• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
26 Januari 2026
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan dilakukan tanpa tebang pilih dan melalui proses investigasi yang panjang, transparan, serta berbasis data dan fakta lapangan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin puluhan korporasi tersebut telah melalui rangkaian penelitian, penyelidikan, investigasi, hingga audit menyeluruh yang dilakukan secara berkelanjutan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kurang tepat jika disebut tidak transparan atau tebang pilih. Prosesnya panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor penyebab pencabutan izin itu lengkap,” ujar Barita, dikutip Senin (26/01/2026).

RelatedPosts

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

Barita menjelaskan, seluruh hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, data kembali dilakukan pemeriksaan ulang atau cross-check sebelum keputusan final diambil.

Menurut dia, sistem manajemen pemerintahan dalam konteks pencabutan izin perusahaan di kawasan hutan tergolong ketat karena menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keputusan Presiden, lanjut Barita, diambil setelah pembahasan mendalam berbasis data, fakta lapangan, serta kajian yang dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Sebagian Terkait Bencana, Terbukti Melanggar

Barita mengungkapkan, pencabutan izin 28 perusahaan merupakan hasil dari proses panjang. Sebagian di antaranya memiliki keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah utara Sumatera pada akhir 2025.

“Memang ada yang terkait banjir, tetapi ada juga yang tidak terkait banjir. Namun tetap melanggar, dan data pelanggarannya sudah ditemukan,” katanya.

Baca Juga  PWI Pusat Matangkan Persiapan HPN 2025 di Riau: “Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas”

Satgas PKH, kata Barita, memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh Indonesia yang dikelola secara tidak sah oleh subjek hukum, baik korporasi maupun perseorangan.

Pengelolaan tidak sah mencakup pelanggaran perizinan dan peraturan perundang-undangan, baik dalam dokumen maupun praktik di lapangan. Saat ini, Satgas PKH masih melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau ditemukan lagi pelanggaran, tentu akan diproses sama seperti 28 perusahaan ini,” tegasnya.

Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan dan kondisi faktual di lapangan, termasuk luas wilayah, jenis kegiatan, serta kesesuaian pemanfaatan kawasan hutan.

Penertiban Hutan untuk Cegah Bencana

Barita menekankan penertiban kawasan hutan penting dilakukan karena hutan tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga peran strategis dalam pengendalian dan pencegahan bencana.

“Ada hutan produksi, ada hutan konservasi. Melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ditugaskan menertibkan setiap pelanggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, korporasi yang patuh aturan tetap dapat beroperasi. Namun, jika ditemukan penyimpangan, penertiban harus dilakukan, terutama di kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah aliran sungai (DAS).

“Di kawasan yang seharusnya tertib, tidak boleh ada kegiatan yang mengganggu fungsi aliran sungai,” katanya.

Delapan Perusahaan Sawit Kemplang Denda Rp4,2 Triliun

Dalam kesempatan itu, Barita mengungkapkan terdapat 10 perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, terdiri atas 8 perusahaan kelapa sawit dan 2 perusahaan tambang, dengan potensi denda mengendap mencapai Rp4,2 triliun.

Barita merinci, empat perusahaan sawit belum membayar denda sekitar Rp1,83 triliun. Selain itu, PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi Musim Mas Group dikenai denda Rp341 miliar.

Tiga perusahaan sawit non-grup lainnya yakni:

-PT Intiga Prabhakara Kahuripan: Rp827,91 miliar,
-PT Gunung Bangau: Rp208,58 miliar,
-PT Anugerah Tuah Mulya Perkasa: Rp1,02 triliun

Baca Juga  Rp11,4 T Diserahkan Kejagung, Presiden Prabowo Sebut Setara Renovasi 34 Ribu Sekolah dan 500 Ribu Rumah

Satgas PKH telah melayangkan undangan resmi kepada delapan perusahaan sawit tersebut sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dua Perusahaan Tambang Tunggak Denda Rp3,78 Triliun

Selain sektor sawit, dua perusahaan tambang juga tercatat masih menunggak denda dengan total mencapai Rp3,78 triliun, yakni:

-PT Daya Sumber Mining Indonesia: Rp3,72 triliun,
-PT Sarana Mineralindo Perkasa: Rp67,8 miliar

Besarnya nilai denda tersebut, menurut Barita, mencerminkan skala ketidakpatuhan sekaligus potensi kerugian negara akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pemerintah Siap Tempuh Jalur Hukum

Barita menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Pendekatan persuasif, kata dia, telah dilakukan. Namun jika tidak diindahkan, Satgas PKH tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.***

Baca juga :

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang
Tags: Pencabutan Izin 28 PerusahaanPenertiban Kawasan HutanSatgas PKH
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

Post Selanjutnya

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

RelatedPosts

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026
Post Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

27 Juli 2026

Wakil Ketua Komisi III DPRD Turidi Dorong MUI Jadi Motor Perubahan, Warga Tangerang Diminta Tak Terjebak Konten Negatif

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Ditutup, UMKM Lokal Didorong Naik Kelas dan Tembus Pasar Global

27 Juli 2026
dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com