• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Abolisi dan Amnesti Disetujui DPR, KPK: Pengampunan Hukuman Tak Hapuskan Status Bersalah

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Agustus 2025
di Dwi Warna
A A
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dan telah disetujui DPR untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan pemberian amnesti, dari 44 ribu napi, 1.116 orang memenuhi syarat mendapatkan amnesti. Salah satunya adalah Hasto.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sementara Tom Lembong mendapatkan abolisi, dengan begitu, seluruh proses hukum Tom Lembong dihentikan.

RelatedPosts

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

Menanggapi persetujuan amnesti, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa amnesti bukan berarti membebaskan seseorang dari status hukum sebagai pelaku tindak pidana.

“Amnesti adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan kepada terdakwa atau terpidana dengan memperhatikan pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” jelas Tanak, dikonfirmasi Jumat (1/8/2025).

Pria berlatar belakang Jaksa ini menjelaskan, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu.

“Amnesti tidak menghapus kesalahan. Orang yang mendapat amnesti tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana, hanya saja hukumannya tidak dijalankan,” jelasnya.

Pun ditegaskannya, dalam konteks hukum pidana korupsi, pengampunan ini hanya berlaku pada pelaksanaan hukumannya, bukan status kesalahan pelaku.

“Jadi, amnesti bukan membebaskan orang tidak bersalah, tapi pengampunan atas hukuman bagi orang yang terbukti bersalah,” tegas Tanak.

Tanak juga menyinggung pentingnya memahami pengertian amnesti, hanya orang yang bersalah saja yang diampuni.

“Kalau dipahami dengan baik pengertian amnesti itu, maka yang diampuni itu adalah hukumannya. Hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” terangnya.

Baca Juga  Pertahankan Predikat WTP, KPK Jaga Komitmen Akuntabilitas Kelola Keuangan Negara

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Sebagai informasi, abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani atau akan menghadapi proses peradilan.

Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dijelaskan, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap penerimanya. Sedangkan abolisi menyebabkan proses penuntutan terhadap orang yang bersangkutan dihentikan.

Dikabarkan sebelumnya, permohonan amnesti dan abolisi ini diajukan Presiden Prabowo atas dasar persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Dengan persetujuan DPR yang telah dikantongi, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden untuk menetapkannya melalui Keppres.

Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.

Persetujuan ini menandai langkah lanjutan menuju penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kedua kasus tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan atas usulan Presiden tersebut.

“Kami telah melakukan pembahasan dan seluruh fraksi menyetujui. Sekarang tinggal menunggu diterbitkannya Keppres oleh Presiden,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Rabu (31/7/2025) petang.*

Baca juga :

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pertimbangan Persatuan Bangsa, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Usulan Presiden Prabowo

Post Selanjutnya

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar: Sita 3,2 Kg Sabu dan Jutaan Obat Terlarang

RelatedPosts

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026

KPK: Peran Strategis Parpol sebagai Pilar Demokrasi dan Hulu Pencegahan Korupsi

28 April 2026
Post Selanjutnya
Konpers Polda Jabar upaya pemberantasan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juli 2025

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Jabar: Sita 3,2 Kg Sabu dan Jutaan Obat Terlarang

Ketua KPK Budi Prasetyo/KPK

Hasto Terima Amnesti dari Presiden, KPK Siap Tinjau dan Lanjutkan Proses Banding

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026
KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com