Bogor, Kabariku – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa untuk Demokrasi Jawa Barat (EW-LMND Jabar) menyatakan penolakan tegas terhadap alih fungsi lahan di kawasan Puncak Cisarua Bogor.
Menurut Owen Prayoga, SH., selaku RW LMND Jabar, kebijakan ini membawa dampak negatif bagi lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Alih fungsi lahan ini tidak mencerminkan Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pembangunan berbasis rakyat serta keadilan ekologis,” ujar Owen. Kamis (06/03/2025).
Dasar Penolakan EW-LMND Jabar:
Kerusakan Ekosistem; Konversi lahan hijau menjadi permukiman dan kawasan komersial mengurangi daerah resapan air serta meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Krisis Air dan Udara; Berkurangnya lahan hijau memperparah polusi udara dan menurunkan kualitas hidup warga Bogor.
Ancaman Ketahanan Pangan; Berkurangnya lahan pertanian berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani serta produksi pangan lokal.
Ketidakseimbangan Tata Ruang; Pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang memicu urbanisasi yang tidak terkendali dan kemacetan.
Pelanggaran Prinsip Pembangunan Berkelanjutan; Kebijakan yang mengabaikan aspek lingkungan akan berdampak negatif dalam jangka panjang.
EW-LMND Jabar menuntut pemerintah untuk menghentikan alih fungsi lahan yang tidak berkelanjutan, dan memperketat regulasi dan pengawasan izin alih fungsi lahan.
Tuntutan selanjutnya, mengutamakan pembangunan berbasis ekologi, serta melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang.
Terakhir, EW-LMND Jabar meminta adanya evaluasi kebijakan pembangunan di kawasan Puncak Cisarua Bogor.

Pemerintah Sikapi Alih Fungsi Lahan
Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti dampak alih fungsi lahan dengan menyegel empat objek wisata yang melanggar aturan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa dari hasil investigasi, terdapat 800 hektare lahan yang telah beralih fungsi tanpa kajian dampak lingkungan yang memadai.
“Hari ini kami melakukan segel pengawasan terhadap empat objek wisata yang melanggar UU Lingkungan Hidup. Selain itu, ditemukan 29 objek lainnya yang akan menyusul diberi sanksi,” ujar Hanif saat meninjau kawasan Puncak, Bogor.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan akan mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 yang memfasilitasi alih fungsi lahan secara tidak terkendali.
Ia juga langsung mencabut izin wisata Hibics Fantasy Puncak dan menegaskan bahwa bangunan yang melanggar akan dibongkar.
“Kita kembalikan kawasan Puncak menjadi daerah hijau dan resapan air demi keselamatan warga Jawa Barat dan DKI Jakarta,” tegas Dedi.
Pemerintah pusat pun menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan berbagai langkah yang telah diambil, diharapkan kawasan Puncak Cisarua Bogor dapat kembali menjadi daerah hijau yang lestari demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.*Boelan
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post