• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025: 11 Pelanggaran yang Disasar dan Sanksi yang Dikenakan

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
10 Februari 2025
di News
A A
0
Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho/ Divisi Humas Polri

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho/ Divisi Humas Polri

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku  – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025, yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini dipimpin oleh Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Operasi Ketupat sendiri akan dilaksanakan saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Brigjen Agus menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Keselamatan 2025 adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Operasi Keselamatan Lalu Lintas merupakan operasi wilayah mandiri yang akan dilaksanakan selama 14 hari,” ungkapnya dalam keterangan pers yang dirilis oleh Humas Polri dikutip Senin, 10 Februari 2025.

RelatedPosts

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

Terdapat sebelas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus perhatian dalam Operasi Keselamatan 2025. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi dan besaran dendanya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi:

  1. Melanggar marka jalan: Hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Melawan arus: Kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi: Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
  5. Tidak menggunakan helm SNI: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Menggunakan knalpot brong: Denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
  7. Mengemudikan kendaraan roda empat tanpa sabuk keselamatan: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  9. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
  10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya: Kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga  Kapolri Tegaskan Tangani Perkara Ijazah Jokowi Transparan dan Libatkan Pengawas Eksternal

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Brigjen Pol Agus SuryonugrohoKakorlantasOperasi Keselamatan 2025
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru: Informasi Terbaru untuk Guru Non-ASN dan ASN

Post Selanjutnya

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

RelatedPosts

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026
Post Selanjutnya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan sambutan dalam acara Lokakarya dan Diskusi Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD

KPK Turut Sukseskan Aksesi Indonesia ke Konvensi Anti-Penyuapan OECD

Sertifikat tanah gratis 2025

Kabar Baik, Urus Sertifikat Tanah di Tahun 2025 Gratis? Cek Persyaratan dan Cara Pengajuannya...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menjadi Tua Itu Pasti, Bahagia Itu Pilihan: 1.400 Lansia Padati Sport Jabar Arcamanik dalam Jalan Sehat Bersama TP PKK Jabar dan Happily

29 Juni 2026

Menyusul Kasus Penganiayaan di Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Penghuni Kos Wajib Lapor RT/RW

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com