• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pasca di-SP3 Kejari Garut, Warga Melawan: Kasus BOP dan Reses DPRD Garut Masuki Babak Baru

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Kejaksaan Negeri Garut tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2014-2019, kasus ini memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah Kejari Garut menerbitkan SP3 itu, beberapa warga Garut tidak tinggal diam, sejumlah warga mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut, Selasa (04/07/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin, SH., MH., kepada media mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari beberapa warga untuk menggugat terbitnya SP3 BOP dan Reses DPRD Garut, karena dianggap ada kejanggalan.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

“Benar, hari ini kami telah mendatangi Pengadilan Negeri Garut untuk mendaftarkan gugatan terbitnya SP3 Kasus dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 melalui permohonan praperadilan ke PN Garut,” terang advokat yang akrab disapa Asep Apdar, dikutip Rabu (17/07/2024).

Menurut Asep Apdar, gugatan yang dilakukan merupakan bagian dari demokrasi dan hak setiap warga negara.

“Ketika proses hukum dirasa ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka masyarakat bisa melakukan berbagai langkah, salah satunya melayangkan laporan praperadilan ke PN Garut,” ucapnya.

Usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Garut, kepada sejumlah media Asep Muhidin mengatakan, Kejari Garut pada tanggal 22 Desember 2023 telah menerbitkan SP3 terkait penanganan dugaan Tipikor Reses dan BOP pimpinan DPRD. Berdasarkan hasil telaahannya, sedikitnya ada 3 persoalan yang menjadi alasan dilakukannya permohonan praperadilan kepada PN Garut.

Baca Juga  Badiklat Kejaksaan Pilih Kejaksaan Jakarta Utara sebagai Best Practice Diklat Cyber

“Pertama, terbitnya SP3 tersebut berpotensi tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kejaksaan. Yang kedua, Kejari Garut pernah menyampaikan, dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.2 Miliar. Pertanyaan kami, darimana unsur kerugian yang disebutkan pihak Kejari Garut. Apakah dari dana BOP atau dari reses, karena saat itu pihak Kejari Garut tidak menyebutkan secara spesifik,” bebernya.

Sedangkan alasan ketiga, sambung Asep, ada dua keputusan yang berbeda dari satu institusi yang sama. Pertama, disaat kepemimpinan Azwar di Kejari Garut disebutkan bahwa sudah ada cukup bukti sehingga tahapannya dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Nah, tahapan penyidikan ini tentu ada batasan waktu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang administrasi penyidikan Tindak Pidana Khusus. Pertanyaannya, kalau penyidikan tersebut tidak sesuai dengan SOP, maka secara otomatis produk-produk yang dihasilkannya pun cacat hukum dan harus dibatalkan,” terangnya.

Asep Muhidin yang tergabung sebagai tim PH (Penasehat Hukum) Pegi Setiawan Cirebon ini mengatakan, ketika produk Kejari Garut ini dibatalkan, maka SP3 terkait DPRD Garut batal demi hukum.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Garut agar memerintahkan pihak Kejari Garut untuk menerbitkan sprindik baru terhadap dugaan korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut.

“Harus ada sprindik baru,” tegasnya.

Ditegaskannya, prilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime. Kalau ada pertanyaan, kenapa pihaknya bisa mewakili sebagian masyarakat, artinya tidak semua masyarakat Garut mengadukan praperadilan, maka perlu diketahui yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi itu adalah warga masyarakat Kabupaten Garut.

“Contoh, kalau benar ada kerugian negara mencapai Rp 1.2 Miliar, maka jika digunakan untuk pembangunan bisa membangun apa dan tentu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Jadi bukan person atau individu yang dirugikan akibat korupsi,” terangnya.

Baca Juga  Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

Lalu, sambung Asep, apabila ada pihak yang bertanya, kenapa pihaknya melakukan permohonan praperadilan ke PN Garut terkait terbitnya SP3 dugaan Tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut, padahal tidak ada kaitan langsung antara SP3 itu dengan dirinya.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X/2012, warga masyarakat yang dirugikan, organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa melakukan gugatan praperadilan terhadap dugaan tipikor,” tukasnya.

Diterbitkannya SP3 dugaan Tipikor BOP dan Reses oleh Kejari Garut, Asep menjelaskan, bahwa Kejari Garut beralasan belum cukup bukti. Padahal menurut Asep, ketika Kejari Garut dipimpin oleh Azwar, SH., dengan tegas pernah menyampaikan bahwa proses hukum dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut sudah terpenuhi dua alat bukti.

Bahkan menurut perhitungan internal Kejari Garut pada saat kepemimpinan Dr. Nevasari sudah ada potensi kerugian sebesar Rp1,2 Miliar.

“Pertanyaannya kenapa pernyataan ini hilang. Apakah ada pengembalian atau seperti apa. Jadi, lebih baik Kejari Garut mengikuti ritme Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena Kejagung dan Kejati Jabar saat ini terus menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus-kasus korupsi yang besar,” paparnya.

Apabila kedua institusi diatas Kejari Garut ini bisa menorehkan banyak prestasi, kenapa Kejari Garut malah tidak bisa mengungkap dugaan korupsi setingkat DPRD, bahkan dengan proses penangan perkara berlarut-larut, hingga bertahun-tahun.

“Kan jelas sudah ada SOP-nya. Kalau seandainya Kejaksaan sebagai penegak hukum boleh melanggar SOP, maka tunjukan kepada kami aturannya yang mana yang dipakai,” tegasnya.

Asep berharap, proses hukum dugan tipikor di DPRD Garut dilanjutkan kembali, agar tidak ada tudingan bahwa ada oknum kejaksaan masuk angin dan sebagainya.

“Karena stigma atau pandangan masyarakat secara luas bisa saja seperti itu. Karena sebelumnya sudah jelas telah disampaikan ibu Nevasari disaat memimpin Kejari Garut, saat menangani perkara dugaan tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut Tahun 2014-2019, ada potensi kerugian berdasarkan perhitungan internal Kejari Garut sebesar Rp 1.2 M,” tandasnya.***

Baca Juga  MPKH akan Ambil Langkah Hukum ke Bawaslu jika Pengusutan Aksi Sawer di Halaman KPU Tidak Akuntable

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asep MuhidinKasus BOP dan Reses DPRD Garutkejari garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wellcome and Farewell Parade Kapolres Garut: Tongkat Kepemimpinan Resmi Diserahkan kepada AKBP Fajar Gemilang

Post Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Rusman Ali calon Bupati Kubu Raya 2024

Hasil Survei LKPI: Paslon Bupati Rusman Ali - Mansur Zahri 8 Terunggul di Pilkada Kubu Raya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bek PERSIB Bandung, Federico Barba/persib

Hadapi PSM di GBLA, Federico Barba Tegaskan PERSIB Bidik Tiga Poin

27 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto kumpulkan mentri bahas kampung haji

Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kampung Haji hingga Percepatan Pemulihan Sumatra

27 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Presiden Prabowo: Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Awal Perang Melawan Korupsi

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto

Dorong Konsumsi dan Produktivitas Akhir Tahun, Pemerintah Terapkan Skema Work From Anywhere

27 Desember 2025
Malam Natal, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu, 24 Desember 2025. (dok Seskab)

Malam Natal, Seskab Teddy: Satukan Langkah Bersama BUMN Percepat Pemulihan Pascabencana

26 Desember 2025
BGN memastikan Program Makan Bergizi Gratis dialihkan ke pengungsi banjir Sumatera, (Istimewa)

BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Menjangkau Pengungsi Banjir Sumatera

26 Desember 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., membuka kegiatan Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba, yang diikuti oleh 421 peserta dari jajaran BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota

Webinar Update on Addiction, Kepala BNN RI: Judi Online dan Narkoba Ancaman Produktivitas

26 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com