• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MK Gelar Coaching Clinic Mantapkan Persiapan PHPKada 2024

Redaksi oleh Redaksi
9 November 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Bogor, Kabariku- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama para Hakim Konstitusi lainnya menghadiri pembukaan Coaching Clinic Bagi Panitera Pengganti Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (07/11/2024) malam.

Pelatihan atau pembinaan singkat ini dilakukan dalam rangka persiapan penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam kegiatan ini kita bisa merefresh dari perselisihan hasil pemilihan umum, supaya kita mengerti betul berkaitan dengan apa sih yang harus kita camkan betul dalam menangani perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Suhartoyo.

RelatedPosts

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

Melalui kegiatan ini, hakim konstitusi bersama panitera pengganti perlu menyamakan persepsi dan pandangan mengenai hukum acara atau prinsip-prinsip yang harus dijadikan substansi.

Ketika dalam praktiknya saat persidangan dilakukan secara panel, di antara panitera pengganti dapat saling mengingatkan satu sama lain.

Setelah membuka kegiatan secara resmi, Suhartoyo juga menyampaikan gambaran umum dalam penanganan perkara PHPKada Tahun 2024.

Menurut Suhartoyo, secara substansi, penanganan perkara berbeda antara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik PHPU Presiden/Wakil Presiden maupun Legislatif, dan PHPKada. 

Salah satunya, objek permohonan dalam PHPKada adalah surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, bukan mengenai berita acara rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi.

Selain itu, Suhartoyo juga sempat menyinggung persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Baca Juga  Kasus Covid-19 Kembali Melonjak: Pemerintah Terbitkan Edaran Kewaspadaan

Ketentuan pasal tersebut akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan. 

Pemohon PHPKada dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada MK bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).

Menurut Suhartoyo, syarat formil ini kemungkinan keterkaitannya dengan kelalaian KPU dan dapat dilihat dalam dinamika pembuktian di persidangan.

“Kalau Pemohon tidak mendalilkan sama sekali terjadi kesalahan KPU di dalam melakukan rekap, tidak ada TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) mungkin MK bisa putus dismissal, jadi tidak perlu kita bawa ke wilayah pembuktian bersama dengan pokok perkara,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin dalam laporannya mengatakan MK memerlukan persiapan yang maksimal dalam berbagai aspek untuk memperkuat dukungan kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara PHPKada.

Kegiatan ini juga bisa menjadi ajang untuk memantapkan teknis yudisial demi menyukseskan PHPKada Tahun 2024.

“Kita memerlukan persiapan yang maksimal dalam berbagai aspek untuk memperkuat dukungan kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi,” tutup Muhidin.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Coaching Clinicmahkamah konstitusiMenjelang Pilkada 2024Persiapan PHPKada 2024
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara

Post Selanjutnya

Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

RelatedPosts

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025
Post Selanjutnya

Kapolri Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

KPK Apresiasi dan Dukung Komitmen Pemerintah untuk Perbaikan Tata Kelola Pemda melalui MCP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025
Subdit STNK Korlantas Polri menggelar Anev Pelayanan STNK 2025 untuk memperkuat inovasi, meningkatkan sinergi Samsat, dan mendorong pelayanan publik yang lebih modern

Anev Pelayanan STNK 2025, Korlantas Polri Dorong Transformasi Layanan dan Integrasi Samsat

15 November 2025
PWI Jakarta Barat gelar Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan 2025 untuk mendorong Gerakan Nasional Kesadaran Hukum dan memperkuat toleransi di masyarakat.

PWI Jakarta Barat Dorong Gerakan Kesadaran Hukum Lewat Dialog Kebangsaan di Hari Pahlawan

15 November 2025

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com