• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Sikapi Pembahasan RUU Perampasan Aset, KPK: Urgen dan Penting Ditindaklanjuti Pemerintah

Redaksi oleh Redaksi
31 Oktober 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyikapi Pembahasan dan Pengesahan RUU Perampasan Aset, KPK nilai urgensi yang tinggi dan penting untuk ditindaklanjuti segera oleh Pemerintah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Artinya, jika kita coba bedah dari perspektif hukum ekonomi atau hubungan internasional, bahwa perspektif hukum UU Perampasan Aset itu menjadi salah satu bentuk penguatan hukum dalam konteks pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam pernyatannya dikutip Kabariku, Kamis (31/10/2024).

RelatedPosts

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

Jika melihat dari pengalaman, menurut Budi, atau beberapa histori penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia sering kali  melakukan penyitaan atau perampasan aset di luar negeri.

“Karena berbeda otoritas yuridisnya sehingga KPK atau Indonesia menemui hambatan. Nah, dengan Undang-Undang Perampasan Aset tersebut pemulihan kerugian  keuangan negara bisa lebih optimal,” jelasnya.

Kemudian, dengan optimalnya perampasan aset dalam konteks penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu bisa menjadi salah satu pos penerimaan untuk modal atau pembiayaan pembangunan nasional.

“Artinya punya efek domino terhadap perspektif ekonomi, dan tentu bisa menjadi masukan atau penerimaan anggaran negara untuk pembiayaan sosial yang menjadi program pemerintah,” lanjutnya.

Selain itu, KPK memandang UU perampasan aset dalam hubungan internasional juga cukup strategis bagi Indonesia. Seperti diketahui, Indonesia saat ini menuju menjadi keanggotaan The Financial Action Task Force (FATF).

Artinya Indonesia butuh kerangka hukum terkait perampasan aset dari tindak pidana. Selainnya tentu Indonesia butuh aspek birokrasi dengan tata kelola yang baik diimplementasikan di pemerintah.

Baca Juga  KPK Temukan Bukti Terkait Suap Mamberano di Jawa Barat Hingga DIY

“Tentu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan persepsi positif publik terhadap pemerintah khususnya terait pemberantasan korupsi,” urai Budi.

KPK berharap, endingnya akan mendongkrak terhadap indeks persepsi korupsi Indonesia yang setiap tahunnya dirilis oleh TI. Sehingga dengan komitmen dan upaya yang konkrit dari pemerintah dan seluruh elemen bangsa Indonesia dalam penerapan Undang-Undang perampasan aset.

Kemudian penerapan good goverment tentu akan membangun kredibilitas dan kewibawan bangsa Indonesia secara domestik maupun internasional.

“Sehingga dengan kredibilatas yang baik, tingkat kepercayaan masyarakat tinggi dan endingnya iklim politik dan iklim ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik,” tutup Budi.  

Diketahui sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak ada dalam daftar usulan RUU dari DPR yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya harus mendengar usulan dari Komisi III DPR agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas 2025-2029.

Sebab kata Doli, Komisi III DPR merupakan alat kelengkapan dewan yang paling berkompeten untuk mengajukan usulan undang-undang tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.***

Red/K.101

Baca Juga :

KPK Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdirihe Financial Action Task ForceKomisi III DPR RIKomisi Pemberantasan KorupsiKPKPembahasan RUU Perampasan Aset
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Dorong DPR Bahas RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal 

Post Selanjutnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia

RelatedPosts

KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Respons “Saweran” Live TikTok Menkeu, KPK Singgung Kisah Integritas Hoegeng

27 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Lagi, KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang

26 Februari 2026

ICW Surati KPK: Waspadai Potensi Konflik Kepentingan Pengelolaan 1.179 Dapur MBG Polri

26 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Post Selanjutnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terima Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis dari Kerajaan Malaysia

foto dok Polri

Polri Dapat Kategori A dari Kemenpan RB Terkait Assessment Center SSDM

Discussion about this post

KabarTerbaru

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

2 Maret 2026

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

2 Maret 2026
Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026
ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com