Kabariku, Jakarta — Sertifikat tanah gratis — Mengurus pembuatan sertifikat tanah biasanya harus membayar administrasi sesuai dengan peraturan. Namun ada juga pengajuan dengan jalur Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Program PTSL akan membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah gratis, tetapi tetap harus memperhatikan prosedur dan tahapan pengajuannya.

Menurut Peraturan Menteri Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018, program ini bertujuan mendaftarkan tanah secara massal di seluruh Indonesia. Dengan demikian, setiap bidang tanah di suatu wilayah dapat memiliki sertifikat resmi.
Berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan lainnya untuk pengajuan pembuatan sertifikat tanah secara gratis melalui program PTSL.
Syarat Pengajuan
- WNI dengan tanah belum bersertifikat.
- Tanah tidak dalam sengketa.
- Berada di wilayah program PTSL.
Dokumen Diperlukan
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat permohonan PTSL.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat pernyataan tanda batas.
- Berita acara kesaksian.
- SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti setor BPHTB (jika berlaku).
Tahapan Pengajuan
- Pendaftaran: Ajukan permohonan dan ikuti penyuluhan.
- Pengukuran: Petugas BPN ukur tanah dan pasang batas.
- Verifikasi: Pemeriksaan dokumen dan validasi.
- Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dan pengumuman 14 hari.
- Penerbitan: Sertifikat diberikan jika lolos semua tahap.
Biaya Ditanggung…
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post