Jakarta, Kabariku – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025, yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini dipimpin oleh Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Operasi Ketupat sendiri akan dilaksanakan saat arus mudik dan arus balik Lebaran.
Brigjen Agus menekankan bahwa tujuan utama dari Operasi Keselamatan 2025 adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Operasi Keselamatan Lalu Lintas merupakan operasi wilayah mandiri yang akan dilaksanakan selama 14 hari,” ungkapnya dalam keterangan pers yang dirilis oleh Humas Polri dikutip Senin, 10 Februari 2025.
Terdapat sebelas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus perhatian dalam Operasi Keselamatan 2025. Berikut adalah daftar pelanggaran beserta sanksi dan besaran dendanya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi:
- Melanggar marka jalan: Hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Melawan arus: Kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan handphone saat mengemudi: Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Menggunakan knalpot brong: Denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
- Mengemudikan kendaraan roda empat tanpa sabuk keselamatan: Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
- Pelanggaran melebihi batas kecepatan: Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: Pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
- Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan: Denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
- Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukannya: Kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post