• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Melawan Pencemaran TPA, Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Januari 2025
di News
A A
0
Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin memprihatinkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Pasirbajing, seorang warga, Ateng Sujana, S.Sos., seorang tokoh aktivis sekaligus Koordinator Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut, mengambil langkah konkret dengan melalui jalur hukum.

Pihaknya menunjuk Dadan Nugraha, S.H., sebagai kuasa hukumnya untuk menangani permasalahan tersebut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mendorong perbaikan lingkungan yang lebih baik,” kata Ateng, Selasa (21/01/2025).

RelatedPosts

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan akan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.

Sementara itu, menurut Dadan, TPA beresiko pada pencemaran air. Apalagi ditambah dengan peristiwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Garut dengan nomor HK O3/ 1970. 1-DLH/XI/ 2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH, tertanggal pada hari kamis tanggal 14 Desember, tahun 2024 lalu.

“TPA seringkali menjadi sumber utama pencemaran air. Limbah cair yang dihasilkan TPA, yang dikenal sebagai air lindi, mengandung berbagai zat berbahaya seperti logam berat, bakteri, dan zat organik yang dapat mencemari tanah dan perairan di sekitarnya,” jelas Dadan.

TPA Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini, bukan hanya tempat pembuangan sampah, tetapi juga diduga menjadi ancaman bagi kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

Dampak Pencemaran Air oleh TPA, Dadan menjelaskan, pertama, mencemari sumber air minum: Air lindi yang merembes ke tanah dapat mencemari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi.

Baca Juga  Bupati Rudy Gunawan Lantik 10 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Garut

Kedua, Bisa Membunuh makhluk hidup di perairan: Zat-zat beracun dalam air lindi dapat membunuh ikan, tumbuhan air, dan organisme lainnya.

Ketiga, mempengaruhi kualitas air untuk pertanian: Air yang tercemar dapat membuat tanah tidak subur dan tanaman menjadi kerdil atau mati.

Dan, menyebabkan penyakit: Konsumsi air yang tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, dan hepatitis.

“Dengan demikian, kita akan mengambil langkah hukum seperti gugatan, misalkan Gugatan Class action, Gugatan Citizen law swit, Gugatan PMH dan bisa saja gugatan administrasi melalui PTUN, atau nanti lihat kekuatan Bukti buktinya,” ungkapnya.

Sambil berjalan, kata Dadan, pihaknya akan meteliti untuk pengaduan dugaan tindak pidana lingkungan.

“Ini mungkin bisa saja dilakukan atau bisa saja ada dugaan kongkalikong yang diduga melibatkan para penyelenggara negara (ASN) dalam suksesi PKS tersebut,” cetusnya.

Menurutnya, hal ini patut untuk diselidiki, untuk dipelajari formil dan materilnya untuk upaya dan langkah-langkah hukum untuk keadilan masyarakat khususnya baporzone Pasirbajing.

“Selain itu kita sebagai masyarakat harus tahu juga dong, terkait TPA pemerintah harus memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Dadan menegaskan, perizinan ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Kemudian perlunya kita tanyakan Perizinan yang biasanya diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan TPA,” lanjut dia.

Mendirikan dan pengoperasian TPA dimaksud meliputi:

Izin Lingkungan

Ini adalah izin utama yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Proses perizinan lingkungan melibatkan analisis dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Nanti kita tanyakan, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada bangunan yang akan didirikan di area TPA, maka IMB juga diperlukan,” jelasnya.

Baca Juga  Jaksa Agung Pastikan Jajarannya Tuntaskan Kasus Korupsi Ekspor Crude Palm Oil dan Turunannya

Izin Operasional

Izin ini diberikan setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, termasuk kelayakan teknis TPA. Dan atau Izin-izin lain, tergantung pada peraturan daerah setempat, yang memungkinkan ada izin tambahan yang diperlukan.

Seperti izin dari Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, lalu Proses perizinan TPA umumnya melibatkan beberapa tahap, seperti menyusun rencana pengelolaan TPA yang meliputi lokasi, kapasitas, teknologi yang digunakan, dan sistem pengelolaan limbah.

“Pengumpulan data, apakah melakukan survei lingkungan dan sosial untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk analisis dampak lingkungan. Penyusunan dokumen, seperti dokumen Amdal atau UKL-UPL, serta dokumen perizinan lainnya,” bebernya.

Dadan pun mempertanyakan, apakah Pemkab sudah mengkonsultasikan kepada masyarakat? Melakukan konsultasi dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan masukan dan informasi.

Selanjutnya, evaluasi instansi terkait terkait dokumen perizinan dan melakukan tinjauan lapangan dan sebagainya.

“Untuk tahap awal langkah langkah hukum kita, kita somasi dulu kepada para pihak salah satunya PJ Bupati Kabupaten Garut, PJ Kabupaten Bandung dan PJ Gubernur. Kita tunggu saja yaa, langkah-langkahnya,” tuntas Dadan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Melawan Pencemaran TPAPKS Pemkab Garut dengan Kota Bandungtpa pasirbajingWarga Pasirbajing
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Viral Guru di Nias Tak Mengajar Sebulan, Sekolah Sepi Berantakan, Ternyata Ini Penyebabnya…

Post Selanjutnya

Rakor dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

RelatedPosts

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026
Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
Post Selanjutnya
KPK Rapat Koordinasi dengan LKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Rakor dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Presiden Prabowo Instruksikan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menegaskan Koalisi Prabowo-Jokowi: Ketika Bayang-Bayang Jokowi Tetap Mengiringi Pemerintahan Prabowo

13 Juli 2026

Benyamin Buka Jalan Warga Tangsel Kerja di Luar Negeri, Program Pelatihan hingga Penempatan Resmi Diluncurkan

13 Juli 2026

Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

13 Juli 2026

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

13 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Warga Tangsel di Wilayah Terlayani Wajib Beralih ke Air PAM, Ini Aturan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

13 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com