Jakarta, Kabariku- Korlantas Polri kini sedang mengkaji pelat nomor kendaraan memakai nama pribadi dan bebas ganjil genap.
Pelat nomor kendaraan memakai nama itu diusulkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.
Dalam kesempatan itu Firman pun mengusulkan penggunaan nama pada pelat kendaraan tersebut dikenakan biaya Rp500 juta per lima tahun.
“Tujuan penggunaan nama pada pelat kendaraan justru untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Irjen Pol Firman dalam dengar pendapat tersebut.
“Kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk lima tahun kenapa tidak. Tapi masuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” tambahnya.
Firman menegaskan, pemasukan dari penggunaan nama pada pelat kendaraan lebih realistis daripada pemasukan PNPB dari pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Sementara itu, Polda Metro Jaya lewat Dirlantas Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penggunaan nama pada pelat kendaraan baru sebatas usulan Kakorlantas. Hingga kini setiap Polda pun belum menerima petunjuk perihal realisasi usulan tersebut.
“Itu Korlantas, kita belum ada petunjuk, masih menunggu arahan,” ujar Kombes Pol Latif, Selasa 11 Juli 2023.***
Red/K-1002