Garut, Kabariku- Puluhan siswa SMA Negeri 25 Banyuresmi Kab. Garut ngantri di ruang TU untuk mengambil kartu ujian semester, karena kartu peserta ulangan sekolah ditahan pihak sekolah. mereka belum membayar angsuran sumbangan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Salah satu wali murid yang berinisial “A” menyebut dirinya merasa tertekan uang sebesar itu, sumbangan yang sengaja dirapatkan dengan orang tua murid meminta kesepakatan.
“Padahal kalau yang namanya sumbangan itu se-ridhonya dan semampunya namun ini terkesan diktator. Sehingga siswa yang belum mengangsur uang sumbangan, kartu ujiannya tidak diberikan di minggu sebelumnya,” ujarnya
Dijelaskannya, siswa yang seharusnya fokus untuk melaksanakan ujian yang dijadwalan berlangsung hari ini terganggu dan ini terjadi setiap akan melaksanakan ujian sekolah.
Ketika mendatangi sekolah pada tanggal 10 juni 2024 melihat antrian murid untuk mengambil kartu ujian ke bagian staf TU, juga untuk mempertanyakan urusan sumbangan yang disepakati dengan orang tua, namun siswa yang terkena imbasnya.
Menurut wali murid A, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
“Nah ini yang kadang-kadang sering disalah pahami dan salah kaprah semuanya. Saya bicara saja terus terang, seringnya malah terjadi penyiasatan (oleh sekolah),” jelasnya.
Untuk itu, masalah keragaman kebutuhan dan lain-lain, sebaiknya diserahkan kepada wali murid yang difasilitasi untuk bermusyawarah dengan Komite Sekolah
“Harapannya segala keputusan musyawarah tidak menjadi kewajiban yang memberatkan,” tandasnya.
Sampai berita ini turun, belum ada konfirmasi dari pihak SMA Negeri 25 Banyuresmi Garut.***
Red/K.101