• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Melawan Pencemaran TPA, Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Januari 2025
di News
A A
0
Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin memprihatinkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Pasirbajing, seorang warga, Ateng Sujana, S.Sos., seorang tokoh aktivis sekaligus Koordinator Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut, mengambil langkah konkret dengan melalui jalur hukum.

Pihaknya menunjuk Dadan Nugraha, S.H., sebagai kuasa hukumnya untuk menangani permasalahan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mendorong perbaikan lingkungan yang lebih baik,” kata Ateng, Selasa (21/01/2025).

RelatedPosts

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan akan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.

Sementara itu, menurut Dadan, TPA beresiko pada pencemaran air. Apalagi ditambah dengan peristiwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Garut dengan nomor HK O3/ 1970. 1-DLH/XI/ 2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH, tertanggal pada hari kamis tanggal 14 Desember, tahun 2024 lalu.

“TPA seringkali menjadi sumber utama pencemaran air. Limbah cair yang dihasilkan TPA, yang dikenal sebagai air lindi, mengandung berbagai zat berbahaya seperti logam berat, bakteri, dan zat organik yang dapat mencemari tanah dan perairan di sekitarnya,” jelas Dadan.

TPA Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini, bukan hanya tempat pembuangan sampah, tetapi juga diduga menjadi ancaman bagi kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

Dampak Pencemaran Air oleh TPA, Dadan menjelaskan, pertama, mencemari sumber air minum: Air lindi yang merembes ke tanah dapat mencemari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi.

Baca Juga  Dari Diskusi Indonesia Darurat Mafia: Cara Aktivis Cegah Indonesia Bubar dan Mengupayakan Sebuah Perubahan

Kedua, Bisa Membunuh makhluk hidup di perairan: Zat-zat beracun dalam air lindi dapat membunuh ikan, tumbuhan air, dan organisme lainnya.

Ketiga, mempengaruhi kualitas air untuk pertanian: Air yang tercemar dapat membuat tanah tidak subur dan tanaman menjadi kerdil atau mati.

Dan, menyebabkan penyakit: Konsumsi air yang tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, dan hepatitis.

“Dengan demikian, kita akan mengambil langkah hukum seperti gugatan, misalkan Gugatan Class action, Gugatan Citizen law swit, Gugatan PMH dan bisa saja gugatan administrasi melalui PTUN, atau nanti lihat kekuatan Bukti buktinya,” ungkapnya.

Sambil berjalan, kata Dadan, pihaknya akan meteliti untuk pengaduan dugaan tindak pidana lingkungan.

“Ini mungkin bisa saja dilakukan atau bisa saja ada dugaan kongkalikong yang diduga melibatkan para penyelenggara negara (ASN) dalam suksesi PKS tersebut,” cetusnya.

Menurutnya, hal ini patut untuk diselidiki, untuk dipelajari formil dan materilnya untuk upaya dan langkah-langkah hukum untuk keadilan masyarakat khususnya baporzone Pasirbajing.

“Selain itu kita sebagai masyarakat harus tahu juga dong, terkait TPA pemerintah harus memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Dadan menegaskan, perizinan ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Kemudian perlunya kita tanyakan Perizinan yang biasanya diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan TPA,” lanjut dia.

Mendirikan dan pengoperasian TPA dimaksud meliputi:

Izin Lingkungan

Ini adalah izin utama yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Proses perizinan lingkungan melibatkan analisis dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Nanti kita tanyakan, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada bangunan yang akan didirikan di area TPA, maka IMB juga diperlukan,” jelasnya.

Baca Juga  Polri Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencurian Kelapa Sawit 40 Petani di Mukomuko Bengkulu

Izin Operasional

Izin ini diberikan setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, termasuk kelayakan teknis TPA. Dan atau Izin-izin lain, tergantung pada peraturan daerah setempat, yang memungkinkan ada izin tambahan yang diperlukan.

Seperti izin dari Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, lalu Proses perizinan TPA umumnya melibatkan beberapa tahap, seperti menyusun rencana pengelolaan TPA yang meliputi lokasi, kapasitas, teknologi yang digunakan, dan sistem pengelolaan limbah.

“Pengumpulan data, apakah melakukan survei lingkungan dan sosial untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk analisis dampak lingkungan. Penyusunan dokumen, seperti dokumen Amdal atau UKL-UPL, serta dokumen perizinan lainnya,” bebernya.

Dadan pun mempertanyakan, apakah Pemkab sudah mengkonsultasikan kepada masyarakat? Melakukan konsultasi dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan masukan dan informasi.

Selanjutnya, evaluasi instansi terkait terkait dokumen perizinan dan melakukan tinjauan lapangan dan sebagainya.

“Untuk tahap awal langkah langkah hukum kita, kita somasi dulu kepada para pihak salah satunya PJ Bupati Kabupaten Garut, PJ Kabupaten Bandung dan PJ Gubernur. Kita tunggu saja yaa, langkah-langkahnya,” tuntas Dadan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Melawan Pencemaran TPAPKS Pemkab Garut dengan Kota Bandungtpa pasirbajingWarga Pasirbajing
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Guru di Nias Tak Mengajar Sebulan, Sekolah Sepi Berantakan, Ternyata Ini Penyebabnya…

Post Selanjutnya

Rakor dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

RelatedPosts

ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

7 Januari 2026
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Deputi Bidang Koordinasi  Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli 
melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

6 Januari 2026
Profil pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY): perjalanan akademik dari Taruna Nusantara, Akademi Militer Magelang, hingga tiga gelar magister luar negeri dan studi doktoral,

Potret Akademik AHY, Lulusan Terbaik Taruna Nusantara yang Meniti Karier dari Militer ke Politik

5 Januari 2026
Alumni SMA Taruna Nusantara menempati sejumlah posisi strategis di Kabinet Presiden Prabowo. (Ist)

Jejak Strategis Alumni Taruna Nusantara di Kabinet Presiden Prabowo

5 Januari 2026
Sidang kasus Chromebook: Nadiem Makarim ajukan eksepsi, mempersoalkan dakwaan jaksa, kewenangan menteri, perhitungan kerugian negara, dan pengadaan CDM (Istimewa)

Sidang Chromebook di Tipikor: Eksepsi Nadiem, Kritik atas Dakwaan, dan Debat Rp 2,1 Triliun

5 Januari 2026
Post Selanjutnya
KPK Rapat Koordinasi dengan LKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Rakor dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Presiden Prabowo Instruksikan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kajian Online Minta Maaf dan Hapus Konten soal SBY, Andi Arief: Demokrat Tunggu Akun Lain

7 Januari 2026
ilustrasi pic IG_VT

Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

7 Januari 2026

KUHP Nasional dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Babak Baru Penegakan Hukum Indonesia

7 Januari 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi  Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Kesepakatan Tarif RI–AS Masuki Tahap Akhir, Presiden Prabowo Siap Teken Dokumen Final

7 Januari 2026
Wisatawan melakukan interaksi dengan satwa

Taman Satwa Cikembulan Gandeng Super Indo Dukung Pelestarian Satwa Lewat Program Food Recycle

7 Januari 2026
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon melaporkan Aspem Banyumas dan Camat Wangon ke Ombudsman RI (Irfan/kabariku.com)

Polemik PTDH Perangkat Desa: Aspem dan Camat Wangon Dilaporkan ke Ombudsman

6 Januari 2026
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Dok: Instagram. usmanham_id)

Amnesty Soroti Kehadiran TNI di Sidang Tipikor Nadiem Makarim: TNI Bukan Satpam Kejaksaan

6 Januari 2026
Deputi Bidang Koordinasi  Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli 
melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Rabu (11/9/2025). Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas.

KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Kemenko Kumham Imipas Minta ASN Jadi Motor Perubahan

6 Januari 2026
Panen raya

Panen Perdana Jagung Desa Sukalilah: Sinergi TNI–Polri dan Rakyat Desa dalam Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

6 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com