Jakarta, Kabariku- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sejumlah 1.467 bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada Serentak 2024.
“Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, melalui keterangannya, dikutip Jum’at (30/08/2024).
Menurut Idham, selama tiga hari tersebut KPU menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Menurut Idham, provinsi yang menggelar Pilkada 2024 terdapat 37, dan dari jumlah tersebut terdapat 100 pasangan calon yang mendaftar.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada total terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 dengan jumlah 272 pasangan.
“Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU kembali mengingatkan para Menteri dan Kepala Daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.
“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti,” kata Idham.
Selain menteri, bakal calon Kepala Daerah dari petahana (Kepala Daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***
Red/K.101