• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

KADIN Garut: Aturan Royalti Musik Tak Sejalan dengan Nafas Ekonomi Daerah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Agustus 2025
di News
A A
0
Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany

Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany (dok Kbri)

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Regulasi ini berpotensi menambah beban bagi pengusaha kecil yang saat ini tengah menghadapi tekanan finansial tinggi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Wakil Ketua Umum KADIN Garut Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Galih F. Qurbany, menyoroti besarnya kewajiban royalti bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

RelatedPosts

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

“Kita berbicara soal Garut, mayoritas usaha di sini adalah UMKM. Keuntungan tipis, harga bahan baku terus naik, daya beli stagnan. Lalu PKM dan kafe harus bayar Rp60.000 per kursi per tahun atau Rp180.000 per meter persegi hanya untuk memutar musik? Ini bukan perlindungan, ini pemungutan yang abai terhadap akal sehat,” tegas Galih saat ditemui di kantornya, Jumat (15/8/2025).

Kondisi Ekonomi Garut

Menurut data terbaru, PDRB per kapita Kabupaten Garut pada 2024 tercatat Rp29,01 juta per tahun, jauh di bawah rata-rata Provinsi Jawa Barat.

UMKM menyumbang sekitar 45,77 persen dari total PDRB Garut, menandakan ketergantungan ekonomi daerah pada usaha kecil yang biasanya tidak memiliki cadangan finansial besar.

Dampak Beban Royalti bagi Pelaku Usaha

Galih mencontohkan, sebuah kafe dengan 30 kursi harus membayar royalti sebesar Rp1,8 juta per tahun, jumlah yang sebanding dengan biaya listrik bulanan.

“Lalu manfaat apa yang diterima oleh pengusaha atau penciptanya?” ujarnya retoris.

Baca Juga  Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Wajib Memiliki Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Paling Lambat Desember 2022

Ia juga mempertanyakan klaim distribusi royalti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), di mana 90 persen dana diklaim disalurkan ke pencipta.

“Para pencipta lokal yang lagunya sering diputar di hajatan atau radio komunitas mengaku tak pernah menerima royalti satu sen pun. Jika demikian, ke mana uangnya pergi?” Galih menegaskan.

Kritik lain disampaikan terkait tarif yang tidak membedakan jenis musik.

“Jika yang diputar adalah lagu tradisi Sunda atau karya public domain, mengapa tetap kena tarif? Bahkan suara radio lokal pun bisa dianggap melanggar, ini bukan perlindungan, tapi pembekuan hak publik,” jelasnya.

Akibatnya, banyak pemilik kafe diprediksi akan mematikan musik sama sekali, menghilangkan kesempatan promosi gratis bagi musisi lokal dan mengurangi kenyamanan ruang publik.

Seruan Transparansi dan Keadilan Regulasi

Galih menegaskan, regulasi hak cipta baru bisa diterima jika memenuhi tiga syarat utama: transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Tanpa audit independen terhadap LMKN serta publikasi daftar penerima royalti beserta nominalnya, klaim distribusi royalti hanyalah fiksi di atas kertas,” tukas Galih.

Aksi Konkret KADIN Garut

Menanggapi situasi ini, KADIN Garut akan membentuk aliansi bersama PHRI dan APINDO Kabupaten Garut untuk menggelar public hearing di DPRD Kabupaten Garut, mendesak pemerintah pusat meninjau atau merevisi pasal-pasal terkait royalti dalam UU Hak Cipta.

“Kita tidak menolak hak cipta, tapi menolak regulasi yang membunuh usaha lokal demi kepentingan sekelompok pihak. Garut punya karakter ekonomi sendiri, aturan yang baik harus menghormati hal tersebut,” tutup Galih penuh semangat.***

Tags: Aturan Royalti MusikBeban Royalti bagi Pelaku UsahaKADIN GarutKondisi Ekonomi GarutTransparansi dan Keadilan RegulasiUMKM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Mpok Alpa Meninggal Dunia: Komedian Penuh Tawa yang Diam-Diam Berjuang Lawan Kanker

Post Selanjutnya

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

RelatedPosts

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pendahuluan RUU APBN 2026 dan Nota Keuangandalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025)/Instagram @dpr_ri

Tantiem Komisaris BUMN Disetop, Presiden Prabowo: Rapat Sebulan Sekali, Bonus Rp 40 Miliar

Presiden Prabowo usai Pidato Kenegaraan perdana pada Sidang Tahunan MPR RI, DPR RI dan DPD RI di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Usai Penyerahan Nota RAPBN 2026, Presiden Prabowo Sapa Hangat Mantan Presiden dan Tamu Udangan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Praktisi hukum sekaligus peneliti hukum maritim, Yerikho Manurung,(Istimewa)

Yerikho Manurung Dorong Reformasi Sistem Keselamatan Pelayaran Nasional Berbasis Ekonomi Biru

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Viral Dugaan Razia Potong Rambut Berlebihan di Sekolah Belitung, Siswa Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas

20 Juli 2026
Oplus_131072

Masinton Pasaribu Ajak Keluarga Besar PPTSB Bersinergi Bangun Tapanuli Tengah

20 Juli 2026

KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT di Lombok Barat, Bupati Ahmad Zaini Dibawa ke Jakarta

20 Juli 2026

OTT KPK, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditangkap

20 Juli 2026

Dikritik PWI, Hotman Paris Akhirnya Minta Maaf atas Ucapan kepada Wartawan

20 Juli 2026

Raih Pemred Award 2026,  Benyamin Davnie  Sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Komunikasi Publik

20 Juli 2026

Wamensos Agus Jabo Motivasi Siswa Sekolah Rakyat: Setiap Anak Punya Potensi Berprestasi

20 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com