• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 April 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepadaketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut periode 2024-2029 terkait pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam putusan sidang perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dan memberikan peringatan keras terakhir kepada empat anggota lainnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat. Sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi DKPP.

“Mengabulkan pengaduan untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Dian Hasanudin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito membacakan putusan pada Senin (14/04/2025).

Sementara itu, empat anggota KPU Kabupaten Garut lainnya, yakni Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu, masing-masing menerima sanksi peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu II, Dedi Rosadi; Teradu III, Yusuf Abdullah; Teradu IV, Asyim Burhani; dan Teradu V, Rikeu Rahayu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak pembacaan, serta mengawasi pelaksanaannya.

Putusan ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.

DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU Garut terbukti melakukan manipulasi suara untuk menguntungkan calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia.

Baca Juga  KPU Garut Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 di TPS 9 Langensari

Perubahan suara terjadi secara signifikan di empat kecamatan: Cilawu (1.071 suara), Pakenjeng (200 suara), Pameungpeuk (570 suara), dan Cisewu (571 suara).

Berdasarkan keterangan pengadu, suara tambahan tersebut bukan akibat salah hitung, melainkan berasal dari pengalihan suara partai lain dan pengubahan suara tidak sah menjadi suara sah.

DKPP juga mengungkap adanya dugaan perintah langsung dari Dian Hasanudin kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambahkan suara bagi caleg dari Partai NasDem.

Hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat pun menemukan ketidaksesuaian antara formulir model D hasil kecamatan dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten di lima kecamatan: Pameungpeuk, Cisewu, Cilawu, Cibalong, dan Cisompet.

Kesaksian dari Ahmad Jaki dan Asep Tardi memperkuat dugaan manipulasi tersebut, dengan peningkatan suara sebanyak total 3.572 suara dalam formulir model D.

“DKPP menilai bahwa para Teradu melanggar pedoman kode etik dan gagal mengawal proses demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, sehingga merusak kredibilitas hasil Pemilu,” tegas Heddy Lugito di akhir sidang.

Deikian diputuskan dalam Rapat Pleno dan dibacakan dalam sidag KOde Etik terbuka untuk umum, oleh 5 anggota DKPP, Henddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota*K.101

Berita Terkait :

Dinyatakan Melanggar Etik, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)kpu garutpelanggaran kode etikPemberhentian Tetap Ketua KPU Garutpenyelenggaraan Pemilu 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Fakta Mengejutkan Artis Sekar Arum Widara: Pendidikan dan Kiprah Politiknya di Balik Kasus Uang Palsu

Post Selanjutnya

Mutasi di Tubuh Polri: Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jabar

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Mutasi di Tubuh Polri: Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jabar

Ilustrasi pemerkosaan

Heboh Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Kemenkes dan Polisi Bertindak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pramono Anung: Puncak HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Rakyat

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menegaskan komitmennya melanjutkan berbagai capaian positif yang telah dibangun sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD DKI Suhud Berharap KONI DKI Bawa Jakarta Raih Juara Umum di PON 2028

27 Juni 2026

KNPI Garut Tetapkan Kesehatan Mental Pemuda Jadi Program Prioritas dalam Rakerda 2026

27 Juni 2026
Ketua Umum DPP Gencar Indonesia Charma Afrianto meminta KPK memperluas pengawasan ke Kota Palembang (istimewa)

Gencar Indonesia Minta KPK Perluas Pengawasan ke Palembang Usai Kasus Dugaan WTP Muara Enim

27 Juni 2026

PAM Jaya Raih Rekor MURI, Gubernur Pramono Anung : Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Layanan Air Minum Capai 82 Persen

27 Juni 2026

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

27 Juni 2026

MA Perkuat Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat Rentan melalui Reformasi dan Modernisasi Peradilan

27 Juni 2026

Jakarta Film Commission Diluncurkan, Wagub Rano: Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com