Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025), guna membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten. Dalam keterangannya usai pertemuan, Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagarlaut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.
“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Sakti.
Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.
“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” imbuhnya.

Sebelumnya, Masyarakat Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan wacana munculnya pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut menarik perhatian publik sejak pertama kali ditemukan pada Agustus 2024.
Adapun pagarnya terbuat dari bambu setinggi enam meter dan tersusun menyerupai labirin di tengah laut dan tertancap secara vertikal. Akibat dari pagar tersebut bahkan membuat aktivitas nelayan setempat mengalami gangguan signifikan.
Selain itu, bambu tersebut disusun berlapis dengan jarak sekitar satu meter antara satu bambu dengan lainnya dan setiap bambu dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet atau jaring peneduh tanaman, hingga pemberat dari karung berisi pasir.
Kemudian, di dalam pagar tersebut terdapat sekat-sekat berbentuk kotak sederhana yang memperjelas pola menyerupai labirin di dalamnya. Pagar tersebut membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tersebut. Pasalnya pagar sepanjang 30,16 km tersebut dinilai tidak berizin.***
*BPMI Setpres
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post