• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Februari 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Jangan Abaikan Notifikasi Whatsapp dari Korlantas Polri, STNK Bisa Diblokir Total

Redaksi oleh Redaksi
25 Januari 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Notifikasi Tilang dari korlantas Polri

Notifikasi Tilang dari korlantas Polri (polri)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku — Waspada, kepada semua pengendara, ketika ada notifikasi tilang yang masuk ke WhatsApp jangan sampai diabaikan, karena STNK bisa jadi diblokir.

Korlantas Polri kini melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas (Tilang) lebih cepat, langsung melalui WhatsApp.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Surat konfirmasi tilang itu dikirim secara realtime bahkan hanya dalam satu menit berkat penerapan Sistem Cakra Presisi.

RelatedPosts

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

Sistem ini mengandalkan data nomor telepon yang telah terdaftar saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat Konfirmasi Tilang Diabaikan, STNK Bisa Diblokir

Surat konfirmasi tilang itu dikirim langsung melalui WhatsApp resmi ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nomor +6287817174000.

Selain melalui WhatsApp, pemberitahuan juga akan dikirimkan melalui email.

Nah kalau kamu mendapatkan notifikasi tilang karena melakukan pelanggaran, tentu tidak bisa diabaikan.

Dikutip laman Korlantas Polri dan detik.com, Sabtu (25/1/2025) bila surat konfirmasi tilang itu tak diklarifikasi atau diabaikan, jangan kaget pelat nomor kamu jadi diblokir.

Hal ini tentu berdampak pada proses pengurusan STNK.

Pemblokiran akan diketahui saat pemilik kendaraan mencoba mengurus pembayaran pajak ataupun perpanjangan lima tahunan.

Pemblokiran ini diberlakukan untuk memastikan pelanggar memenuhi kewajibannya. STNK tersebut baru bebas blokir setelah denda tilangnya dibayar.

Dengan mekanisme ini, pihak kepolisian berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Cara Konfirmasi Tilang yang Dikirim ke WhatsApp

Pertama, kamu harus memasukkan data seperti tanda nomor kendaraan bermotor/ nomor polisi, nomor telepon, serta kode referensi yang tertera pada notifikasi tilang.

Kedua, setelah data yang dimasukkan berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengeluarkan nomor BRIVA yang digunakan untuk pembayaran denda tilang.

Ketiga, melakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti transfer ATM, mobile banking, atau langsung di loket pembayaran yang tersedia di kantor Samsat Wilayah Polda Metro Jaya.

Kalau sudah membayar, jangan lupa menyimpan bukti sebagai dokumen pendukung.

Jika sudah, status kendaraan akan otomatis diperbarui.

Baca Juga  Korlantas Polri Perluas Sistem ETLE, Target 5.000 Kamera Pengawas Lalu Lintas pada 2027

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Konfirmasi Tilang diabaikankorlantas polrinotifikasi Tilang melalui whatsappNotifikasi WhatsappSTKN Diblokir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Capaian Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI pada 100 Hari Kabinet Merah Putih

Post Selanjutnya

Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Leweungtiis Garut

RelatedPosts

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Post Selanjutnya
Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Jalan Raya Tarogong - Leles Garut

Sat Lantas Polres Garut Evakuasi Laka Lantas di Leweungtiis Garut

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Kerugian Rp200 Miliar di Kasus Investasi PT TaspenTA 2019

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
dok Dispusipda

Garut Tempo Doeloe: Menyibak Jejak Priangan di Masa Kolonial dalam Bingkai Sejarah Swiss van Java

18 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Ilustrasi Niat dan Buka Puasa

Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap: Harian hingga Sebulan Penuh

18 Februari 2026
Menteri Luar Negeri RI Sugiono (kanan) berbicara dengan Wakil Tetap Palestina untuk PBB Menteri Riyad Mansour di Kantor Perwakilan Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (16/2/2026). Kemlu RI

Di New York, Menlu RI Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Palestina dan Solusi Dua Negara

18 Februari 2026

Garut: Dari Duri Semak hingga Identitas Kolektif

18 Februari 2026
Pemkab Garut Gelar Upacara dan Ragam Kegiatan Meriahkan Hari Jadi ke-213

Semarak HJG ke-213, Garut Siapkan Upacara, Pentas Budaya hingga Layanan Sosial Gratis

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com