• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ratna Juwita: Legalisasi Tambang Rakyat, Jalan Baru Pemerintah Wujudkan Energi Berkeadilan

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
22 Oktober 2025
di News
A A
0
Ratna Juwita Sari mendukung kebijakan legalisasi tambang rakyat yang dikeluarkan pemerintah. (Foto : Humas DPR RI/Ist)

Ratna Juwita Sari mendukung kebijakan legalisasi tambang rakyat yang dikeluarkan pemerintah. (Foto : Humas DPR RI/Ist)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pemerintah mulai membuka ruang bagi legalisasi tambang rakyat. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus memberi kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sumur minyak dan tambang tradisional.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menjadi salah satu suara di parlemen yang mendukung kebijakan tersebut. Namun, ia tak menutup mata terhadap tantangan di lapangan, terutama dalam soal pengawasan dan tata kelola izin.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dengan kebijakan ini, kita berharap masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya energi,” kata Ratna dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

RelatedPosts

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

Menurut Ratna, legalisasi tambang rakyat bukan sekadar urusan administratif. Kebijakan ini, katanya, menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan keadilan lingkungan. Ia menilai negara akhirnya hadir di ruang yang selama ini dikelola secara tradisional tanpa kepastian hukum.

“Legalisasi tambang rakyat perlu dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan agar manfaatnya dirasakan luas tanpa mengorbankan alam dan generasi mendatang,” ujarnya.

Mengubah Paradigma Energi dari Akar Rumput

Ribuan sumur minyak rakyat telah lama menjadi denyut ekonomi di berbagai daerah. Aktivitas itu, meski sederhana, terbukti menopang perekonomian lokal. Namun, karena belum memiliki dasar hukum yang kuat, para penambang kerap berhadapan dengan risiko hukum dan eksploitasi pihak tertentu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencoba menjawab persoalan itu lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Regulasi ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menambang secara legal dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional, Menkeu: Pencairan THR dan Gaji 13 H-10 Idul Fitri

Skema IPR sudah diterapkan di beberapa wilayah, seperti Bangka Belitung untuk komoditas timah. Melalui IPR, masyarakat mendapat hak kelola resmi dan perlindungan hukum, serupa dengan izin sumur rakyat di sektor minyak dan gas.

Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan wewenang kepada gubernur untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai area legal dan berkelanjutan.

Ratna menyebut kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi desa. Koperasi, BUMDes, hingga lembaga ekonomi rakyat kini memiliki peluang menjadi pelaku energi secara sah.

“Produksi minyak rakyat yang rata-rata dua barrel per hari bukan hanya angka statistik. Itu adalah sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di pedesaan. Energi dari rakyat, untuk rakyat,” ujar legislator asal Jawa Timur IX itu.

Kewaspadaan terhadap Celah Eksploitasi

Meski mendukung, Ratna menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat. Ia khawatir kebijakan yang pro-rakyat ini disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang ingin menambang dengan dalih rakyat, tetapi sebenarnya memiliki kepentingan bisnis besar.

“Verifikasi dalam proses pemberian izin tambang rakyat harus benar-benar dijalankan dengan disiplin. Tidak boleh ada praktik curang yang memanfaatkan kebijakan ini,” kata Ratna.

Kritik semacam ini bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah, aktivitas tambang rakyat kerap dimanfaatkan oleh pemodal besar yang beroperasi di balik nama masyarakat. Situasi itu membuat semangat pemberdayaan rakyat justru berubah menjadi bentuk baru eksploitasi sumber daya alam.

Ratna menilai pemerintah perlu memperkuat mekanisme verifikasi dan pengawasan lintas instansi agar kebijakan ini berjalan sesuai semangat awalnya: kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Langkah Pemerintah Menuju Energi Hijau dan Mandiri

Ratna juga mengapresiasi kebijakan energi pemerintah yang dinilainya semakin berpihak pada rakyat dan lingkungan. Ia menyoroti program listrik desa, pembangkit listrik tenaga surya komunal, dan pengembangan biodiesel sebagai bagian dari strategi nasional menuju transisi energi bersih.

Baca Juga  REPDEM Sebut Tuntutan Terhadap Hasto Tak Berdasar, Siap Kawal Sidang Hingga Putusan Hakim

“Kebijakan energi yang berpihak pada rakyat dan lingkungan tidak hanya mendukung transisi energi bersih, tetapi juga menjaga kesejahteraan petani dan masyarakat desa,” ujarnya.

Dalam pandangan Ratna, keberpihakan pada energi rakyat adalah langkah strategis menuju kemandirian. Namun, ia menekankan agar proses perizinan tambang rakyat tetap dilakukan dengan prinsip mudah, transparan, dan terjangkau, serta kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat lokal.

“Pengelolaan tambang rakyat harus diarahkan pada hilirisasi agar menciptakan nilai tambah dan memperkuat ekonomi lokal secara berkelanjutan,” kata Ratna.

Warisan Pemerintahan untuk Kemandirian Energi

Ratna berharap legalisasi tambang rakyat menjadi warisan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. Menurutnya, arah kebijakan energi ke depan tidak semata soal produksi, melainkan juga pemerataan kesejahteraan dan perlindungan alam.

“Energi bukan hanya tentang angka dan barel, tapi tentang pemerataan kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan bumi, tambang rakyat bisa menjadi sumber harapan baru bagi kemakmuran Indonesia,” tutupnya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Puan Maharani Desak Penguatan Sistem Kesehatan Nasional di Tengah Lonjakan Kasus Influenza A

Post Selanjutnya

Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

RelatedPosts

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026
Post Selanjutnya
Irjen Pol. Dr. H. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menympaikan orasi ilmiah Revitalisasi Nilai-Nilai Patriotisme, Pancasila, dan Profesionalisme pada Pendidikan Indonesia di acara Wisuda Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Tahun Akademik 2024/2025. (dok Ist Kabariku)

Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok KPK

Ruang Kelas, Ruang Integritas: KPK Ingatkan SPMB 2026/2027 Bebas Titipan dan Pungli

7 Juni 2026

Korupsi MBG adalah Laku Nista

7 Juni 2026

20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

7 Juni 2026

IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

7 Juni 2026

Pemerintah Hormati Proses Hukum Silmy Karim, Presiden Prabowo Teken Surat Pemberhentian

7 Juni 2026

Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

7 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com