• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kunker ke Bangka Belitung, Satgas PKH Sita Smelter Timah dan Tertibkan Tambang Ilegal

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Oktober 2025
di Hukum
A A
0
Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025)

Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/09/2025). (dok Kejagung)

ShareSendShare ShareShare

Babel, Kabariku – Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

Hal itu disampaikan Febrie usai melakukan kunjungan kerja bersama Tim Satgas PKH ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9/2025), dalam rangka penertiban tambang ilegal dan penyelamatan aset negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pemerintah melalui Satgas PKH terus bergerak menertibkan aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. Ini adalah langkah serius dalam menyelamatkan kekayaan negara,” ucap Febrie. Rabu (1/10/2025).

RelatedPosts

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

321 Hektare Kawasan Negara Direbut Kembali

Febrie mengungkapkan, hingga saat ini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 321,07 hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh perusahaan pertambangan.

“Pada tahap pertama, kami telah berhasil menguasai kembali lahan dari dua perusahaan, yakni PT Weda Bay Nickel seluas 148,25 hektare di Halmahera Tengah dan Timur, serta PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare di Bombana, Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

Langkah ini, lanjut Febrie, merupakan bagian dari proses identifikasi, verifikasi, dan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Diharapkan pada tahap pertama ini, verifikasi terhadap 51 perusahaan tambang ilegal dapat segera kami selesaikan,” tambahnya.

Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Sebagai bagian dari penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas PKH melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah titik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga  Lagi, Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait TPPU dan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Tim terdiri dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin, serta Plt Menteri BUMN Dony Oskaria.

Dalam kunjungan tersebut, Satgas PKH meninjau PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung dan kini berkekuatan hukum tetap. Smelter tersebut nantinya akan diserahkan kepada negara untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.

Selain itu, tim juga melakukan penertiban terhadap sejumlah perusahaan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Bangka Belitung. Penertiban ini penting untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi setempat. Pertemuan ini membahas langkah strategis dalam penyelesaian tata kelola pertambangan, sekaligus mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang tengah dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Modus Swasta Koordinir Tambang Ilegal

Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa pihak swasta membeli pasir timah hasil penambangan ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.

Mereka juga mengoordinir para penambang ilegal melalui jaringan kolektor dan subkolektor yang tersebar di Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lainnya.

“Seluruh keuntungan yang diperoleh secara ilegal tersebut dinikmati oleh pihak swasta seolah-olah dihasilkan dari kegiatan penambangan yang sah, padahal mereka tidak memiliki IUP maupun RKAB,” tegas Febrie.

PT Timah Tbk sendiri memiliki wilayah IUP darat seluas 288.000 hektare yang mencakup Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, dan sebagian Provinsi Riau. Namun, tingkat produksinya tidak sebanding dengan smelter swasta akibat maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesinya.

Baca Juga  JAM PIDSUS Kejagung Periksa Direktur PT Mandiri Sekuritas dan Lima Lainnya, Saksi Dugaan Kasus PT ASABRI

Lebih dari 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal Teridentifikasi

Satgas PKH mencatat sedikitnya 4.265.376,32 hektare kawasan hutan telah dimanfaatkan secara ilegal untuk kegiatan pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Lahan yang berhasil dikembalikan akan dititipkan sementara kepada BUMN MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola secara profesional.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal penyelamatan kekayaan negara dan pemulihan tata kelola sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujar Febrie.

Gerak cepat Satgas PKH merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen pemerintah menyelamatkan kekayaan negara senilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik tambang ilegal yang terdeteksi di seluruh Indonesia.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya telah menerima laporan dari aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal dengan potensi kekayaan negara mencapai minimal Rp300 triliun,” tegas Presiden dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM Pidsus Febrie AdriansyahKejaksaan AgungPenertiban Tambang IlegalSatgas PKHSmelter Timah Bangka BelitungTertibkan Tambang Ilegal
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

130 Personel Komponen Cadangan Berkuda Matra Darat Tahun 2025 Ditetapkan Kemhan

Post Selanjutnya

Arsitek dan Ahli Konstruksi Diajak Pimpinan Baznas RI Sedekah Gambar untuk Pondok Pesantren

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Arsitek dan Ahli Konstruksi Diajak Pimpinan Baznas RI Sedekah Gambar untuk Pondok Pesantren

Distribusi Logistik untuk Ketahanan Pangan Didukung Kemenhub

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

11 Februari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Penetapan Tersangka Yaqut di Uji di Meja Hijau, KPK Siap Hadapi Gugatan

11 Februari 2026

IPLT Sukamentri Disoal, Warga Terdampak Pertanyakan Implementasi Perda Limbah di Garut

11 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Rapim TNI-Polri di Istana, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi dan Kawal Program Strategis Pemerintah

11 Februari 2026

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun PLTSa, Pramono: Udara Bersih Penopang Kualitas Hidup

10 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Jejak Dolar di PN Depok: KPK Bongkar Modus Suap Lewat Money Changer

10 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Empat Agenda Besar Reformasi Polri: Siap Lapor ke Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com