• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Desember 2025
di News
A A
0
pasca banjir Sumatera

Kondisi pasca banjir Sumatera (dok YLBHI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Regional Barat-yang meliputi LBH Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, serta Bandar Lampung-mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional.

Desakan ini menyusul bencana longsor dan banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan dampak kerusakan yang terus meluas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penetapan status darurat bencana nasional penting agar fokus penanggulangan bencana juga menjadi kewajiban pemerintah pusat,” tulis LBH dalam pernyataan resmi yang diterima Selasa (2/12/2025).

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

BNPB Harus Diberi Kendali Penuh

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa penetapan status darurat nasional akan membuka akses kewenangan penuh bagi BNPB dan BPBD untuk mengerahkan sumber daya, peralatan, logistik, serta mengatur pertanggungjawaban uang dan barang.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan fasilitas vital dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.

LBH-YLBHI mencatat tingginya korban jiwa dan orang hilang, ribuan warga mengungsi, serta banyak kabupaten/kota yang terisolasi. Di lapangan, pasokan logistik mulai menipis, harga kebutuhan pokok naik, dan terjadi penjarahan di sejumlah toko.

Distribusi bantuan dinilai tidak efektif akibat keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat.

“Situasi yang semakin parah ini cukup menjadi alasan bagi Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional,” tegasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda keputusan tersebut dengan dalih beban anggaran atau pertimbangan birokrasi dan politik. LBH mengingatkan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

Baca Juga  Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

“Jangan sampai lambatnya penanggulangan bencana justru menambah jumlah korban,” tegasnya.

Krisis Iklim, Deforestasi, dan Izin Konsesi Dinilai Jadi Pemicu

LBH-YLBHI menekankan bahwa banjir dan longsor yang terjadi tidak semata-mata dipicu curah hujan ekstrem, tetapi berkaitan erat dengan krisis iklim serta masifnya deforestasi.

Mereka menyoroti pemberian izin konsesi tambang, perkebunan, hingga proyek PLTA yang menggerus kawasan hutan di Sumatera.

Di Sumatera Barat, dalam rentang 2020–2024, ratusan ribu hektare hutan disebut rusak.

Citra satelit menunjukkan kerusakan parah di kawasan konservasi dan hutan lindung, termasuk perbukitan di Taman Nasional Kerinci Seblat.

Aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar di Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan turut memperburuk kondisi.

Deforestasi ini membuat tidak adanya lagi penyangga alami yang menyerap air, sehingga limpasan air langsung menyebabkan banjir besar seperti yang terjadi di Kota Padang.

Minta Evaluasi Total Izin Konsesi dan Penegakan Hukum

LBH-YLBHI meminta pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, ESDM, dan KLHK, melakukan evaluasi menyeluruh serta menerapkan moratorium izin baru bagi industri ekstraktif. Mereka juga mendesak penegakan hukum terhadap aktivitas illegal logging dan tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan.

“Aparat penegak hukum dan Dirjen Gakkum LH harus bertindak cepat untuk melakukan investigasi dan menindak korporasi perusak lingkungan maupun kelompok yang melakukan aktivitas ilegal,” tandasnya.

LBH-YLBHI menilai langkah cepat sangat diperlukan mengingat akar persoalan banjir di Sumatera bukan sekadar faktor cuaca, tetapi akibat buruknya tata kelola hutan, alih fungsi lahan, serta impunitas terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jangan sampai lambatnya penanggulangan bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera justru akan menambah lagi jumlah korban,” menutup pernyataan.***

Baca Juga  Direktur PT Indomarco Primastama Meninggal Dalam Lakalantas KM 92 Tol Cipularang

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: LBH Banda AcehLBH MedanLBH PalembangMoratorium Konsesi Hutanstatus Darurat Bencana NasionalYLBHI Regional Barat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

Post Selanjutnya

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, "Mami" Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com