• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

EW LMND Jawa Barat: Tolak Alih Fungsi Lahan di Puncak Cisarua Bogor

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
6 Maret 2025
di Kabar Peristiwa
A A
0
EW-LMND Jabar

dok EW-LMND Jabar

ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa untuk Demokrasi Jawa Barat (EW-LMND Jabar) menyatakan penolakan tegas terhadap alih fungsi lahan di kawasan Puncak Cisarua Bogor.

Menurut Owen Prayoga, SH., selaku RW LMND Jabar, kebijakan ini membawa dampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Alih fungsi lahan ini tidak mencerminkan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pembangunan berbasis rakyat serta keadilan ekologis,” ujar Owen. Kamis (06/03/2025).

RelatedPosts

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

Dasar Penolakan EW-LMND Jabar:

Kerusakan Ekosistem; Konversi lahan hijau menjadi permukiman dan kawasan komersial mengurangi daerah resapan air serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.

Krisis Air dan Udara; Berkurangnya lahan hijau memperparah polusi udara dan menurunkan kualitas hidup warga Bogor.

Ancaman Ketahanan Pangan; Berkurangnya lahan pertanian berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani serta produksi pangan lokal.

Ketidakseimbangan Tata Ruang; Pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang memicu urbanisasi yang tidak terkendali dan kemacetan.

Pelanggaran Prinsip Pembangunan Berkelanjutan; Kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan akan berdampak negatif dalam jangka panjang.

EW-LMND Jabar menuntut pemerintah untuk menghentikan alih fungsi lahan yang tidak berkelanjutan, dan memperketat regulasi dan pengawasan izin alih fungsi lahan.

Tuntutan selanjutnya, mengutamakan pembangunan berbasis ekologi, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang.

Terakhir, EW-LMND Jabar meminta adanya evaluasi kebijakan pembangunan di kawasan Puncak Cisarua Bogor.

Pemerintah Sikapi Alih Fungsi Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti dampak alih fungsi lahan dengan menyegel empat objek wisata yang melanggar aturan.

Baca Juga  19 Tahun Menanti Keadilan, KASUM Tagih Janji Negara Usut Konspirasi Kasus Pembunuhan Munir

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa dari hasil investigasi, terdapat 800 hektare lahan yang telah beralih fungsi tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai.

“Hari ini kami melakukan segel pengawasan terhadap empat objek wisata yang melanggar UU Lingkungan Hidup. Selain itu, ditemukan 29 objek lainnya yang akan menyusul diberi sanksi,” ujar Hanif saat meninjau kawasan Puncak, Bogor.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan akan mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang memfasilitasi alih fungsi lahan secara tidak terkendali.

Ia juga langsung mencabut izin wisata Hibics Fantasy Puncak dan menegaskan bahwa bangunan yang melanggar akan dibongkar.

“Kita kembalikan kawasan Puncak menjadi daerah hijau dan resapan air demi keselamatan warga Jawa Barat dan DKI Jakarta,” tegas Dedi.

Pemerintah pusat pun menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, diharapkan kawasan Puncak Cisarua Bogor dapat kembali menjadi daerah hijau yang lestari demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.*Boelan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: EW-LMND JabarGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadikawasan Puncak Cisarua BogorKementerian Lingkungan HidupTolak Alih Fungsi Lahan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Berikan Bantuan untuk Korban Banjir di Bekasi

Post Selanjutnya

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Berikut Ini Poin Dakwaan dan Eksepsinya

RelatedPosts

Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Pernyataan Kemlu: Indonesia Mengecam Keras Serangan Beruntun Mematikan terhadap Penjaga Perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan

Tiga Prajurit TNI Penjaga Perdamaian Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan

31 Maret 2026
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI  Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026) (ANTARA/Walda Marison)

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais TNI Diserahkan

26 Maret 2026
Post Selanjutnya
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula: Berikut Ini Poin Dakwaan dan Eksepsinya

FGMI Kecam Tudingan Akun Medsos Tak Berdasar terhadap Kapolda Metro Jaya Terlibat Kasus Blending BBM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejagung serahkan Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo sebut setara perbaikan 34.000 sekolah dan 500.000 rumah.(Dok.Setpres)

Rp11,4 T Diserahkan Kejagung, Presiden Prabowo Sebut Setara Renovasi 34 Ribu Sekolah dan 500 Ribu Rumah

10 April 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Tol

10 April 2026

Presiden Prabowo Resmi Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman

10 April 2026
Sekretaris PCNU Kabupaten Garut sekaligus Dewan Pertimbangan FKDT Garut, Dr. H. A. Hilman Umar Basori atau yang juga dikenal sebagai KH Aceng Hilman Umar Bashori

Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

10 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Kantor FKDT Garut

Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

10 April 2026

KPK Observasi Pemkab Garut sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi

10 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Wihaji/IST

Wihaji Kuliah Umum di UIN Bandung, Soroti Keluarga sebagai Pilar Utama SDM Unggul

10 April 2026

Istana Respons Isu Reshuffle Kabinet Prabowo: Evaluasi Dilakukan Setiap Saat

10 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme FKDT Garut Kian Mengemuka, Atep Taofik Mukhtar Minta Penataan Sesuai Aturan Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com