyiksaan. Cara-cara stigmatisasi juga harus dihentikan terhadap mereka yang punya pandangan berbeda dengan pemerintah.

Keenam, Negara dalam hal ini pemerintah harus segera mendorong pembentukan berbagai macam instrumen hukum anti penyiksaan, seperti halnya pengakuan right to remain silence dan non-self incrimination, konsep exclusionary rules of evidence.

“LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan oleh UU juga harus bertindak proaktif dalam rangka pemberlakuan right to an effective remedy,” menutup.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023KontraSPenghapusan Penyiksaan Hanya Angan?Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terungkap, Ponpes Al Zaytun Indramayu Peroleh Dana Miliaran Setiap Tahun dari Kemenag

Post Selanjutnya

Pemerintah Umumkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi Tiga Hari, Berikut Ini Rinciannya

RelatedPosts

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026
Post Selanjutnya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Pemerintah Umumkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi Tiga Hari, Berikut Ini Rinciannya

Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, IPW: Penempatan Posisi yang Tepat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com