• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Januari 2025
di Hukum
A A
0
9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong (dok Kejagung RI)

9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong (dok Kejagung RI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Kejagung mengungkap ada penambahan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini, nilai final kerugian keuangan negara hingga saat ini mencapai Rp578 miliar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Angka ini merupakan hasil akhir audit BPKP dan menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).

Peran 9 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung memaparkan identitas dan peran sembilan tersangka baru dalam kasus ini, diantaranya: TWN, Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur Utama PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; TSEP, Direktur PT MT

Selanjutnya, HAT, Direktur Utama PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan IS, Direktur PT PDSU.

Menurut Kejaksaan, para tersangka diduga kuat berperan aktif dalam manipulasi data dan pelanggaran prosedur impor gula yang merugikan negara. Kasus ini semakin mempertegas komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula oleh sejumlah perusahaan yang terlibat.

Baca Juga  Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk ke Prolegnas Prioritas 2026

Nama Tom Lembong mencuat karena perannya sebagai mantan Menteri Perdagangan yang dinilai memiliki andil dalam kebijakan terkait.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang bertanggung jawab, sembari memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalkan melalui pengembalian aset.

“Pengusutan kasus ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemerintah memberantas korupsi, terutama di sektor strategis seperti pangan.

Kejagung kemudian memaparkan masing-masing peran tersangka. Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP berperan dalam mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-Kementerian pada 2 Mei 2015 silam, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Tapi, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dikelola dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah hanya BUMN. Tetapi berdasarkan tujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL kepada PT AP adalah impor gula kristal mentah (GKM),” kata Abdul Qohar.

Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

Rapat itu membahas Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan terdapat kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih.

Selanjutnya, pada November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok pada PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, PT BNM, di Gedung Equality Tower, SCBD.

Baca Juga  LBH Padjajaran Apresiasi dan Dukung Polres Garut Terkait Pembinaan Rehabilitasi Remaja Kasus Penyalahgunaan Obat

Pada bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan surat Nomor 51 pada 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional.

Serta stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola gula kristal mentah atau impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.

“Jadi penugasannya baru belakangan setelah mereka dilakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai impor gula. Kemudian, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan tersebut,” terangnya.

“Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat dilakukan impor adalah BUMN,” sambungnya.

Tom Lembong memerintahkan Karyanto Supri selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada delapan perusahaan swasta yang sudah ditunjuk.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih yang dilakukan impor secara langsung. Dan yang dapat melakukan impor, sebagaimana tadi saya katakan, hanyalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN,” ucapnya.

Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tersebut diatas diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi lain yang terkait.

“Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu. Saudara TTL selaku tersangka kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta,” jelasnya.

Sebagaimana disebutkan sembilan orang tersebut diatas, lanjutnya, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai.

Baca Juga  Enam Orang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kemenkominfo

“Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian oleh Tim Penyidik,” jelas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).***

*Siaran Pers Nomor: PR-045/045/K.3/Kph.3/01/2025

Red/K.101

Berita terkait :

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Import Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKasus Impor Gula Tom LembongKejagung RIPeran 9 Tersangka Baru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Post Selanjutnya

Waspada Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Sampai Akhir Februari 2025

RelatedPosts

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi Cuaca Ekstrem di Indonesia

Waspada Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Sampai Akhir Februari 2025

ilustrasi Makan Bergizi Gratis

MBG, SIAGA 98: Monitoring KPK dan Libatkan Komite Sekolah

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com