Jakarta, Kabariku – Kabar menggembirakan datang bagi para guru non-ASN yang telah tersertifikasi (non inpassing). Tunjangan Profesi Guru (TPG) mereka akan mengalami peningkatan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Kenaikan besaran TPG ini dilakukan sembari menunggu terbitnya regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya. Di sisi lain, guru ASN akan tetap menerima TPG yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Peningkatan TPG ini merupakan bagian dari upaya akselerasi Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang tidak hanya ditujukan untuk guru di sekolah umum, tetapi juga mencakup guru pendidikan agama. Pemerintah menargetkan bahwa pada Desember 2026, semua guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sudah memiliki sertifikat pendidik.
Jadwal Pencairan TPG
Tunjangan Profesi Guru akan disalurkan empat kali dalam setahun, dengan jadwal pencairan berdasarkan triwulan sebagai berikut:
Triwulan 1: Validasi pada 30 Maret 2025, pencairan mulai April 2025.
Triwulan 2: Validasi pada 30 Juni 2025, pencairan mulai Juli 2025.
Triwulan 3: Validasi pada 30 September 2025, pencairan mulai Oktober 2025.
Triwulan 4: Validasi pada 30 Oktober 2025, pencairan mulai Desember 2025.
Besaran Nilai Tunjangan Profesi Guru
Nilai Tunjangan Profesi Guru ditentukan berdasarkan status kepegawaian dan tingkat pendidikan. Berikut adalah rincian nilai tunjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009:
Guru PNS: Besaran TPG setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta tergantung golongan jabatan.
Guru PPPK: Dengan pendidikan minimal S-1 menerima TPG antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta. Umumnya, guru PPPK S-1 berada pada golongan IX.
Guru Honorer Non-inpassing: Kenaikan TPG menjadi Rp2 juta per bulan.
Guru Inpassing: Nominal tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai regulasi.
Pencairan TPG untuk Guru Kemenag
Untuk tahun anggaran 2025, informasi mengenai pencairan TPG bagi guru di bawah Kementerian Agama dapat dicek melalui platform terbaru bernama EMIS 4.0. Platform ini menggantikan SIMPATIKA dan dirancang khusus untuk mempermudah pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Dengan berbagai fitur unggulan yang dimiliki EMIS 4.0, pengelolaan data menjadi lebih efisien dan akurat.
Dengan informasi ini, diharapkan para guru dapat lebih memahami jadwal dan besaran tunjangan profesi mereka di tahun mendatang.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post