• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Melawan Pencemaran TPA, Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Januari 2025
di News
A A
0
Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin memprihatinkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Pasirbajing, seorang warga, Ateng Sujana, S.Sos., seorang tokoh aktivis sekaligus Koordinator Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut, mengambil langkah konkret dengan melalui jalur hukum.

Pihaknya menunjuk Dadan Nugraha, S.H., sebagai kuasa hukumnya untuk menangani permasalahan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mendorong perbaikan lingkungan yang lebih baik,” kata Ateng, Selasa (21/01/2025).

RelatedPosts

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan akan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.

Sementara itu, menurut Dadan, TPA beresiko pada pencemaran air. Apalagi ditambah dengan peristiwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Garut dengan nomor HK O3/ 1970. 1-DLH/XI/ 2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH, tertanggal pada hari kamis tanggal 14 Desember, tahun 2024 lalu.

“TPA seringkali menjadi sumber utama pencemaran air. Limbah cair yang dihasilkan TPA, yang dikenal sebagai air lindi, mengandung berbagai zat berbahaya seperti logam berat, bakteri, dan zat organik yang dapat mencemari tanah dan perairan di sekitarnya,” jelas Dadan.

TPA Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini, bukan hanya tempat pembuangan sampah, tetapi juga diduga menjadi ancaman bagi kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

Dampak Pencemaran Air oleh TPA, Dadan menjelaskan, pertama, mencemari sumber air minum: Air lindi yang merembes ke tanah dapat mencemari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi.

Baca Juga  Kendaraan Melintas Jalur Selatan Terus Meningkat, Polres Garut Berlakukan Sistem One Way Sepenggal Hingga 10 Kali

Kedua, Bisa Membunuh makhluk hidup di perairan: Zat-zat beracun dalam air lindi dapat membunuh ikan, tumbuhan air, dan organisme lainnya.

Ketiga, mempengaruhi kualitas air untuk pertanian: Air yang tercemar dapat membuat tanah tidak subur dan tanaman menjadi kerdil atau mati.

Dan, menyebabkan penyakit: Konsumsi air yang tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, dan hepatitis.

“Dengan demikian, kita akan mengambil langkah hukum seperti gugatan, misalkan Gugatan Class action, Gugatan Citizen law swit, Gugatan PMH dan bisa saja gugatan administrasi melalui PTUN, atau nanti lihat kekuatan Bukti buktinya,” ungkapnya.

Sambil berjalan, kata Dadan, pihaknya akan meteliti untuk pengaduan dugaan tindak pidana lingkungan.

“Ini mungkin bisa saja dilakukan atau bisa saja ada dugaan kongkalikong yang diduga melibatkan para penyelenggara negara (ASN) dalam suksesi PKS tersebut,” cetusnya.

Menurutnya, hal ini patut untuk diselidiki, untuk dipelajari formil dan materilnya untuk upaya dan langkah-langkah hukum untuk keadilan masyarakat khususnya baporzone Pasirbajing.

“Selain itu kita sebagai masyarakat harus tahu juga dong, terkait TPA pemerintah harus memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Dadan menegaskan, perizinan ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Kemudian perlunya kita tanyakan Perizinan yang biasanya diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan TPA,” lanjut dia.

Mendirikan dan pengoperasian TPA dimaksud meliputi:

Izin Lingkungan

Ini adalah izin utama yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Proses perizinan lingkungan melibatkan analisis dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Nanti kita tanyakan, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada bangunan yang akan didirikan di area TPA, maka IMB juga diperlukan,” jelasnya.

Baca Juga  Unjuk Rasa Ultra Damai 10 Agustus, Jumhur: Murni Perjuangan untuk Kesejahteraan dan Keadilan Buruh

Izin Operasional

Izin ini diberikan setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, termasuk kelayakan teknis TPA. Dan atau Izin-izin lain, tergantung pada peraturan daerah setempat, yang memungkinkan ada izin tambahan yang diperlukan.

Seperti izin dari Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, lalu Proses perizinan TPA umumnya melibatkan beberapa tahap, seperti menyusun rencana pengelolaan TPA yang meliputi lokasi, kapasitas, teknologi yang digunakan, dan sistem pengelolaan limbah.

“Pengumpulan data, apakah melakukan survei lingkungan dan sosial untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk analisis dampak lingkungan. Penyusunan dokumen, seperti dokumen Amdal atau UKL-UPL, serta dokumen perizinan lainnya,” bebernya.

Dadan pun mempertanyakan, apakah Pemkab sudah mengkonsultasikan kepada masyarakat? Melakukan konsultasi dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan masukan dan informasi.

Selanjutnya, evaluasi instansi terkait terkait dokumen perizinan dan melakukan tinjauan lapangan dan sebagainya.

“Untuk tahap awal langkah langkah hukum kita, kita somasi dulu kepada para pihak salah satunya PJ Bupati Kabupaten Garut, PJ Kabupaten Bandung dan PJ Gubernur. Kita tunggu saja yaa, langkah-langkahnya,” tuntas Dadan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Melawan Pencemaran TPAPKS Pemkab Garut dengan Kota Bandungtpa pasirbajingWarga Pasirbajing
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Guru di Nias Tak Mengajar Sebulan, Sekolah Sepi Berantakan, Ternyata Ini Penyebabnya…

Post Selanjutnya

Rakor dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

RelatedPosts

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025
Post Selanjutnya
KPK Rapat Koordinasi dengan LKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Rakor dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Presiden Prabowo Instruksikan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan laporan capaian hasil Satuan Tugas Penertiban

Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Pendekar dan Patriot Penjaga Masa Depan Bangsa

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com