Jakarta, Kabariku- Lembaga yang berwenang membubarkan Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat jika memang terbukti melakukan pelanggaran adalah Kementerian Agama.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu dikutip dari PMJ News, Selasa 27 Juni 2023.
Ridwan Kamil mengatakan, Pemda Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk membekukan Ponpes Al Zaytun.
“Pembubaran hanya dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu Ridwan Kamil juga mengungkapkan, tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat menemukan aliran dana miliaran rupiah dari Kemenag ke Ponpes Al-Zaytun setiap tahunnya.
“Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun untuk kegiatan pendidikan,” ucap Kang Emil.
Ditambahkannya, tim investigasi tersebut ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan data terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.
Alasannya, dibutuhkan, kajian mendalam untuk menganalisis aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.
“Saya harus adil mendengarkan dan membentuk tim investigasi,” beber Kang Emil.
Sekedar informasi, tim investigasi yang dibentuk oleh Ridwan Kamil terdiri dari berbagai lembaga dan ormas Islam. Kemudian, dalam tim investigasi ada pula aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan.***
Red/K-1001
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik kabariku.com lainnya dan follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com