• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
2 Desember 2025
di News
A A
0
JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

JRKN menyoroti hukuman mati narkotika di Komisi III dan pemerintah memberi penjelasan soal RUU Penyesuaian Pidana.(Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan berbagai lembaga masyarakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Dalam forum itu, Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menyuarakan kritik keras terhadap keberlakuan hukuman mati dalam tindak pidana narkotika.

“Kebijakan narkotika tidak layak atau tidak sepatutnya dapat dikenakan pidana mati kalau kita merujuk kepada norma instrumen hukum internasional yang juga kami pandang sebagai norma hukum nasional, karena kita telah meratifikasi,” kata perwakilan JRKN, Ma’ruf Bajamal, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ma’ruf menegaskan bahwa pemberlakuan hukuman mati di kasus narkotika tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru. Ia mengutip prinsip dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, bahwa narkotika tidak termasuk kategori “the most serious crimes” atau kejahatan paling serius.

RelatedPosts

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

“Terkait pidana mati dalam kasus narkotika ini, bagi kami, tidak sejalan dengan semangat pembaruan pidana dalam KUHP baru,” ujarnya.

Kurir Menjadi Korban, Barang Bukti Minim

Ma’ruf juga mengingatkan bahwa penerapan hukuman mati justru membebani sistem pemasyarakatan. Banyak terpidana mati dalam kasus narkotika, kata dia, hanya bertindak sebagai kurir, bahkan sebagian merupakan korban tindak pidana perdagangan orang.

“Terpidana mati kasus narkotika yang bertindak sebagai kurir sering kali merupakan korban TPPO, dan kriteria penjatuhan hukuman mati bagi orang yang memberikan narkotika yang berakibat kematian atau kecacatan tidak memiliki batasan yang jelas dan semakin berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika,” katanya.

Baca Juga  Buntut Dilaporkan MK dan Dinonaktifkan dari Vice Precident KAI, Ini Penjelasan Denny Indrayana

Ia menambahkan, eksekusi mati kerap dijatuhkan pada pelaku dengan barang bukti yang tidak signifikan.

Penjelasan Pemerintah: Hindari Kekosongan Hukum

Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah memasukkan kembali pasal-pasal narkotika ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Hal itu dilakukan untuk mencegah kekosongan hukum setelah beberapa pasal terkait narkotika dicabut dari KUHP baru.

“Kami mengambil jalan pintas. Jalan pintasnya adalah mengembalikan pasal-pasal yang sudah dicabut dalam Undang-Undang KUHP itu ke dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana supaya tidak ada kekosongan hukum,” ujar Eddy.

Ia menegaskan bahwa seluruh masukan, termasuk dari JRKN, akan menjadi bahan penting dalam pembahasan ulang UU Narkotika yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

“Masukan ini, Bapak-Ibu, nanti kita akan berbicara detail di dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika. Karena dia masuk Prolegnas 2026. Ini akan memperkaya kita dalam penyusunan Undang-Undang Narkotika,” kata Eddy.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Eddy Hiariejhukuman mati narkotikaJRKNKomisi IIIRealisasi Revisi UU NarkotikaRUU Penyesuaian Pidana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Toba Pulp Lestari Buka Suara Bantah Jadi Pemicu Banjir Maut di Sumatra

Post Selanjutnya

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

RelatedPosts

Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025
Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025

Walhi Sebut Pelepasan Hutan Terbesar di Era SBY, Saat Zulkifli Hasan Menjabat Menhut

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Vladimir Putin di Istana Kremlin, Moskow, Rusia pada Rabu, 10 Desember 2025

Di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Apresiasi dan Undang Putin ke Indonesia

11 Desember 2025
Post Selanjutnya
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

15 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Anggota MPR RI Hj. Lola Nelria Oktavia Kembali Perkuat Sosialisasi Empat Pilar di Garut

15 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Minggu (14/12/2025)

Rapat di Hambalang, Seskab Teddy: Presiden Fokus Pemulihan Bencana dan Stabilitas Ekonomi Nasional

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily/Kabariku

Dikpol Golkar Jabar di Garut, Kang Ace Tekankan Transparansi Program demi Kesejahteraan Rakyat

14 Desember 2025
Posko Nasional untuk Sumatera (WALHI-YLBHI)

Desakan Status Bencana Nasional: Posko Nasional untuk Sumatera Ingatkan Pelanggaran Kemanusiaan Skala Besar

14 Desember 2025

Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

13 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com