• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Peristiwa

Enam TKA di PT WG Tak Miliki RPTKA Ditemukan Kemnaker

Yusup Sopian oleh Yusup Sopian
24 September 2025
di Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan enam orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai Direksi dan Komisaris non pemegang saham di PT WG tak dilengkapi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Dari hasil pemeriksaan (15-18 September 2025) Pengawas Ketenagakerjaan pada Kemnaker bersama Tim Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, WG menyatakan enam TKA yang duduk sebagai Direksi dan Komisaris, tak tinggal di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Perusahaan berdalih karena tak berada di Indonesiai, sehingga tak perlu dilengkapi pengesahan dokumen RPTKA,” ujar Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (22/9/2025). 

RelatedPosts

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

Berdasarkan PP 34 Tahun 2021 dan peraturan pelaksananya Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, maka TKA yang dapat dibebaskan dari pengesahan RPTKA adalah yang menjabat Direktur dan Komisaris, sekaligus pemegang saham dengan equivalen lebih dari Rp10 miliyar. 

Rinaldy menambahkan jika di bawah nilai tersebut, apalagi tak memiliki saham sama sekali, maka pengesahan dokumen RPTKA tetap diwajibkan dan wajib ikut dalam kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.  

“Regulasi juga  tak memberikan pengecualian terhadap Direksi atau Komisaris TKA yang berdomisili di luar negeri, ” katanya    

Atas temuan tersebut, Rinaldy menegaskan Kemnaker akan mengeluarkan nota berisi instruksi kepada perusahaan untuk segera memproses dokumen RPTKA terhadap enam orang TKA Direksi dan Komisaris tersebut. 

“Kemungkinan akan dijatuhkan sanksi administratif berupa sanksi denda dan saat ini masih dalam proses penghitungan, ” ujarnya.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Desa Jagabaya Mekarmukti Kabupaten Garut

Rinaldy memperkirakan kondisi hasil pemeriksaan di perusahaan grup agribisnis multinasional ini juga terjadi di perusahaan lain, sehingga instruksi ini juga berlaku untuk perusahan lainnya. “Jadi jangan tunggu ditemukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, segera saja proses dokumen RPTKA-nya, ”  katanya.

Kemnaker lanjut Rinaldy juga siap berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk menertibkan ketidakpatuhan perusahaan yang menggunakan pekerja TKA, tanpa kelengkapan dokumen RPTKA.

“Ketidakpatuhan perusahaan melengkapi dokumen akan menghilangkan potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DPTKA), dan menghambat pertumbuhan Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibangun oleh Pemerintah,” katanya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Gandeng Perguruan Tinggi, Kemen PKP Perkuat Penyaluran FLPP dan KPP

Post Selanjutnya

Agus Jabo : Sekolah Rakyat Program Besar Presiden yang Dirancang Serius

RelatedPosts

PWI dan IPB Rancang Beasiswa S2 Wartawan, Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Pers

3 Juni 2026
Wajah terduga pelaku curanmor Yamaha Mio J B 3320 TRW terekam jelas CCTV di Cipinang Timur, Jakarta Timur. (CCTV Warga)

Wajah Pelaku Terekam Jelas CCTV, Motor Mio J B 3320 TRW Raib Digondol Maling di Cipinang Timur

1 Juni 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026
YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026
Post Selanjutnya

Agus Jabo : Sekolah Rakyat Program Besar Presiden yang Dirancang Serius

Dzaki Bertekad Raih Mimpi Melalui Sekolah Rakyat, Merantau Dari Tanah Laut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Menkeu Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Himbara, OJK Pastikan Likuiditas Terjaga

26 Juni 2026

Jokowi Turun Gunung! Lampung Jadi Titik Awal Misi Besarkan PSI

26 Juni 2026

Sandri Rumanama Soroti Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Ini Penyebabnya

26 Juni 2026

Politisi PKS Mardani Ali Sera Ungkap Wajar Jika Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

26 Juni 2026

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran-AS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com