• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Pemilu

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 April 2025
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas kepadaketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut periode 2024-2029 terkait pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam putusan sidang perkara Nomor 278-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP memberhentikan secara tetap Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dan memberikan peringatan keras terakhir kepada empat anggota lainnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, di ruang sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat. Sidang ini juga disiarkan secara langsung melalui media sosial resmi DKPP.

“Mengabulkan pengaduan untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Dian Hasanudin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito membacakan putusan pada Senin (14/04/2025).

Sementara itu, empat anggota KPU Kabupaten Garut lainnya, yakni Dedi Rosadi, Yusuf Abdullah, Asyim Burhani, dan Rikeu Rahayu, masing-masing menerima sanksi peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu II, Dedi Rosadi; Teradu III, Yusuf Abdullah; Teradu IV, Asyim Burhani; dan Teradu V, Rikeu Rahayu, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak pembacaan, serta mengawasi pelaksanaannya.

Putusan ini berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran.

DKPP menyatakan bahwa Ketua dan anggota KPU Garut terbukti melakukan manipulasi suara untuk menguntungkan calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem, Lola Nelria Oktavia.

Baca Juga  KPU Bersama Diskominfo Garut Pererat Kerjasama dan Koordinasi Terkait Diseminasi Informasi Pemilu 2024

Perubahan suara terjadi secara signifikan di empat kecamatan: Cilawu (1.071 suara), Pakenjeng (200 suara), Pameungpeuk (570 suara), dan Cisewu (571 suara).

Berdasarkan keterangan pengadu, suara tambahan tersebut bukan akibat salah hitung, melainkan berasal dari pengalihan suara partai lain dan pengubahan suara tidak sah menjadi suara sah.

DKPP juga mengungkap adanya dugaan perintah langsung dari Dian Hasanudin kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambahkan suara bagi caleg dari Partai NasDem.

Hasil pengawasan internal KPU Provinsi Jawa Barat pun menemukan ketidaksesuaian antara formulir model D hasil kecamatan dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten di lima kecamatan: Pameungpeuk, Cisewu, Cilawu, Cibalong, dan Cisompet.

Kesaksian dari Ahmad Jaki dan Asep Tardi memperkuat dugaan manipulasi tersebut, dengan peningkatan suara sebanyak total 3.572 suara dalam formulir model D.

“DKPP menilai bahwa para Teradu melanggar pedoman kode etik dan gagal mengawal proses demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Garut, sehingga merusak kredibilitas hasil Pemilu,” tegas Heddy Lugito di akhir sidang.

Deikian diputuskan dalam Rapat Pleno dan dibacakan dalam sidag KOde Etik terbuka untuk umum, oleh 5 anggota DKPP, Henddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah selaku anggota*K.101

Berita Terkait :

Dinyatakan Melanggar Etik, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)kpu garutpelanggaran kode etikPemberhentian Tetap Ketua KPU Garutpenyelenggaraan Pemilu 2024
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Fakta Mengejutkan Artis Sekar Arum Widara: Pendidikan dan Kiprah Politiknya di Balik Kasus Uang Palsu

Post Selanjutnya

Mutasi di Tubuh Polri: Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jabar

RelatedPosts

Dasco Sambut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan, DPR Siapkan Revisi UU Pemilu

28 Mei 2026
Pelepasan peserta Mudik Gratis Pegadaian 2026 di Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026)

Mudik Gratis Pegadaian 2026, Kantor Wilayah Pegadaian IX Jakarta 2 Turut Berpartisipasi

16 Maret 2026

Wacana Pilkada Melalui DPRD, Ketua KPK: Akuntabilitas Rendah Picu Transaksi Kekuasaan

7 Februari 2026
Ilustrasi Pilkada 2029

SIAGA 98: Pilkada Langsung dan Melalui DPRD Sama-sama Demokratis dan Konstitusional

13 Januari 2026

Akulturasi Budaya sebagai Tantangan Dakwah di Daerah Minoritas Diingatkan Kiai Cholil Nafis

19 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afiffuddin (bicara di podium), didampingi para komisioner KPU dan juru bahasa isyarat (jas hitam samping kiri Ketua KPU) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta/kpu ri

KPU Respons Sorotan Publik, Batalkan SK Pengecualian Data Capres-Cawapres

18 September 2025
Post Selanjutnya

Mutasi di Tubuh Polri: Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Gantikan Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jabar

Ilustrasi pemerkosaan

Heboh Oknum Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien, Kemenkes dan Polisi Bertindak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pakenjeng Teguhkan Komitmen Polri Mengabdi untuk Masyarakat

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Muhadjir: Penyelenggaraan Haji 2026 Catat Banyak Kemajuan

6 Juli 2026
Oplus_131072

Said Iqbal Akan Turun Langsung Selidiki Isu PHK di Tokopedia dan TikTok

6 Juli 2026

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Kemenhaj Pastikan Tidak Beratkan Jemaah

6 Juli 2026

Mendag Budi Santoso Raih Penghargaan Penggerak Transformasi Ekonomi Desa di detikBali-Nusra Awards 2026

6 Juli 2026
BPJT dan Roatex masih mematangkan skenario teknis sebelum uji coba MLFF. (Istimewa)

BPJT Matangkan Skenario Uji Coba MLFF, Lokasi dan Jadwal Masih Menunggu Kesiapan Teknis

6 Juli 2026

Emak Ipi Jubaedah, Janda Duafa Kehilangan Tempat Tinggal, Butuh Kepedulian Banyak Pihak

6 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Cahaya Penjaga Hati dari Jalan Dosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com