• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kemenhut dan Bupati Tapsel Saling Bantah soal Izin Tebang: Siapa yang Benar?

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
2 Desember 2025
di News
A A
0
Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

Kemenhut dan Bupati Tapsel saling bantah soal izin tebang kayu di Tapanuli Selatan, masing-masing klaim temuan berbeda di lapangan.(Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, membantah keras pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut Kemenhut membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025. Laksmi menegaskan tidak ada satu pun izin penebangan kayu yang terbit di Tapanuli Selatan sejak Juli 2025.

“Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025. Beliau meminta agar seluruh pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayahnya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Permintaan itu sudah kami jalankan dengan tidak membuka satu pun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” ujar Laksmi dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2025.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kemenhut Sebut Ada Aktivitas Ilegal

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

Menurut Laksmi, justru terjadi aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Pada 4 Oktober 2025, tim Balai Gakkum Kemenhut bersama pemerintah daerah menangkap empat truk pengangkut kayu dengan total 44 meter kubik dari kawasan PHAT di Kelurahan Lancat.

Ia menambahkan, penghentian layanan SIPUHH sebenarnya sudah diberlakukan sejak Juni 2025 untuk keperluan evaluasi. “Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 dikeluarkan pada 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT,” kata Laksmi.

Ia menjelaskan, SIPUHH bukan instrumen perizinan melainkan fasilitas penatausahaan kayu yang tumbuh secara alami di wilayah APL atau di luar kawasan hutan negara. Karena itulah, pengawasan pemanfaatan kayu di wilayah PHAT berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

“Jika pelanggaran terjadi di kawasan hutan, Ditjen Gakkum Kehutanan akan menanganinya sesuai hukum. Sementara pelanggaran di luar kawasan hutan diproses melalui pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemda. Kami tidak berkompromi terhadap penyalahgunaan dokumen HAT dan pemanfaatan kayu ilegal,” tegas Laksmi.

Baca Juga  Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

Bupati Tapsel: “Izin Itu Ada, Namanya PHAT”

Di sisi lain, Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu tetap bersikukuh bahwa Kemenhut memang mengeluarkan izin yang berdampak pada munculnya gelondongan kayu ketika banjir terjadi di wilayahnya.

“Memang Kemenhut memberikan izin, izin PHAT namanya, Pengelolaan Hak Atas Tanah,” katanya kepada wartawan.

Gus Irawan mengatakan ia telah mengirim surat ke Kemenhut pada 14 November 2025. Ia mengakui Kemenhut sempat menghentikan layanan pada Juli, dan ia menindaklanjutinya dengan menerbitkan edaran ke camat, lurah, dan kepala desa agar tidak melayani kegiatan PHAT.

“Saya senang karena bagi saya ini merusak tutupan hutan. Maka saya surati seluruh camat, lurah, dan kades untuk tidak melayani PHAT itu,” ucapnya.

Namun, ia menuding penghentian layanan tersebut hanya berlangsung tiga bulan. Setelah itu, menurutnya, penebangan kembali diizinkan tanpa sepengetahuan pemda.

“Kami tidak pernah dilibatkan terkait itu. Tapi dampaknya kami yang merasakan. Masyarakat yang jadi korban. Jadi tolong cek ke lapangan, jangan keluarkan pernyataan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Gus Irawan.

Duga Ada Penyimpangan Izin

Gus Irawan menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan izin yang diberikan Kemenhut. Menurutnya, izin yang diberikan untuk satu lokasi digunakan untuk menebang kayu di lokasi lain.

“Kalau sudah ada izin bukan berarti tidak ada pembalakan liar. Pastikan izin itu dijalankan sesuai di lapangan. Fakta di lapangan tidak sesuai dengan izin,” katanya.

Ia berharap penegakan hukum terhadap pembalakan hutan di Tapanuli Selatan berjalan serius. “Kami mendukung penuh Gakkum Kemenhut turun langsung ke lapangan,” kata Gus Irawan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: banjir tapselbupati tapselgakkum kemenhutizin tebang kayukayu gelondonganKemenhutpenebangan hutanPHATtapanuli selatan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Debat Panas di Komisi III: JRKN Bongkar Alasan Hukuman Mati Narkotika Tak Layak Diterapkan

Post Selanjutnya

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

RelatedPosts

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026

BNN Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Sinergi Kemen Imipas Optimalkan P4GN

14 April 2026
Post Selanjutnya
pasca banjir Sumatera

LBH-YLBHI Regional Barat Minta Negara Tetapkan Darurat Nasional dan Moratorium Izin Konsesi

Kepala BNN Resmikan Peluncuran SKI: Sinergi Olahraga, Budaya, dan Pencegahan Narkoba

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com