Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pemanggilan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Kelima orang tersebut adalah SR, SWP, S, WPR, dan AA,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/5)
SR diketahui sebagai Sinthya Roesly, mantan Direktur Eksekutif LPEI. Sementara SWP dan WPR merujuk pada mantan pegawai LPEI, yakni Sunu Widi Purwoko dan Wahyu Priyo Rahmanto. Adapun S adalah Supiyanto, seorang pihak swasta, dan AA merupakan Ayu Andriani yang diketahui menjabat sebagai staf keuangan.
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dari pihak LPEI, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.
Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangka yang ditetapkan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke dua perusahaan lainnya, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Dalam perkara ini, tercatat sebanyak 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI, yang kini menjadi fokus penyidikan KPK untuk mengungkap potensi kerugian negara lebih lanjut.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post