• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Indonesia sebagai Negara Hukum Hilang Statusnya Ketika Penyelesaian Pelanggaran HAM Dilakukan dengan Cara Non Yudisial

Redaksi oleh Redaksi
11 Juli 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Hari Purwanto
Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Jakarta, Kabariku- Sudah menjadi tugas pemerintah sesuai amanah konstitusi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat, terutama yang terjadi di masa lalu. Masa lalu yang dimaksud disini adalah era sebelum UU No. 39/1999 tentang HAM diundangkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menurut definisi UU tersebut, Pelanggaran HAM berat dikenal tidak memiliki masa kadaluwarsa sekaligus juga bersifat antiretroaktif alias berlaku surut.

RelatedPosts

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

Membangun Solidaritas Negara Islam

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

Karena penanganan pelanggaran HAM berat, dengan alsan kemanusiaan, menabrak salah satu hak dasar yakni tidak dituntut dengan UU yang berlaku surut, maka penanganan HAM Berat ini pun menjadi spesial dan khas.

Salah satu bentuk keistimewaannya adalah, Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu harus melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk dengan Keppres. Pembentukan Pengadilan HAM Berat masa lalu ini diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam UU Pengadilan HAM juga secara tegas dan terang benderang, penanganan kasus pelanggaran HAM Berat Masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Sayang UU KKR yang dibentuk kemudian digugat oleh sejumlah LSM dan kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo dalam salah satu janji politiknya menyatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu. Tekanan politik pun lumayan deras, apalagi di periode pertama kepresidenan sama sekali tak tersentuh, padahal sejumlah korban pelanggran HAM Berat ikut berkampanye untuk Jokowi.

Masuk ke periode kedua, Presiden menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022, Keppres No. 4 Tahun 2023, dan Inpres No. 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat. Sontak, keputusan ini melahirkan polemik.

Baca Juga  'Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum' Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

Bahkan, sejumlah keluarga korban pun menolak mekanisme ini. Sebab, selain tidak ada landasan konstitusionalnya, penyelesaiannya ini sama sekali tidak menyentuh pelaku. Sehingga, terbaca seolah-olah pemerintah hanya ingin ‘menyuap’ korban dengan sejumlah fasilitas.

Sebagai negara hukum, sesuai konstitusi, mestinya setiap keputusan diambil merujuk berdasarkan UU yang berlaku. Dalam kasus ini, justru menabrak UU.

Padahal, urgensi dalam penuntasan pelanggaran HAM selain kompensasi untuk korban, lebih penting tentunya pengakuan negara terhadap pelanggaran HAM tersebut berikut modus dan pelakunya. Agar dikemudian hari peristiwa ini tidak terulang.

Jika kemudian presiden selaku kepala negara hendak memberi ampunan, misal amnesti masal, itu dilakukan setelah ada penetapan pelaku dan peran mereka.

Sehingga, penuntasan pelanggaran HAM Berat masa lalu yang dilakukan pun akan memiliki legitimasi dan landasan konstiusi yang kuat. Dalam kasus hari ini, tidak ada jaminan bahwa program penyelesaian non yudisial ini bisa berlanjut, terutama jika pemerintahan berganti,  sebab tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Bahkan, terhadap penggunaan APBN dalam program ini pun, terancam bisa menjadi temuan audit BPK karena bertentangan dengan UU Pengadilan HAM.

Sebagai penutup, sebaiknya pemerintah melaksanakan penyelesaian Pelanggran HAM Berat Masa Lalu sesuai dengan amanat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain sebagai pencerminan negara hukum, penuntasan ini juga harus bisa memiliki alas hukum yang kuat. Sehingga, bagi korban dan keluarga korban selain memperoleh keadilan tak kalah penting juga mendapatkan kepastian hukum.***

Jakarta, 11 Juli 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penyelesaian Pelanggaran HAMPresiden JokowiStudy Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dari Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Pidana: Restitusi Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua

Post Selanjutnya

Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas Kemenkop UKM

RelatedPosts

Makar sebagai Struktur Cara Berpikir Saiful Mujani

11 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
ilustrasi

Tak Ada Sosialisme Indonesia Tanpa Hilirisasi dan Industrialisasi

28 Maret 2026
ilustrasi

MBG (Makanan Bergizi Gratis): Antara Proyek Ambisius dan Kegagalan Komunikasi Politik

26 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Meninggalnya Seorang Lelaki Sholeh

20 Maret 2026
Post Selanjutnya

Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas Kemenkop UKM

DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Agar Masyarakat Rasakan Manfaat Positif UU Kesehatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setelah 50 tahun penantian, Pelabuhan Tanjung Carat mulai dibangun. Charma Afrianto menyoroti peran Herman Deru (Istimewa)

Setelah 50 Tahun, Pelabuhan Tanjung Carat Dibangun; Charma Afrianto Ungkap Peran Herman Deru

15 April 2026

Pemkab Garut Bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Kabupaten

15 April 2026

Kolaborasi DPRD, Dinsos, dan Perumda Bantu Warga Miskin Ekstrem di Garut

15 April 2026

Bupati Garut Buka Mukerda MUI, Soroti Tantangan Moral di Era Digital

15 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026
Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Resmi Bergulir di Bogor

Puspa Swara Wanoja Sunda 2026 Dimulai, Ajang Harmoni Perempuan Jawa Barat di Bogor

15 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

DPC Organda Garut Gelar Halalbihalal, Dorong Kemandirian Ekonomi Anggota

14 April 2026

Seskab Teddy: Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp370 Triliun, Denda Capai Rp31,3 Triliun

11 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Diciduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com