• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dan telah disetujui DPR untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pemberian amnesti, dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti. Salah satunya adalah Hasto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Tom Lembong mendapatkan abolisi, dengan begitu, seluruh proses hukum Tom Lembong dihentikan.

RelatedPosts

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Menanggapi persetujuan amnesti, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa amnesti bukan berarti membebaskan seseorang dari status hukum sebagai pelaku tindak pidana.

“Amnesti adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan kepada terdakwa atau terpidana dengan memperhatikan pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” jelas Tanak, dikonfirmasi Jumat (1/8/2025).

Pria berlatar belakang Jaksa ini menjelaskan, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.

“Amnesti tidak menghapus kesalahan. Orang yang mendapat amnesti tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana, hanya saja hukumannya tidak dijalankan,” jelasnya.

Pun ditegaskannya, dalam konteks hukum pidana korupsi, pengampunan ini hanya berlaku pada pelaksanaan hukumannya, bukan status kesalahan pelaku.

“Jadi, amnesti bukan membebaskan orang tidak bersalah, tapi pengampunan atas hukuman bagi orang yang terbukti bersalah,” tegas Tanak.

Tanak juga menyinggung pentingnya memahami pengertian amnesti, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni.

Baca Juga  KPK Lakukan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku

“Kalau dipahami dengan baik pengertian amnesti itu, maka yang diampuni itu adalah hukumannya. Hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” terangnya.

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Sebagai informasi, abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani atau akan menghadapi proses peradilan.

Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dijelaskan, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap penerimanya. Sedangkan abolisi menyebabkan proses penuntutan terhadap orang yang bersangkutan dihentikan.

Dikabarkan sebelumnya, permohonan amnesti dan abolisi ini diajukan Presiden Prabowo atas dasar persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Dengan persetujuan DPR yang telah dikantongi, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden untuk menetapkannya melalui Keppres.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.

Persetujuan ini menandai langkah lanjutan menuju penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kedua kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan atas usulan Presiden tersebut.

“Kami telah melakukan pembahasan dan seluruh fraksi menyetujui. Sekarang tinggal menunggu diterbitkannya Keppres oleh Presiden,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Rabu (31/7/2025) petang.*

Baca juga :

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Post Selanjutnya

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar: Sita 3,2 Kg Sabu dan Jutaan Obat Terlarang

RelatedPosts

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025

KPK Sita 25 Aset Senilai Rp10 Miliar Milik Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

7 November 2025

KPK Tersangkakan Gubernur Riau dan Dua Pejabat PUPR: Modus “Jatah Preman” Proyek Infrastruktur Kode 7 Batang

5 November 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Segera Umumkan Tersangka OTT Gubernur Riau, 10 Orang Telah Diamankan

5 November 2025
Gedung Merah Putih KPK

Operasi Senyap KPK di Riau, 9 Orang Beserta Barang Bukti Diamankan

4 November 2025
Post Selanjutnya
Konpers Polda Jabar upaya pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar: Sita 3,2 Kg Sabu dan Jutaan Obat Terlarang

Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya (Foto: Humas Kementerian Ekraf)

Judul:ICEFF 2025 Dorong Pembiayaan Syariah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Nasional

10 November 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Foto: Humas Kemensos)

Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan Syaikhona Kholil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan santunan jaminan kesehatan kepada para pelaku budaya di Jawa Barat, Pelataran Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/11/2025) (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Judul:Fadli Zon: 500 Warisan Budaya Takbenda Baru Akan Ditetapkan, 60 Diantaranya dari Jawa Barat

10 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Rabu (5/11/2025) (Foto: Sekretariat Kabinet)

Presiden Prabowo Bahas Tambang Ilegal, Ledakan SMAN 72, dan Gelar Pahlawan Nasional Bersama Para Menteri

10 November 2025
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di sela-sela acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar bertema “Digital Kuat, Ekonomi Meningkat, Ibu-Ibu Mekaar Pahlawan Keluarga Hebat” di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Sabtu (8/11/2025) (Foto: Kemkomdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid: Perempuan Pelaku UMKM Adalah Pahlawan Ekonomi Nasional

10 November 2025

Secara Aklamasi, Indonesia Terpilih Menjadi Anggota UN Board of Auditors Periode 2026 – 2032

9 November 2025

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO, Kemenkeu–Polri Perkuat Sinergi

9 November 2025

Kepala Suku Muyu Bertemu Menhan Sjafrie, Simbol Persaudaraan Bangsa

9 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com