• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
21 Januari 2025
di Hukum
A A
0
9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong (dok Kejagung RI)

9 Tersangka Baru di Kasus Impor Gula Tom Lembong (dok Kejagung RI)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Kejagung mengungkap ada penambahan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini, nilai final kerugian keuangan negara hingga saat ini mencapai Rp578 miliar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit menyeluruh dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Angka ini merupakan hasil akhir audit BPKP dan menunjukkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).

Peran 9 Tersangka Baru

Kejaksaan Agung memaparkan identitas dan peran sembilan tersangka baru dalam kasus ini, diantaranya: TWN, Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur Utama PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; TSEP, Direktur PT MT

Selanjutnya, HAT, Direktur Utama PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan IS, Direktur PT PDSU.

Menurut Kejaksaan, para tersangka diduga kuat berperan aktif dalam manipulasi data dan pelanggaran prosedur impor gula yang merugikan negara. Kasus ini semakin mempertegas komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula oleh sejumlah perusahaan yang terlibat.

Baca Juga  Menpora Dito Dipanggil Kejagung, Presiden Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Nama Tom Lembong mencuat karena perannya sebagai mantan Menteri Perdagangan yang dinilai memiliki andil dalam kebijakan terkait.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang bertanggung jawab, sembari memastikan bahwa kerugian negara dapat diminimalkan melalui pengembalian aset.

“Pengusutan kasus ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Abdul Qohar.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata dari upaya pemerintah memberantas korupsi, terutama di sektor strategis seperti pangan.

Kejagung kemudian memaparkan masing-masing peran tersangka. Tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP berperan dalam mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton.

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-Kementerian pada 2 Mei 2015 silam, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Tapi, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dikelola dari gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

“Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah hanya BUMN. Tetapi berdasarkan tujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL kepada PT AP adalah impor gula kristal mentah (GKM),” kata Abdul Qohar.

Pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian.

Rapat itu membahas Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan terdapat kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Namun, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih.

Selanjutnya, pada November hingga Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok pada PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT PDSU, PT MT, PT DSI, PT BNM, di Gedung Equality Tower, SCBD.

Baca Juga  Gregrorius Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Berikut Penjelasan Kajati Jatim

Pada bulan Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI dengan surat Nomor 51 pada 12 Januari 2016, yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional.

Serta stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola gula kristal mentah atau impor menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.

“Jadi penugasannya baru belakangan setelah mereka dilakukan rapat empat kali untuk ditunjuk sebagai impor gula. Kemudian, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan tersebut,” terangnya.

“Padahal, seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat dilakukan impor adalah BUMN,” sambungnya.

Tom Lembong memerintahkan Karyanto Supri selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada delapan perusahaan swasta yang sudah ditunjuk.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih yang dilakukan impor secara langsung. Dan yang dapat melakukan impor, sebagaimana tadi saya katakan, hanyalah Badan Usaha Milik Negara atau BUMN,” ucapnya.

Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan tersebut diatas diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi lain yang terkait.

“Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu. Saudara TTL selaku tersangka kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta,” jelasnya.

Sebagaimana disebutkan sembilan orang tersebut diatas, lanjutnya, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Dua Eks ASN Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Pertambangan Ore Nikel PT Antam

“Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian oleh Tim Penyidik,” jelas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).***

*Siaran Pers Nomor: PR-045/045/K.3/Kph.3/01/2025

Red/K.101

Berita terkait :

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Import Gula, Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: JAM PIDSUSKasus Impor Gula Tom LembongKejagung RIPeran 9 Tersangka Baru
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Perpanjang Cegah ke Luar Negeri Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng

Post Selanjutnya

Waspada Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Sampai Akhir Februari 2025

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi Cuaca Ekstrem di Indonesia

Waspada Cuaca Ekstrem Terjang Indonesia Sampai Akhir Februari 2025

ilustrasi Makan Bergizi Gratis

MBG, SIAGA 98: Monitoring KPK dan Libatkan Komite Sekolah

Discussion about this post

KabarTerbaru

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026
Masyarakat membeli kebutuhan pokok dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polres Garut di Lapangan Apel Polres Garut, Jumat (13/3/2026).

Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Bantu Warga Selama Ramadhan

14 Maret 2026
**Caption:**
Petugas kepolisian melakukan pemantauan dan pengaturan arus lalu lintas di jalur nasional Kadungora, Kabupaten Garut, pada hari pertama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jumat (13/3/2026). Arus kendaraan terpantau masih relatif landai dengan situasi lalu lintas yang aman dan lancar.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 Dimulai, Lalu Lintas di Jalur Kadungora Masih Lengang

14 Maret 2026

PRIMA Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Polisi Usut Tuntas

14 Maret 2026

Kepala BNN di CND Vienna, Dorong Strategi Komprehensif Lawan Narkotika dan Penyalahgunaan Vape

13 Maret 2026

REPDEM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

13 Maret 2026
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan mengecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di YLBHI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Novel Baswedan: Pelaku Terorganisir dan Biadab

13 Maret 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga di Media Sosial, Wabup Garut Kunjungi Pasar Andir Terkait Stok Gas

13 Maret 2026

Polres Garut Kerahkan 1.747 Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026

13 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com