• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

EW LMND Jawa Barat: Tolak Alih Fungsi Lahan di Puncak Cisarua Bogor

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Maret 2025
di Kabar Peristiwa
A A
0
EW-LMND Jabar

dok EW-LMND Jabar

ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa untuk Demokrasi Jawa Barat (EW-LMND Jabar) menyatakan penolakan tegas terhadap alih fungsi lahan di kawasan Puncak Cisarua Bogor.

Menurut Owen Prayoga, SH., selaku RW LMND Jabar, kebijakan ini membawa dampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Alih fungsi lahan ini tidak mencerminkan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pembangunan berbasis rakyat serta keadilan ekologis,” ujar Owen. Kamis (06/03/2025).

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Dasar Penolakan EW-LMND Jabar:

Kerusakan Ekosistem; Konversi lahan hijau menjadi permukiman dan kawasan komersial mengurangi daerah resapan air serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Krisis Air dan Udara; Berkurangnya lahan hijau memperparah polusi udara dan menurunkan kualitas hidup warga Bogor.

Ancaman Ketahanan Pangan; Berkurangnya lahan pertanian berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani serta produksi pangan lokal.

Ketidakseimbangan Tata Ruang; Pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang memicu urbanisasi yang tidak terkendali dan kemacetan.

Pelanggaran Prinsip Pembangunan Berkelanjutan; Kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan akan berdampak negatif dalam jangka panjang.

EW-LMND Jabar menuntut pemerintah untuk menghentikan alih fungsi lahan yang tidak berkelanjutan, dan memperketat regulasi dan pengawasan izin alih fungsi lahan.

Tuntutan selanjutnya, mengutamakan pembangunan berbasis ekologi, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang.

Terakhir, EW-LMND Jabar meminta adanya evaluasi kebijakan pembangunan di kawasan Puncak Cisarua Bogor.

Pemerintah Sikapi Alih Fungsi Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti dampak alih fungsi lahan dengan menyegel empat objek wisata yang melanggar aturan.

Baca Juga  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa dari hasil investigasi, terdapat 800 hektare lahan yang telah beralih fungsi tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai.

“Hari ini kami melakukan segel pengawasan terhadap empat objek wisata yang melanggar UU Lingkungan Hidup. Selain itu, ditemukan 29 objek lainnya yang akan menyusul diberi sanksi,” ujar Hanif saat meninjau kawasan Puncak, Bogor.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan akan mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang memfasilitasi alih fungsi lahan secara tidak terkendali.

Ia juga langsung mencabut izin wisata Hibics Fantasy Puncak dan menegaskan bahwa bangunan yang melanggar akan dibongkar.

“Kita kembalikan kawasan Puncak menjadi daerah hijau dan resapan air demi keselamatan warga Jawa Barat dan DKI Jakarta,” tegas Dedi.

Pemerintah pusat pun menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, diharapkan kawasan Puncak Cisarua Bogor dapat kembali menjadi daerah hijau yang lestari demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.*Boelan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: EW-LMND JabarGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadikawasan Puncak Cisarua BogorKementerian Lingkungan HidupTolak Alih Fungsi Lahan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Berikan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

Post Selanjutnya

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Berikut Ini Poin Dakwaan dan Eksepsinya

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Berikut Ini Poin Dakwaan dan Eksepsinya

FGMI Kecam Tudingan Akun Medsos Tak Berdasar terhadap Kapolda Metro Jaya Terlibat Kasus Blending BBM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Polri Resmikan Logo Layanan Polisi 110, Ini Makna dan Filosofi di Baliknya

6 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Menteri Jumhur Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

6 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pentingnya sinergi DPR, pemerintah, dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas (Istimewa)

Dasco Kumpulkan Gubernur BI dan Menkeu, Bahas Strategi Jaga Pertumbuhan Ekonomi

6 Juni 2026

Kabar Menkeu Purbaya Mundur, Mensesneg: Tidak Ada Rencana Reshuffle Kabinet

6 Juni 2026

Yuda Puja Turnawan Ajak Generasi Muda Lawan “Lost Generation” lewat Donor Darah, Meriahkan Bulan Bung Karno

6 Juni 2026

Aliansi Rakyat Garut Bersatu Dukung Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi dan Jual Beli SPPG

6 Juni 2026

Silmy Karim Tersangka Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Kode “Malaikat” Sekali Klik Ada Harganya

6 Juni 2026

Diterpa Isu Penghentian Operasional, BGN Tegaskan MBG Tetap Berjalan di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026

Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Optimalkan Pengawasan Kementerian dan Lembaga

6 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Alasan di Balik Pencopotan Dadan Hindayana Sebelum Akhirnya Ditahan Kejagung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Diselidiki, Kejagung Periksa Sejumlah Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN, Presiden Prabowo Rombak Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Optimalkan Asset Recovery, 74 Lot Barang Rampasan Korupsi Dilelang Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com