• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
12 Maret 2026
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi MBG Watch, yang merupakan koalisi masyarakat sipil terdiri dari 20 organisasi resmi mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (10/3/2026).

Permohonan ini diajukan ke MK sebagai upaya konstitusional untuk menghentikan praktik pengelolaan keuangan negara yang dinilai sewenang-wenang, tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

Permohonan uji materi itu diajukan oleh sejumlah lembaga dan perwakilan individu, di antaranya Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LBH Jakarta, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), serta Aliansi Ibu Indonesia.

Selain itu, sejumlah pemohon dari unsur perseorangan juga terlibat, termasuk Busyro Muqoddas dan Agus Sarwono.

Moderator Koalisi Masyarakat Sipil dalam MBG Watch, Jaya Darmawan, mengatakan terdapat enam pemohon utama yang mendaftarkan permohonan uji materi tersebut.

“Jadi, ada enam lembaga dan perseorangan yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang APBN,” kata Jaya di Gedung MK.

Permohonan itu telah didaftarkan secara resmi dengan nomor perkara 98/PUU-XXIV/2026. Para pemohon juga menyerahkan berbagai dokumen berbasis riset sebagai bagian dari pendaftaran fisik perkara di MK.

Soroti Tata Kelola Program MBG

Para pemohon berharap MK dapat menerima permohonan tersebut dan segera menggelar sidang guna mengevaluasi serta mereformasi pelaksanaan program MBG.

Baca Juga  Oknum Aparat Gaduh di Sidang Tragedi Kanjuruhan, KMS: Penghinaan Terhadap Pengadilan

Busyro Muqoddas menilai tata kelola program MBG berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat maupun keuangan negara.

Menurutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan pengelolaan program tersebut semakin tidak terkendali dan berisiko menimbulkan dampak destruktif bagi masyarakat luas.

“Kami mendatangi MK karena berharap lembaga ini menjadi obor keadilan bagi masyarakat. Kami berharap hakim MK bisa merasakan derita dan aspirasi masyarakat terkait tata kelola MBG,” ujar Busyro.

Potensi Kerugian dan Kritik Program Populis

Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menyebut potensi kerugian dari makanan MBG yang terbuang setiap pekan diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Selain itu, pihaknya menilai program tersebut berpotensi menjadi kebijakan populis yang sarat kepentingan politik dan ekonomi.

“Kami melihat MBG sebagai program populis berkedok politik yang pada akhirnya berpotensi hanya menguntungkan kelompok tertentu,” kata Media.

Sementara itu, Agus Sarwono dari Transparency International Indonesia (TII) menilai program MBG sejak awal bermasalah dari sisi perencanaan dan partisipasi publik.

Menurutnya, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan, padahal regulasi mengharuskan adanya keterbukaan informasi, ruang partisipasi publik, serta akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemerintah.

Pasal APBN yang Digugat

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menjelaskan terdapat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dimohonkan untuk diuji di MK.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).

Sebagian pasal diminta untuk ditafsirkan secara konstitusional bersyarat, sementara sebagian lainnya dimohonkan untuk dihapus atau ditambahkan penjelasan guna memperjelas implementasi kebijakan.

“Sebagian pasal kami minta ditafsirkan secara konstitusional bersyarat, sebagian diminta ditambahkan penjelasannya, dan ada juga yang kami mohonkan untuk dihapus,” kata Isnur.

Baca Juga  Kejari Jembrana Terima Pengembalian Rp3,8 Miliar dari Kasus Korupsi Beasiswa STIKES dan STITNA Tahun 2009/2010

Setelah menyerahkan dokumen permohonan, para pemohon menerima nomor perkara dari MK dan selanjutnya menunggu jadwal sidang yang akan diumumkan secara daring.

Koalisi MBG Watch sendiri merupakan gabungan sejumlah organisasi dikenal koalisi masyarakat sipil, diantaranya Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Themis, Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Sajogyo Institute (Sajogyo Institute), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Aliansi Ibu Indonesia, Bareng Warga (Bareng Warga), dan Unitrend (UNITREND).*

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: anggaran MBGAPBN 2026Judicial Review UU APBN 2026Koalisi Masyarakat SipilKoalisi MBG Watchmahkamah konstitusiprogram Makan Bergizi Gratis
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

RelatedPosts

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com