• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Jika Kotak Kosong Menang, KPU Buka Opsi Pilkada Ulang di 2025 Akhir

Redaksi oleh Redaksi
9 September 2024
di News, Pilkada
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka opsi untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada akhir 2025, apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan Pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI, August Mellaz, melalui keterangan resmi, dikutip Senin (09/09/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kendati demikian, menurutnya, opsi tersebut tetap bergantung dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah.

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Adapun KPU dijadwalkan menghadiri RDP untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

Sementara saat disinggung terkait keberlanjutan dari Pilkada Serentak 2029 bila dilakukan pilkada ulang pada tahun depan, Mellaz menegaskan saat ini instrumen undang-undangnya masih pemilu serentak.

“Kalau sekarang 27 November sepanjang Undang-Undangnya tidak berubah, ya, artinya kita menghitung lagi kan? sampai dengan masa jabatan berakhir dan kemudian dilakukan Pilkada. Itu reguler saja, kecuali ada kebijakan yang mengubahnya,” ujarnya.

Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan instrumen yang tersedia dapat memunculkan tafsir yang berbeda. Oleh karena itu, tafsir tersebut harus ditegaskan menjadi satu tafsir saja.

“Apakah mengikuti siklus masa jabatan, sehingga nanti daerah-daerah yang kemudian kotak kosong dalam tanda kutip yang menang Itu kemudian diisi penjabat (Pj) kan,” kata Mellaz.

Sebelumnya, Rabu (04/09), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pertimbangan KPU melakukan Pilkada ulang adalah supaya keberlanjutan Pilkada mendatang tetap bisa serentak dan tidak diselingi dengan pelantikan Penjabat (Pj) disela kepemimpinan lima tahun kepala daerah.

Baca Juga  Pembangunan IKN Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Merata

“Kan salah satu tujuan Pilkada ini kepala daerah yang terpilih. Kalau logikanya Pilkada berikutnya lima tahun tidak seperti Pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj. selama lima tahun, bergantian-bergantian terus ya,” tambah Afif.

“Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, dalam arti mencari titik pemahaman yang paling pas dengan semua pihak,” pungkasnya.

KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (04/09) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal yang sebelumnya sebanyak 43 daerah.***

Red/K.101

Baca Juga :

Pilkada 2024, KPU: 2 Daerah Tambah Paslon, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah
KPU Terima 1.467 Pasangan Calon Mendaftar di Pilkada Serentak 2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hindari Kotak KosongKPU RILawan Kotak KosongPilkada serentak 2024Pilkada Ulang 2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menhan Prabowo Beri Arahan Satgas Nakes TNI Beri Layanan Kesehatan Masyarakat Palestina

Post Selanjutnya

Gugah Sikap Antikorupsi, KPK Bekali Peserta PKPMN Angkatan V Nilai Integritas

RelatedPosts

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Anggaran dan Tata Kelola MBG Disoal, Ini Penjelasan Ketua Banggar DPR Said Abdullah

27 Februari 2026

Lantik 14 Pejabat Baru, Kepala BNN Tekankan Integritas dan Transformasi Organisasi

27 Februari 2026
Post Selanjutnya

Gugah Sikap Antikorupsi, KPK Bekali Peserta PKPMN Angkatan V Nilai Integritas

Era Revolusi Revolusi Industri 4.0, Dr Andry Wibowo: Tantangan Keberagaman Peradaban Modern

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Yuda Puja Turnawan Perjuangkan Hunian Layak bagi Pahlawan Lingkungan Copong

27 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
KPK menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka baru pejabat Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dugaan Korupsi Importasi, KPK Resmi Menahan Tersangka Baru Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu

27 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com