• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Melawan Pencemaran TPA, Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Januari 2025
di Berita
A A
0
Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

Langkah Hukum Warga Pasirbajing Tunjuk Advokat

ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku – Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin memprihatinkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Pasirbajing, seorang warga, Ateng Sujana, S.Sos., seorang tokoh aktivis sekaligus Koordinator Pemerhati Lingkungan Kabupaten Garut, mengambil langkah konkret dengan melalui jalur hukum.

Pihaknya menunjuk Dadan Nugraha, S.H., sebagai kuasa hukumnya untuk menangani permasalahan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mendorong perbaikan lingkungan yang lebih baik,” kata Ateng, Selasa (21/01/2025).

RelatedPosts

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan akan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.

Sementara itu, menurut Dadan, TPA beresiko pada pencemaran air. Apalagi ditambah dengan peristiwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Garut dengan nomor HK O3/ 1970. 1-DLH/XI/ 2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH, tertanggal pada hari kamis tanggal 14 Desember, tahun 2024 lalu.

“TPA seringkali menjadi sumber utama pencemaran air. Limbah cair yang dihasilkan TPA, yang dikenal sebagai air lindi, mengandung berbagai zat berbahaya seperti logam berat, bakteri, dan zat organik yang dapat mencemari tanah dan perairan di sekitarnya,” jelas Dadan.

TPA Pasirbajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini, bukan hanya tempat pembuangan sampah, tetapi juga diduga menjadi ancaman bagi kesehatan dan kehidupan warga sekitar.

Dampak Pencemaran Air oleh TPA, Dadan menjelaskan, pertama, mencemari sumber air minum: Air lindi yang merembes ke tanah dapat mencemari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi.

Baca Juga  Hijaukan Garut Bersama SEMMI dan Syarikat Islam Cabang Garut

Kedua, Bisa Membunuh makhluk hidup di perairan: Zat-zat beracun dalam air lindi dapat membunuh ikan, tumbuhan air, dan organisme lainnya.

Ketiga, mempengaruhi kualitas air untuk pertanian: Air yang tercemar dapat membuat tanah tidak subur dan tanaman menjadi kerdil atau mati.

Dan, menyebabkan penyakit: Konsumsi air yang tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, dan hepatitis.

“Dengan demikian, kita akan mengambil langkah hukum seperti gugatan, misalkan Gugatan Class action, Gugatan Citizen law swit, Gugatan PMH dan bisa saja gugatan administrasi melalui PTUN, atau nanti lihat kekuatan Bukti buktinya,” ungkapnya.

Sambil berjalan, kata Dadan, pihaknya akan meteliti untuk pengaduan dugaan tindak pidana lingkungan.

“Ini mungkin bisa saja dilakukan atau bisa saja ada dugaan kongkalikong yang diduga melibatkan para penyelenggara negara (ASN) dalam suksesi PKS tersebut,” cetusnya.

Menurutnya, hal ini patut untuk diselidiki, untuk dipelajari formil dan materilnya untuk upaya dan langkah-langkah hukum untuk keadilan masyarakat khususnya baporzone Pasirbajing.

“Selain itu kita sebagai masyarakat harus tahu juga dong, terkait TPA pemerintah harus memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.

Dadan menegaskan, perizinan ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Kemudian perlunya kita tanyakan Perizinan yang biasanya diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan TPA,” lanjut dia.

Mendirikan dan pengoperasian TPA dimaksud meliputi:

Izin Lingkungan

Ini adalah izin utama yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Proses perizinan lingkungan melibatkan analisis dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

“Nanti kita tanyakan, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika ada bangunan yang akan didirikan di area TPA, maka IMB juga diperlukan,” jelasnya.

Baca Juga  Dinamika Pilkada, Menkominfo: Hindari Disinformasi dan Jaga Persatuan

Izin Operasional

Izin ini diberikan setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, termasuk kelayakan teknis TPA. Dan atau Izin-izin lain, tergantung pada peraturan daerah setempat, yang memungkinkan ada izin tambahan yang diperlukan.

Seperti izin dari Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, lalu Proses perizinan TPA umumnya melibatkan beberapa tahap, seperti menyusun rencana pengelolaan TPA yang meliputi lokasi, kapasitas, teknologi yang digunakan, dan sistem pengelolaan limbah.

“Pengumpulan data, apakah melakukan survei lingkungan dan sosial untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk analisis dampak lingkungan. Penyusunan dokumen, seperti dokumen Amdal atau UKL-UPL, serta dokumen perizinan lainnya,” bebernya.

Dadan pun mempertanyakan, apakah Pemkab sudah mengkonsultasikan kepada masyarakat? Melakukan konsultasi dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan masukan dan informasi.

Selanjutnya, evaluasi instansi terkait terkait dokumen perizinan dan melakukan tinjauan lapangan dan sebagainya.

“Untuk tahap awal langkah langkah hukum kita, kita somasi dulu kepada para pihak salah satunya PJ Bupati Kabupaten Garut, PJ Kabupaten Bandung dan PJ Gubernur. Kita tunggu saja yaa, langkah-langkahnya,” tuntas Dadan.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Melawan Pencemaran TPAPKS Pemkab Garut dengan Kota Bandungtpa pasirbajingWarga Pasirbajing
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Viral Guru di Nias Tak Mengajar Sebulan, Sekolah Sepi Berantakan, Ternyata Ini Penyebabnya…

Post Selanjutnya

Rakor dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

RelatedPosts

Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

24 Calon Dubes Rampung Jalani Uji Kelayakan, Ini Daftar Nama dan Negara Penempatannya

7 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS)/Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Prabowo Raup Investasi Jumbo di Arab Saudi, Putra Mahkota Gelontorkan Dana Rp162 Triliun ke Danantara

7 Juli 2025
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

10 Fasum-Fasos Ditargetkan Masuk ke Perkim Cianjur

7 Juli 2025
Post Selanjutnya
KPK Rapat Koordinasi dengan LKPP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Rakor dengan LKPP, KPK Sampaikan Empat Rekomendasi Perbaikan Pengadaan Barang/Jasa

Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/01/2025).

Presiden Prabowo Instruksikan Penyelidikan Tuntas Pagar Laut di Tangerang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025

BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

8 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Wamensos: Wujud Negara Hadir di Desa Lewat Koperasi Modern

7 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

7 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

24 Calon Dubes Rampung Jalani Uji Kelayakan, Ini Daftar Nama dan Negara Penempatannya

7 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS)/Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Prabowo Raup Investasi Jumbo di Arab Saudi, Putra Mahkota Gelontorkan Dana Rp162 Triliun ke Danantara

7 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.