• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025: 11 Pelanggaran yang Disasar dan Sanksi yang Dikenakan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
10 Februari 2025
di News
A A
0
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho/ Divisi Humas Polri

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho/ Divisi Humas Polri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku  – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025, yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini dipimpin oleh Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Operasi Ketupat sendiri akan dilaksanakan saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Brigjen Agus menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Keselamatan 2025 adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Operasi Keselamatan Lalu Lintas merupakan operasi wilayah mandiri yang akan dilaksanakan selama 14 hari,” ungkapnya dalam keterangan pers yang dirilis oleh Humas Polri dikutip Senin, 10 Februari 2025.

RelatedPosts

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukungan MBG

Terdapat sebelas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus perhatian dalam Operasi Keselamatan 2025. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi dan besaran dendanya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi:

  1. Melanggar marka jalan: Hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Melawan arus: Kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi: Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  5. Tidak menggunakan helm SNI: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Menggunakan knalpot brong: Denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
  7. Mengemudikan kendaraan roda empat tanpa sabuk keselamatan: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  9. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
  10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya: Kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga  Senator ProDem Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Klarifikasi Sebagai Saksi Pelapor Terkait Kasus Bisnis Tes PCR

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigjen Pol Agus SuryonugrohoKakorlantasOperasi Keselamatan 2025
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru: Informasi Terbaru untuk Guru Non-ASN dan ASN

Post Selanjutnya

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

RelatedPosts

Oplus_131072

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026

BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukungan MBG

28 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Deddy Sitorus Sindir PSI Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Jangan Terburu-buru Bicara Pemilu 2029

27 Juni 2026

Pramono Anung: Puncak HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Rakyat

27 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan sambutan dalam acara Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

Sertifikat tanah gratis 2025

Kabar Baik, Urus Sertifikat Tanah di Tahun 2025 Gratis? Cek Persyaratan dan Cara Pengajuannya...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

28 Juni 2026

Komdigi: Komunikasi Pemerintah Harus Memahami Cara Publik Mengonsumsi Informasi

28 Juni 2026

Ketahanan Pangan dan Tugas Pokok Polri

28 Juni 2026

BaraNusa Desak KSP Dudung Buka Data Pendana Aksi Dukungan MBG

28 Juni 2026

Menkomdigi: Kasus Dugaan Penyekapan di Bandung Jadi Pengingat Pentingnya Waspada di Ruang Digital

28 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Deddy Sitorus Sindir PSI Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Jangan Terburu-buru Bicara Pemilu 2029

27 Juni 2026

Pramono Anung: Puncak HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Rakyat

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com