• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Desember 2025
di News
A A
0
pasca banjir Sumatera

Kondisi pasca banjir Sumatera (dok YLBHI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Regional Barat-yang meliputi LBH Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, serta Bandar Lampung-mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional.

Desakan ini menyusul bencana longsor dan banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) dengan dampak kerusakan yang terus meluas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Penetapan status darurat bencana nasional penting agar fokus penanggulangan bencana juga menjadi kewajiban pemerintah pusat,” tulis LBH dalam pernyataan resmi yang diterima Selasa (2/12/2025).

RelatedPosts

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

BNPB Harus Diberi Kendali Penuh

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa penetapan status darurat nasional akan membuka akses kewenangan penuh bagi BNPB dan BPBD untuk mengerahkan sumber daya, peralatan, logistik, serta mengatur pertanggungjawaban uang dan barang.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan proses penyelamatan, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemulihan fasilitas vital dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.

LBH-YLBHI mencatat tingginya korban jiwa dan orang hilang, ribuan warga mengungsi, serta banyak kabupaten/kota yang terisolasi. Di lapangan, pasokan logistik mulai menipis, harga kebutuhan pokok naik, dan terjadi penjarahan di sejumlah toko.

Distribusi bantuan dinilai tidak efektif akibat keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat.

“Situasi yang semakin parah ini cukup menjadi alasan bagi Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional,” tegasnya.

Baca Juga  Iklim Ekstrim, Ketua Kadin Garut Berharap Tidak Menjadi Krisis Pangan

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda keputusan tersebut dengan dalih beban anggaran atau pertimbangan birokrasi dan politik. LBH mengingatkan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai lambatnya penanggulangan bencana justru menambah jumlah korban,” tegasnya.

Krisis Iklim, Deforestasi, dan Izin Konsesi Dinilai Jadi Pemicu

LBH-YLBHI menekankan bahwa banjir dan longsor yang terjadi tidak semata-mata dipicu curah hujan ekstrem, tetapi berkaitan erat dengan krisis iklim serta masifnya deforestasi.

Mereka menyoroti pemberian izin konsesi tambang, perkebunan, hingga proyek PLTA yang menggerus kawasan hutan di Sumatera.

Di Sumatera Barat, dalam rentang 2020–2024, ratusan ribu hektare hutan disebut rusak.

Citra satelit menunjukkan kerusakan parah di kawasan konservasi dan hutan lindung, termasuk perbukitan di Taman Nasional Kerinci Seblat.

Aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar di Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan turut memperburuk kondisi.

Deforestasi ini membuat tidak adanya lagi penyangga alami yang menyerap air, sehingga limpasan air langsung menyebabkan banjir besar seperti yang terjadi di Kota Padang.

Minta Evaluasi Total Izin Konsesi dan Penegakan Hukum

LBH-YLBHI meminta pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, ESDM, dan KLHK, melakukan evaluasi menyeluruh serta menerapkan moratorium izin baru bagi industri ekstraktif. Mereka juga mendesak penegakan hukum terhadap aktivitas illegal logging dan tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan.

“Aparat penegak hukum dan Dirjen Gakkum LH harus bertindak cepat untuk melakukan investigasi dan menindak korporasi perusak lingkungan maupun kelompok yang melakukan aktivitas ilegal,” tandasnya.

LBH-YLBHI menilai langkah cepat sangat diperlukan mengingat akar persoalan banjir di Sumatera bukan sekadar faktor cuaca, tetapi akibat buruknya tata kelola hutan, alih fungsi lahan, serta impunitas terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Baca Juga  Pertanyakan Dana Desa, Kepala Desa Padahurip Didemo Warga

“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, jangan sampai lambatnya penanggulangan bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera justru akan menambah lagi jumlah korban,” menutup pernyataan.***

Tags: LBH Banda AcehLBH MedanLBH PalembangMoratorium Konsesi Hutanstatus Darurat Bencana NasionalYLBHI Regional Barat
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

Post Selanjutnya

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

RelatedPosts

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Post Selanjutnya

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN dan BAIS TNI Didukung Diplomasi KBRI Phnom Penh, Dewi Astutik alias Mami ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (2/12) sore

BNN Ungkap Jaringan Golden Triangle, "Mami" Aktor Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangkap di Kamboja

Discussion about this post

KabarTerbaru

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Kunjungi Warga Bayongbong, Yuda Puja Turnawan Minta Anggaran Alat Bantu Disabilitas Ditambah

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mayor Teddy Indra Wijaya kini berpangkat Letnan Kolonel

    Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com