Manado, Kabariku- Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, S.H., M.M., M.H., CGCAE dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ismaya Herawardanie, S.H., M.Hum., menjadi narasumber dalam Roadshow kegiatan Penerangan Hukum di lingkungan PT PLN (Persero).
Acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di lingkungan PT PLN (Persero)”, yang diselenggarakan pada Rabu 28 Agustus 2024 bertempat di Novotel Resort Manado.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menegaskan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam paparannya, JAM-Intelijen mengungkap bahwa meskipun pembangunan infrastruktur didukung alokasi besar dari APBN, persoalan korupsi masih menjadi tantangan utama.
Hal ini tercermin dari beberapa kasus korupsi yang telah terungkap, seperti kasus pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, Jalan Tol Layang Cikampek II MBZ, dan jalur kereta api Besitang-Langsa.
“Korupsi di sektor infrastruktur umumnya dilakukan dengan modus operandi yang terencana, rapi, dan sistematis. Suap-menyuap atau gratifikasi merupakan salah satu modus yang paling sering terjadi,” ujar Prof. Dr. Reda.
Ia menekankan bahwa perilaku koruptif sebagian besar dilatarbelakangi oleh oknum di lingkungan BUMN/BUMD yang masih menangani proyek-proyek infrastruktur.
JAM-Intelijen juga berharap kegiatan Penerangan Hukum ini dapat meningkatkan pemahaman pejabat pengambil keputusan di PT PLN mengenai pentingnya menghindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bahwa BUMN, lanjut Prof. Dr. Reda, memiliki peran strategis dalam perekonomian negara, sehingga kecurangan di sektor ini dapat berdampak signifikan pada pendapatan negara.
Sebagai upaya pencegahan, JAM-Intelijen menekankan pentingnya penerapan Business Judgement Rule serta internalisasi peraturan seperti PERMENEG BUMN Nomor 19 Tahun 2012 dan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Pencegahan suap-menyuap dan segala bentuk korupsi lainnya dapat diaktualisasikan melalui prinsip Good Corporate Governance,” tandasnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga berperan dalam mendampingi proses pembangunan untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan proyek infrastruktur oleh BUMN, termasuk PT PLN. Pendampingan ini dilakukan dengan menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang muncul dalam pelaksanaan proyek, khususnya dari aspek hukum.
Kegiatan Penerangan Hukum ini juga diisi oleh pemaparan dari Kepala Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan, mengenai “Pengelolaan Aset,” dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Ismaya Hera Wardanie, tentang “Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE; yang dihadiri General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttengo Atmoko Basuki; Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H; Bendahara Umum DPP Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Budi Setianto.
Turut hadir Vice President Sulawesi Maluku, Papua dan Nusa Tenggara Wijayanto Nugraha; Ketua DPD SP PT PLN (Persero) Suluttenggo Joko Susanto; Para KDPD SP se–Sulawesi; Para Senior Manager PT PLN se-Sulawesi; Manager PT PLN Unit Pelaksana se–Sulawesi; Pejabat Perencana Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Pengadaan PT. PLN se-Sulawesi yang hadir secara luring maupun daring.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama antara Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) yang dilaksanakan di enam kota yaitu Jakarta, Manado, Medan, Balikpapan, Jayapura, dan Surabaya.***
*Siaran Pers Nomor: PR-755/087/K.3/Kph.3/08/2024
Red/K.101