• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025: 11 Pelanggaran yang Disasar dan Sanksi yang Dikenakan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
10 Februari 2025
di News
A A
0
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho/ Divisi Humas Polri

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho/ Divisi Humas Polri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku  – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025, yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini dipimpin oleh Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Operasi Ketupat sendiri akan dilaksanakan saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Brigjen Agus menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Keselamatan 2025 adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Operasi Keselamatan Lalu Lintas merupakan operasi wilayah mandiri yang akan dilaksanakan selama 14 hari,” ungkapnya dalam keterangan pers yang dirilis oleh Humas Polri dikutip Senin, 10 Februari 2025.

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

Terdapat sebelas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus perhatian dalam Operasi Keselamatan 2025. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi dan besaran dendanya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi:

  1. Melanggar marka jalan: Hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Melawan arus: Kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi: Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  5. Tidak menggunakan helm SNI: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Menggunakan knalpot brong: Denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
  7. Mengemudikan kendaraan roda empat tanpa sabuk keselamatan: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  9. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
  10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya: Kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga  Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Organda, Ini Harapan Kurniadi dan Pesan Ketua KADIN Kabupaten Karawang

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Tags: Brigjen Pol Agus SuryonugrohoKakorlantasOperasi Keselamatan 2025
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru: Informasi Terbaru untuk Guru Non-ASN dan ASN

Post Selanjutnya

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

RelatedPosts

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Pendiri Forum Kota (Forkot), Agung Dekil.(Istimewa)

Aktivis 98 Puji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Minta Aparat Tak Abaikan Aspirasi Rakyat

15 Juli 2026

Komisi VIII DPR: Kementerian Haji Harus Jadi Wakil Negara, Bukan Sekadar Agen Perjalanan

15 Juli 2026

Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, IPW: Pengungkapan Korupsi High-Profile Paling Spektakuler Era Prabowo

15 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan sambutan dalam acara Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

Sertifikat tanah gratis 2025

Kabar Baik, Urus Sertifikat Tanah di Tahun 2025 Gratis? Cek Persyaratan dan Cara Pengajuannya...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Pakar Hukum Dr Muhamad Rullyandi: KUHAP Baru Perkuat Profesionalitas Penyidik dan Supremasi Hukum

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com