• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, April 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Internasional

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
26 Januari 2026
di Internasional, News
A A
0
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Pemerintah menegaskan akan bersikap proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan yang diberitakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini menjadi anggota militer Amerika Serikat.

Selain itu, pemerintah juga menelusuri sejumlah nama lain yang disebut-sebut bergabung dengan militer Federasi Rusia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta status kewarganegaraan para pihak sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

RelatedPosts

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

“Pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan pasif. Kami akan memverifikasi secara hukum dan administratif,” ujar Yusril dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Yusril menyebutkan, pihaknya akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

Kasus Kezia Syifa dan dugaan sejumlah WNI yang menjadi “tentara bayaran” di Rusia mencuat setelah ramai diberitakan media dan viral di media sosial.

Publik mempertanyakan apakah mereka otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dengan militer asing.

Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun ketentuannya diatur dalam undang-undang.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak otomatis berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga  Yusril: Tangani Covid-19 Seperti Hadapi Tanggap Darurat Bencana Alam

Ia menjelaskan bahwa hukum merupakan norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terhadap individu. Oleh karena itu, status kehilangan kewarganegaraan harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.

“Sejak lahir sebagai WNI, status itu dicatat secara hukum. Maka jika seseorang kehilangan kewarganegaraan, pencabutannya juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara,” tegas Yusril.

Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, proses kehilangan kewarganegaraan dapat dimulai dari permohonan yang bersangkutan atau laporan pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Kementerian Hukum.

“Jika terbukti benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan. Sejak diumumkan dalam berita negara, akibat hukumnya berlaku,” ujarnya.

Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan secara resmi, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.

Terkait kasus Kezia Syifa dan nama-nama lain yang beredar di publik, Yusril menekankan bahwa pemerintah akan menempatkan seluruh proses dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau tekanan opini publik.

“Negara wajib menjamin kepastian hukum. Semua harus diverifikasi sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kemenkumham ImipasKezia SyifaWNI Masuk Militer AsingYusril Ihza Mahendra
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Post Selanjutnya

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

RelatedPosts

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

27 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026
Post Selanjutnya
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Discussion about this post

KabarTerbaru

BGN Pastikan Menu Aman: Kematian Balita Cianjur Tak Terkait Program MBG

27 April 2026

Peringatan Harlah ke-92, GP Ansor Jawa Barat Fokus pada Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi

27 April 2026

Momentum Harlah ke-76, Fatayat NU Garut Kuatkan Perempuan sebagai Agen Perubahan

27 April 2026
Muscab PPP ke-10 di Ponpes Jawiyah Samarang Garut Jawa Barat

Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

26 April 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Memutus Keheningan atas Kekerasan dalam Rumah Tangga

26 April 2026

1.636 Penulis Pecahkan Rekor MURI, KPK Perkuat Edukasi Antikorupsi Lewat Literasi

26 April 2026

Wakil Ketua DPRD Garut Apresiasi Harlah ke-76 Fatayat NU: Perempuan Muda Harus Jadi Motor Pembangunan

26 April 2026
ilustrasi

MUI Tegaskan Vape Haram Jika Mengandung Narkotika, Dorong Regulasi Dipertegas

26 April 2026

Seskab Teddy Tinjau Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Sekitar Stasiun Pasar Senen

26 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com