Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3). Ia didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus importasi gula tahun 2015–2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, menyatakan bahwa Tom Lembong bersama beberapa terdakwa lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan beberapa pihak hingga Rp515,4 miliar.
Jaksa menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dakwaan Jaksa
JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada sejumlah perusahaan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian. Selain itu, ia diduga memberikan izin impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, perusahaan yang menerima izin tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula. Sebagai gantinya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk pengadaan gula, di mana telah terjadi kesepakatan pengaturan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Jaksa menambahkan bahwa Tom Lembong tidak mengendalikan distribusi gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar atau pasar murah untuk menjaga stabilitas harga.
Pembelaan Tom Lembong
Dalam nota keberatannya (eksepsi), kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan. Ia menilai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak berwenang mengadili kasus ini karena perbuatan Tom Lembong bukan tindak pidana korupsi, melainkan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Ari juga berargumen bahwa dakwaan jaksa mengarah pada pihak yang keliru (error in persona).
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan dalam impor gula dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta sebagai wajib pajak, bukan oleh Tom Lembong. Selain itu, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak menemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Ari menyoroti ketidakjelasan dakwaan jaksa yang tidak menguraikan harga beli gula oleh koperasi yang ditunjuk. Ia meminta agar majelis hakim membebaskan Tom Lembong dan memulihkan nama baiknya.
Dengan berbagai argumen tersebut, persidangan akan berlanjut dengan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post