• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019 Tengah Dimonitor Kejati Jabar

Redaksi oleh Redaksi
19 Agustus 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu menghadirkan beberapa saksi pada persidangan Praperadilan di Pengadian Negeri Garut yang diajukan sebagian warga melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Asep Muhidin, SH., MH., dan Rekan. Saksi tersebut diataranya Cik Muhamad Syahrul dan Friza Adi Yudha.

Dalam persidangan, saksi Friza Adi Yudha menyebutkan kalau kasus dugaan tindak pidana korupsi reses dan dana BOP DPRD Garut tahun 2014-2019 bisa dibuka kembali.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Untuk perkara korupsi ini bisa dibuka kembali kalau ada bukti baru, untuk SP3 pasti atas sepengetahuna Kejaksaan Tinggi, karena sebelumnya kami melakukan Ekpose dan dilihat ada kekurangan bukti maka perkara ini tidak bisa dianaikan, tetapi kalau suatu saat ada bukti baru perkara ini bisa dibuka kembali,” kata Friza saat memberikan keterangan dibawah sumpah di ruang sidang.

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

Sementara saksi Cik Muhamad Syahrul merasa aneh, ada potensi kerugian milyaran tetapi bisa diterbitkan SP3.

“Saksi mengetahui tentang korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kwalitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp40 Milyar dan Pokir Rp140 Milyar,” kata saksi Cik Muhamad Syahrul dibawah sumpah pada hari yang sama.

Terpisah, Kuasa hukum pemohon praperadilan, Asep Muhidin, SH., MH., menyayangkan adanya ketidak sesuaian antara keterangan, fakta dan tindakan.

Baca Juga  Aksi Protes KAMMI Garut: Lambatnya Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejari

“Bisa kita lihat pada salinan putusan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Grt halaman 41-42, itu yang menulis adalah Panitera berdasarkan keterangan fakta persidangan, saksi Cik Muhamad Syahrul menyebutkan ada potensi kerugian dari BOP sebesar Rp40 Milyar dan Pokir Rp140 Milyar, namun kenapa bisa diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan?, kan aneh”, kata Asep saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (19/08/2024).

Menurut Asep, penerbitan SP3 ini menjadi teka teki dan misteri, karena telah menciderai rasa keadilan. Kejaksaan tidak memberikan penjelasan kepada publik apa kekurangannya, kalau hanya kekurangan bukti nota dan kwitansi rumah makan saat reses,sampaikan dong biar masyarakat bisa membantu, bukan menutup diri.

“Saat ini masyarakat menunggu Kejaksaan Negeri Garut gentel mengumumkan bukti apa yang kurang, serta ajak masyarakat untuk membantu kejaksaan mengunkapnya, bukan diem-diem bae,” cetus Asep.

Namun, sambungnya, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan kembali Praperadilan.

“Karena salah satu lembaga masyarakat (LSM) sudah memberikan kuasa kepada kami untuk mengajukan praperadilan terhadap penerbitan SP3 ini,” tandasnya.

Diketahui, terkait kasus ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun telah mengakui bahwa penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dugaan Korupsi Reses dan dana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD Garut tahun 2014-2019 sudah dimonitor oleh bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar.

“Terkait berita tersebut sudah dimonitor oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahya.

Namun demikian, Nur Sricahya belum menjelaskan lebih rinci apa yang dimaksud sudah (SDH) di monitor tersebut.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Asep Muhidin: Terbongkar Kejari Garut Produksi Informasi Hoax di Sidang Praperadilan SP3
Warning Lapor Kapolri dan Kemenko Polhukam, Asep Muhidin: Segera Periksa Anggota DPRD Garut

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kejari garutKejati JabarKorupsi Reses dan BOP DPRD GarutPengadian Negeri Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Dorong Penyelesaian Sengkarut Lahan di Gili Trawangan

Post Selanjutnya

JPU: Sidang Perdana Helena Lim Digelar Rabu 21 Agustus di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

RelatedPosts

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo : SIM Digital Inovasi Baru Permudah Masyarakat

22 Juni 2026

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Mantan Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026
Post Selanjutnya

JPU: Sidang Perdana Helena Lim Digelar Rabu 21 Agustus di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

Jelang Pilkada, Polres Garut Gelar Lat Pra Ops Mantap Praja Lodaya 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Chaniago: PDIP Lebih Bagus Jadi Oposisi di Luar Pemerintah

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com