• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MK Gelar Coaching Clinic Mantapkan Persiapan PHPKada 2024

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama para Hakim Konstitusi lainnya menghadiri pembukaan Coaching Clinic Bagi Panitera Pengganti Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (07/11/2024) malam.

Pelatihan atau pembinaan singkat ini dilakukan dalam rangka persiapan penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam kegiatan ini kita bisa merefresh dari perselisihan hasil pemilihan umum, supaya kita mengerti betul berkaitan dengan apa sih yang harus kita camkan betul dalam menangani perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Suhartoyo.

RelatedPosts

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

Melalui kegiatan ini, hakim konstitusi bersama panitera pengganti perlu menyamakan persepsi dan pandangan mengenai hukum acara atau prinsip-prinsip yang harus dijadikan substansi.

Ketika dalam praktiknya saat persidangan dilakukan secara panel, di antara panitera pengganti dapat saling mengingatkan satu sama lain.

Setelah membuka kegiatan secara resmi, Suhartoyo juga menyampaikan gambaran umum dalam penanganan perkara PHPKada Tahun 2024.

Menurut Suhartoyo, secara substansi, penanganan perkara berbeda antara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik PHPU Presiden/Wakil Presiden maupun Legislatif, dan PHPKada. 

Salah satunya, objek permohonan dalam PHPKada adalah surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, bukan mengenai berita acara rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi.

Baca Juga  'Rakercab Bersama' DPC Repdem Bergerak untuk Kemenangan Hattrick PDI Perjuangan 2024

Selain itu, Suhartoyo juga sempat menyinggung persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Ketentuan pasal tersebut akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan. 

Pemohon PHPKada dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada MK bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).

Menurut Suhartoyo, syarat formil ini kemungkinan keterkaitannya dengan kelalaian KPU dan dapat dilihat dalam dinamika pembuktian di persidangan.

“Kalau Pemohon tidak mendalilkan sama sekali terjadi kesalahan KPU di dalam melakukan rekap, tidak ada TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) mungkin MK bisa putus dismissal, jadi tidak perlu kita bawa ke wilayah pembuktian bersama dengan pokok perkara,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin dalam laporannya mengatakan MK memerlukan persiapan yang maksimal dalam berbagai aspek untuk memperkuat dukungan kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara PHPKada.

Kegiatan ini juga bisa menjadi ajang untuk memantapkan teknis yudisial demi menyukseskan PHPKada Tahun 2024.

“Kita memerlukan persiapan yang maksimal dalam berbagai aspek untuk memperkuat dukungan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi,” tutup Muhidin.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Coaching Clinicmahkamah konstitusiMenjelang Pilkada 2024Persiapan PHPKada 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Post Selanjutnya

Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

RelatedPosts

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Post Selanjutnya

Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

KPK Apresiasi dan Dukung Komitmen Pemerintah untuk Perbaikan Tata Kelola Pemda melalui MCP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com