• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
9 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa seorang pengusaha bernama Sarjan senilai Rp11,4 miliar yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang.

Fakta mengejutkan itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (9/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam surat dakwaannya disebutkan, Sarjan didakwa menjadi aktor utama pemberi suap demi melicinkan jalan untuk menguasai berbagai proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

“Bahwa terdakwa Sarjan selaku wiraswasta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp11.400.000.000 kepada penyelenggara negara yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025–2030,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.

Jaksa mengungkap, uang miliaran rupiah tersebut diberikan secara bertahap agar perusahaan-perusahaan milik Sarjan memenangkan sejumlah paket pekerjaan pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Jaksa membeberkan, praktik suap ini mulai dirancang sejak Desember 2024, ketika Sarjan mengetahui kemenangan Ade Kuswara dalam hasil quick count Pilkada Serentak.

Tak menunggu lama, Sarjan bergerak cepat untuk mengatur pertemuan dengan Ade Kuswara di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, melalui seorang perantara bernama Sugiarto.

Dalam pertemuan itu, Sarjan menyampaikan permintaan maaf karena tidak mendukung Ade saat masa kampanye. Namun di balik permintaan maaf itu, terselip tawaran dukungan terhadap program pembangunan daerah.

“Dukungan tersebut kemudian berubah menjadi aliran dana,” tutur jaksa.

Jaksa menyebutkan, pada pertengahan Desember 2024 Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta melalui Sugiarto yang disebut sebagai biaya operasional pelantikan bupati.

Baca Juga  Siaga 8 Ajukan Pemeriksaan PDTT APBD Garut 2014-2021. Berikut Lengkapnya

Tak berhenti di situ, pada Januari 2025 kembali mengalir dana Rp1 miliar yang disebut untuk membiayai ibadah umrah sang bupati.

Puncak negosiasi terjadi pada Februari 2025, ketika Sarjan secara terang-terangan meminta jatah proyek pemerintah daerah.

Alih-alih menolak, Ade Kuswara justru mengarahkan Sarjan agar berkoordinasi dengan ayahnya sendiri, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Dalam dakwaan, HM Kunang disebut memiliki peran penting sebagai “pengatur” kontraktor yang akan memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Strategi suap itu pun terbukti ampuh. Melalui sejumlah perusahaan miliknya seperti PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, serta beberapa perusahaan pinjaman lainnya, Sarjan berhasil memborong proyek pemerintah dengan nilai yang mencengangkan.

Total kontrak yang diraih mencapai Rp107.656.594.568.

“Bahwa terkait pemberian uang kepada Ade Kuswara Kunang tersebut, terdakwa mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi dengan total nilai kontrak sebesar Rp107.656.594.568,” terang jaksa.

Suap Mengalir ke Sejumlah Dinas

Jaksa KPK juga mengungkapkan, praktik rasuah ini tidak berhenti di tingkat bupati. Sarjan disebut turut menebar uang suap kepada sejumlah pejabat dinas agar proyeknya berjalan mulus. Di antaranya:

Rp2,94 miliar kepada Kepala Dinas SDA, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp500 juta kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rp300 juta kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Rp280 juta kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Skema suap tersebut diduga menjadi jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, Sarjan kini harus menghadapi jerat hukum berlapis. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga  Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Bekasi Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ade KuswaraAktor utamaBandungDakwaanHM KunangKepala DesapengusahaProyekSarjanSuap Bupati BekasiWali Kota Bekasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Garut : Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik!, Pakai Mobil Pribadi Saja

Post Selanjutnya

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026
Post Selanjutnya

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPDATE: KPK OTT Bupati Tulungagung, Total 16 Orang diamankan dan Masih Diperiksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com