• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Oktober 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Koruptor Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3?

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
29 Desember 2024
di Hukum
A A
0
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar penerima PBI BPJS Kelas 3

Diduga Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar penerima PBI BPJS Kelas 3? (ist.)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU.COM — Koruptor Harvey Moeis dan Sandra Dewi bikin kejutan lagi. Bukan soal kasus korupsi dengan hukuman 6,5 tahun dan denda 1 miliar, namun ternyata mereka merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3.

Viral di Media Sosial Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disebut Peserta BPJS Kesehatan

Viral di media sosial, Harvey Moeis dan Sandra Dewi disebut sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3 yang ditanggung pemerintah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis caption di salah satu akun media sosial, Jakarta, Minggu (29/12/2024).

RelatedPosts

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Akan Masuk Dalam Prioritas Tahun 2025

Dalam caption-nya ditambahkan dengan penjelasan mengenai peserta PBI BPJS Kesehatan yaitu orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari Dinas Sosial.

Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pun mengkonfirmasi kebenaran informasi kepesertaan BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dijelaskan bahwa keduanya peserta BPJS Kesehatan.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya kepada Okezone, Minggu (29/12/2024).

Peserta BPJS Kesehatan

Dia menerangkan, memang terdapat beberapa segmen iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

Baca Juga  Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 M, Empat Hal Ini yang Memberatkannya

Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

“Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala,” terangnnya.

Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPJS KesehatanHarvey MoeisSandra Dewi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Vonis Ringan Harvey Moeis: KY akan Lakukan Pendalaman Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Post Selanjutnya

Pj Gubernur dan DPRD Jawa Barat Setujui Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Tentang Riset dan Inovasi Daerah

RelatedPosts

Nadiem Makarim Kembali ke Rutan Setelah Jalani Perawatan di Rumah Sakit/IST

Kejagung: Nadiem Makarim Telah Selesai Dirawat dan Siap Jalani Proses Hukum

9 Oktober 2025
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berfoto di depan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk Iwan Setiawan Lukminto yang telah disita. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/aa.

Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Terkait Kasus Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

9 Oktober 2025

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Akan Masuk Dalam Prioritas Tahun 2025

9 Oktober 2025

Kasus Kekerasan Antar Pelajar di Pesisir Barat, Ini Kata Menteri PPPA

7 Oktober 2025

Dualisme PPP Dimediasi Menkum, Mardiono ketua Umum dan Agus Suparmanto Wakil Ketua Umum

7 Oktober 2025

Kemenkum Luncurkan Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan, Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai

6 Oktober 2025
Post Selanjutnya
Penjabat Gubernur Bey Machmudin dan DPRD Jawa Barat

Pj Gubernur dan DPRD Jawa Barat Setujui Raperda Menjadi Perda, Salah Satunya Tentang Riset dan Inovasi Daerah

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa

Respon NasDem Usai Kadernya Dipanggil KPK Terkait Dana CSR BI: Hormati dan Ikuti Proses Hukum

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sinergi TNI–Agrinas Perkuat Kopdes Merah Putih Diapresiasi Menkop

11 Oktober 2025

SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat

11 Oktober 2025

Bukti Kolaborasi dengan Polri yang Nyata, Serapan Jagung Bulog Melejit 16 Ribu Ton dalam Sebulan

11 Oktober 2025

Konsumsi Telur dan Perkuat Gizi Masyarakat Digaungkan Badan Pangan Nasional

11 Oktober 2025

Sekolah Rakyat, Inisiatif Strategis Pemerintah Buka Akses Pendidikan dan Perbaiki Taraf Hidup Masyarakat

11 Oktober 2025
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Meninves/Kepala BKPM), Rosan Roeslani, saat ditemui di sela kegiatan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025, di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (10/10/2025). (Foto: Dok Humas BKPM).

‎Indonesia Punya Potensi Energi Terbarukan 3.700 GW, Meninves Ajak Investor Global Berkolaborasi

11 Oktober 2025
Pemain Timnas berebut bola dengan lawannya/PSSI

‎Jelang Lawan Irak, Patrick Kluivert Bungkam Soal Strategi Timnas Indonesia

11 Oktober 2025
Kevin Diks: Timnas Indonesia Sudah Lupakan Kekalahan dari Arab Saudi dan Siap Hadapi Irak/PSSI

‎Kevin Diks Fokus Tatap Laga Kontra Irak: “Kami Sudah Lupakan Kekalahan dari Arab Saudi”

11 Oktober 2025

Menteri PKP Tambah Akses Bantuan Perumahan di Sumut, KUR dan Rumah Subsidi Dorong Geliat Ekonomi Rakyat Kecil

11 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Kamtibmas Diantara Penegakan Hukum dan Penertiban Sipil; POLRI atau SATPOL PP?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Laporkan Capaian Satgas PKH kepada Presiden Prabowo: Negara Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Jokowi Sebaiknya Cabut Laporan dan Tunjukkan Ijazah Asli untuk Akhiri Polemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Shofari: Gerakan Donasi Rp1.000 Sehari Jangan Jadi Alasan Tutupi Lemahnya Pengelolaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Atribut dan Identitas Harus Tetap Gunakan Nama BUMN, Bukan BPI Danantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.