• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jokowi Polisikan Lima Orang Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Buka Bukti Kelulusan Pendidikan Formal

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
2 Mei 2025
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.

Laporan yang diterima Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini merupakan langkah hukum pertama Jokowi secara langsung sejak dirinya menyelesaikan masa jabatan sebagai Presiden RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jokowi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada awak media usai membuat laporan.

Dalam proses pelaporan, Jokowi mengaku dicecar 35 pertanyaan oleh Penyidik, namun tidak mengungkap detail materi pemeriksaan tersebut.

Jokowi menyatakan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk digital forensik jika diperlukan.

“Kalau diperlukan silakan, yang jelas sudah kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Jokowi menjelaskan alasan pelaporan baru dilakukan sekarang, meski tuduhan telah muncul sejak ia menjabat sebagai Presiden.

“Ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik,” ujar Jokowi yang menjawab pertanyaan ‘kenapa baru sekarang memutuskan untuk melapor’.

Dalam pelaporannya, Jokowi juga menunjukkan seluruh bukti kelulusan pendidikan formalnya, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca Juga  Polda Metro Jaya Geledah Kantor Satelit Pengendali Judol Diduga Dikendalikan Oknum Pegawai Komdigi

Namun, tidak akan melakukan hal serupa di sidang perdata di Pengadilan Negeri Surakarta.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa semua dokumen pendidikan telah ditunjukkan kepada pihak Penyidik.

Adapun lima orang yang dilaporkan diantaranya, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.

Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.

Tim hukum Jokowi menyebut laporan tersebut merujuk pada sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pasal 310 dan 311 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE: Mengenai penyerangan terhadap kehormatan seseorang, serta manipulasi dan penyebaran dokumen elektronik secara tidak sah.

Kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa laporan ini penting sebagai upaya hukum untuk melindungi reputasi serta memastikan bahwa fitnah tidak dibiarkan berkembang tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama baik mantan Kepala Negara, sekaligus menjadi preseden bagi penyelesaian tudingan terhadap tokoh publik melalui jalur hukum formal.*K.101

Tags: Polda Metro JayaPresiden RI ke-7 JokowiSubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro JayaTuduhan Ijazah Palsu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Hadiri MayDay, Jumhur Hidayat: Istana yang Membebaskan Buruh dari Keterpurukan

Post Selanjutnya

GENCAR Dukung Langkah KPK Jemput Paksa Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

RelatedPosts

Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Polres Tangsel Ungkap Pembunuhan Prada ABS, 7 Tersangka Kini Diamankan

25 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ketua Umum GENCAR, Charma Afrianto (tengah)

GENCAR Dukung Langkah KPK Jemput Paksa Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei

MUI Soroti Wacana Vasektomi bagi Penerima PKH: Haram Jika Tak Penuhi Syarat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Infast Bestari: Kritik Presiden Prabowo terhadap Neoliberalisme Harus Berlanjut ke Reformasi Kebijakan Sosial yang Universal

26 Juli 2026

Muslimat NU Garut Perkuat Ketahanan Keluarga Lewat Parenting, Soroti Ancaman Gadget hingga Judi Online

26 Juli 2026
Dok.Foto ilustrasi: Istimewa

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

26 Juli 2026
Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

26 Juli 2026

Investor Raksasa Ingin Tanam Ratusan Ribu Mangrove di Indonesia, Jumhur: Mereka Sudah Datangi Pemerintah

26 Juli 2026

Bupati Masinton Pasaribu Lantik 35 Pejabat Pemkab Tapteng, Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab

26 Juli 2026

Polda NTT Cetak Sejarah, Raih Dua Rekor MURI Lewat Terapi Kesehatan Mental USEFT

26 Juli 2026

Tim Sembilan Kejagung Tetapkan FA Tersangka Dugaan TPPU: Penahanan di Rutan KPK Bukan Tanpa Alasan

26 Juli 2026
Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com