• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025: 11 Pelanggaran yang Disasar dan Sanksi yang Dikenakan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
10 Februari 2025
di News
A A
0
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho/ Divisi Humas Polri

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho/ Divisi Humas Polri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku  – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025, yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini dipimpin oleh Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Operasi Ketupat sendiri akan dilaksanakan saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Brigjen Agus menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Keselamatan 2025 adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Operasi Keselamatan Lalu Lintas merupakan operasi wilayah mandiri yang akan dilaksanakan selama 14 hari,” ungkapnya dalam keterangan pers yang dirilis oleh Humas Polri dikutip Senin, 10 Februari 2025.

RelatedPosts

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

Terdapat sebelas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus perhatian dalam Operasi Keselamatan 2025. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi dan besaran dendanya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi:

  1. Melanggar marka jalan: Hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Melawan arus: Kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi: Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  5. Tidak menggunakan helm SNI: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Menggunakan knalpot brong: Denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
  7. Mengemudikan kendaraan roda empat tanpa sabuk keselamatan: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  9. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
  10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya: Kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga  Pelat Kendaraan Gunakan Nama, Polda Tunggu Arahan Korlantas

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigjen Pol Agus SuryonugrohoKakorlantasOperasi Keselamatan 2025
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru: Informasi Terbaru untuk Guru Non-ASN dan ASN

Post Selanjutnya

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

RelatedPosts

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

16 Juni 2026

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

16 Juni 2026

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

16 Juni 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

16 Juni 2026

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

16 Juni 2026

KSP Dudung Ajak Mahasiswa Jaga Demokrasi dengan Kritik Konstruktif, Bukan Provokasi

16 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan sambutan dalam acara Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

Sertifikat tanah gratis 2025

Kabar Baik, Urus Sertifikat Tanah di Tahun 2025 Gratis? Cek Persyaratan dan Cara Pengajuannya...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Berikan Data Akurat, Benyamin Ajak Warga Tangsel Dukung Sensus Ekonomi 2026

16 Juni 2026

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

16 Juni 2026

Program MBG Perlu Evaluasi Menyeluruh, Ini Sembilan Rekomendasi Komnas HAM

16 Juni 2026

BSI dan PEMKAB GARUT Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah dan Layanan Haji

16 Juni 2026

Komnas HAM Ungkap Persoalan MBG, dari Transparansi Operasional hingga Perlindungan Pekerja SPPG

16 Juni 2026

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik Tahun 2026

16 Juni 2026

BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Dapur dan Data Penerima Jadi Prioritas

16 Juni 2026

Pemkot Pagar Alam Tiru Pemkot Tangsel Soal Pengelolaan Pendapatan Daerah Lewat Transformasi Digital

16 Juni 2026

Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu

16 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar! Tersangka Baru MBG Diduga Atur Mitra SPPG dan Setor Uang ke Pejabat BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com