• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Jangan Abaikan Notifikasi Whatsapp dari Korlantas Polri, STNK Bisa Diblokir Total

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Notifikasi Tilang dari korlantas Polri

Notifikasi Tilang dari korlantas Polri (polri)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku — Waspada, kepada semua pengendara, ketika ada notifikasi tilang yang masuk ke WhatsApp jangan sampai diabaikan, karena STNK bisa jadi diblokir.

Korlantas Polri kini melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (Tilang) lebih cepat, langsung melalui WhatsApp.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Surat konfirmasi tilang itu dikirim secara realtime bahkan hanya dalam satu menit berkat penerapan Sistem Cakra Presisi.

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat Konfirmasi Tilang Diabaikan, STNK Bisa Diblokir

Surat konfirmasi tilang itu dikirim langsung melalui WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor +6287817174000.

Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email.

Nah kalau kamu mendapatkan notifikasi tilang karena melakukan pelanggaran, tentu tidak bisa diabaikan.

Dikutip laman Korlantas Polri dan detik.com, Sabtu (25/1/2025) bila surat konfirmasi tilang itu tak diklarifikasi atau diabaikan, jangan kaget pelat nomor kamu jadi diblokir.

Hal ini tentu berdampak pada proses pengurusan STNK.

Pemblokiran akan diketahui saat pemilik kendaraan mencoba mengurus pembayaran pajak ataupun perpanjangan lima tahunan.

Pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. STNK tersebut baru bebas blokir setelah denda tilangnya dibayar.

Dengan mekanisme ini, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Cara Konfirmasi Tilang yang Dikirim ke WhatsApp

Pertama, kamu harus memasukkan data seperti tanda nomor kendaraan bermotor/ nomor polisi, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

Kedua, setelah data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

Ketiga, melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

Kalau sudah membayar, jangan lupa menyimpan bukti sebagai dokumen pendukung.

Jika sudah, status kendaraan akan otomatis diperbarui.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati 'DRA' Sebagai Tersangka Kasus Suap Terkait Pengadaan Infrastruktur di Musi Banyuasin

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Konfirmasi Tilang diabaikankorlantas polrinotifikasi Tilang melalui whatsappNotifikasi WhatsappSTKN Diblokir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Capaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI pada 100 Hari Kabinet Merah Putih

Post Selanjutnya

Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Leweungtiis Garut

RelatedPosts

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Post Selanjutnya
Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Jalan Raya Tarogong - Leles Garut

Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Leweungtiis Garut

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Rp200 Miliar di Kasus Investasi PT TaspenTA 2019

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Steven Kondoy minta Komisi Kepolisian Nasional awasi Polda Sulawesi Utara soal penghentian kasus Henny Kondoy.(Istimewa)

Penghentian Kasus Dipersoalkan, Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Polda Sulut

22 Mei 2026

Wapres Gibran Ajak Pemuda Muhammadiyah Bersatu dan Berperan Aktif untuk Indonesia Maju

22 Mei 2026

Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

22 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Respons Penangkapan Aktivis Global Sumud Flotilla, DPP Ikhwanul Muballighin Minta RI dan PBB Bertindak Tegas

21 Mei 2026

Bupati Garut Bangga PLTP Kamojang Perkuat Ketahanan Energi Nasional dan Pembangunan Daerah

21 Mei 2026

Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

21 Mei 2026

Presiden Didampingi Wapres Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal RAPBN 2027 di Sidang Paripurna DPR

20 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com