• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 April 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepadaketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut periode 2024-2029 terkait pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam putusan sidang perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dan memberikan peringatan keras terakhir kepada empat anggota lainnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat. Sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi DKPP.

“Mengabulkan pengaduan untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Dian Hasanudin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito membacakan putusan pada Senin (14/04/2025).

Sementara itu, empat anggota KPU Kabupaten Garut lainnya, yakni Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu, masing-masing menerima sanksi peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu II, Dedi Rosadi; Teradu III, Yusuf Abdullah; Teradu IV, Asyim Burhani; dan Teradu V, Rikeu Rahayu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak pembacaan, serta mengawasi pelaksanaannya.

Putusan ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.

DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU Garut terbukti melakukan manipulasi suara untuk menguntungkan calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia.

Baca Juga  Masyarakat Kabupaten Kobar Bersatu untuk Menangkan "ASRI" Abdul Razak dan Sri Suwanto

Perubahan suara terjadi secara signifikan di empat kecamatan: Cilawu (1.071 suara), Pakenjeng (200 suara), Pameungpeuk (570 suara), dan Cisewu (571 suara).

Berdasarkan keterangan pengadu, suara tambahan tersebut bukan akibat salah hitung, melainkan berasal dari pengalihan suara partai lain dan pengubahan suara tidak sah menjadi suara sah.

DKPP juga mengungkap adanya dugaan perintah langsung dari Dian Hasanudin kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambahkan suara bagi caleg dari Partai NasDem.

Hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat pun menemukan ketidaksesuaian antara formulir model D hasil kecamatan dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten di lima kecamatan: Pameungpeuk, Cisewu, Cilawu, Cibalong, dan Cisompet.

Kesaksian dari Ahmad Jaki dan Asep Tardi memperkuat dugaan manipulasi tersebut, dengan peningkatan suara sebanyak total 3.572 suara dalam formulir model D.

“DKPP menilai bahwa para Teradu melanggar pedoman kode etik dan gagal mengawal proses demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, sehingga merusak kredibilitas hasil Pemilu,” tegas Heddy Lugito di akhir sidang.

Deikian diputuskan dalam Rapat Pleno dan dibacakan dalam sidag KOde Etik terbuka untuk umum, oleh 5 anggota DKPP, Henddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota*K.101

Berita Terkait :

Dinyatakan Melanggar Etik, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)kpu garutpelanggaran kode etikPemberhentian Tetap Ketua KPU Garutpenyelenggaraan Pemilu 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Fakta Mengejutkan Artis Sekar Arum Widara: Pendidikan dan Kiprah Politiknya di Balik Kasus Uang Palsu

Post Selanjutnya

Mutasi di Tubuh Polri: Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jabar

RelatedPosts

Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama jajaran saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025)

KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres: Demi Keterbukaan Informasi

17 September 2025
Post Selanjutnya

Mutasi di Tubuh Polri: Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jabar

Ilustrasi pemerkosaan

Heboh Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Kemenkes dan Polisi Bertindak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mendes Yandri Dorong Desa Sukseskan Program MBG hingga Koperasi Merah Putih

12 Mei 2026

Kapolda Jabar Pastikan Situasi Kondusif Usai Kericuhan Suporter Persib vs Persija

12 Mei 2026
Menurut Hasanuddin, kajian tersebut penting dilakukan agar seluruh proses berjalan berdasarkan data, penelitian, dan pertimbangan ilmiah yang objektif.(Doc.ADPPI)

Kajian Panas Bumi Pangrango Dinilai Penting, ADPPI Dukung Langkah Dedi Mulyadi

11 Mei 2026
OSSO dan GKSR menilai kenaikan Parliamentary Threshold hingga 7 persen berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat.(Irfan/kabariku.com)

OSSO Soroti Bahaya Parliamentary Threshold Tinggi, Sebut Jutaan Suara Pemilih Bisa Hilang

11 Mei 2026
Ketua PW STN Jawa Barat Wendy Hartono meminta Kementerian Kehutanan mengkaji ulang alih fungsi Hutan Gunung Sanggabuana menjadi Tahura (Doc.pribadi)

Ketua PW STN Jabar Tolak Alih Fungsi Hutan Gunung Sanggabuana Jadi Tahura

11 Mei 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Persib Bangkit Tekuk Persija 2-1, Adam Alis Penentu Kemenangan di El Clasico

11 Mei 2026

World Press Freedom Day 2026, Ketua Dewan Pers: Imbangi Kebebasan Pers dengan Profesionalisme dan Etika

11 Mei 2026

BNN Kukuhkan Ribuan “Sobat Ananda Bersinar”, Pelajar DKI Jakarta Siap Jadi Agen Perubahan

11 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Bahlil Lantik Pejabat Baru ESDM, Perkuat Hilirisasi hingga Transisi Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com