• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pasca di-SP3 Kejari Garut, Warga Melawan: Kasus BOP dan Reses DPRD Garut Masuki Babak Baru

Redaksi oleh Redaksi
17 Juli 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Terbitnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) oleh Kejaksaan Negeri Garut tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2014-2019, kasus ini memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah Kejari Garut menerbitkan SP3 itu, beberapa warga Garut tidak tinggal diam, sejumlah warga mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut, Selasa (04/07/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin, SH., MH., kepada media mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari beberapa warga untuk menggugat terbitnya SP3 BOP dan Reses DPRD Garut, karena dianggap ada kejanggalan.

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

“Benar, hari ini kami telah mendatangi Pengadilan Negeri Garut untuk mendaftarkan gugatan terbitnya SP3 Kasus dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 melalui permohonan praperadilan ke PN Garut,” terang advokat yang akrab disapa Asep Apdar, dikutip Rabu (17/07/2024).

Menurut Asep Apdar, gugatan yang dilakukan merupakan bagian dari demokrasi dan hak setiap warga negara.

“Ketika proses hukum dirasa ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka masyarakat bisa melakukan berbagai langkah, salah satunya melayangkan laporan praperadilan ke PN Garut,” ucapnya.

Usai mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Garut, kepada sejumlah media Asep Muhidin mengatakan, Kejari Garut pada tanggal 22 Desember 2023 telah menerbitkan SP3 terkait penanganan dugaan Tipikor Reses dan BOP pimpinan DPRD. Berdasarkan hasil telaahannya, sedikitnya ada 3 persoalan yang menjadi alasan dilakukannya permohonan praperadilan kepada PN Garut.

Baca Juga  Aksi Protes KAMMI Garut: Lambatnya Penanganan Kasus Korupsi oleh Kejari

“Pertama, terbitnya SP3 tersebut berpotensi tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kejaksaan. Yang kedua, Kejari Garut pernah menyampaikan, dugaan Tipikor BOP dan Reses DPRD Garut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.2 Miliar. Pertanyaan kami, darimana unsur kerugian yang disebutkan pihak Kejari Garut. Apakah dari dana BOP atau dari reses, karena saat itu pihak Kejari Garut tidak menyebutkan secara spesifik,” bebernya.

Sedangkan alasan ketiga, sambung Asep, ada dua keputusan yang berbeda dari satu institusi yang sama. Pertama, disaat kepemimpinan Azwar di Kejari Garut disebutkan bahwa sudah ada cukup bukti sehingga tahapannya dinaikan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Nah, tahapan penyidikan ini tentu ada batasan waktu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tentang administrasi penyidikan Tindak Pidana Khusus. Pertanyaannya, kalau penyidikan tersebut tidak sesuai dengan SOP, maka secara otomatis produk-produk yang dihasilkannya pun cacat hukum dan harus dibatalkan,” terangnya.

Asep Muhidin yang tergabung sebagai tim PH (Penasehat Hukum) Pegi Setiawan Cirebon ini mengatakan, ketika produk Kejari Garut ini dibatalkan, maka SP3 terkait DPRD Garut batal demi hukum.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Garut agar memerintahkan pihak Kejari Garut untuk menerbitkan sprindik baru terhadap dugaan korupsi dana BOP dan reses DPRD Garut.

“Harus ada sprindik baru,” tegasnya.

Ditegaskannya, prilaku korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau Extra Ordinary Crime. Kalau ada pertanyaan, kenapa pihaknya bisa mewakili sebagian masyarakat, artinya tidak semua masyarakat Garut mengadukan praperadilan, maka perlu diketahui yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi itu adalah warga masyarakat Kabupaten Garut.

“Contoh, kalau benar ada kerugian negara mencapai Rp 1.2 Miliar, maka jika digunakan untuk pembangunan bisa membangun apa dan tentu akan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Jadi bukan person atau individu yang dirugikan akibat korupsi,” terangnya.

Baca Juga  Asep Muhidin & Rekan Kecewa Pihak Kejaksaan Garut Tidak Hadir di Sidang Pertama Praperadilan

Lalu, sambung Asep, apabila ada pihak yang bertanya, kenapa pihaknya melakukan permohonan praperadilan ke PN Garut terkait terbitnya SP3 dugaan Tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut, padahal tidak ada kaitan langsung antara SP3 itu dengan dirinya.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.98/PUU-X/2012, warga masyarakat yang dirugikan, organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bisa melakukan gugatan praperadilan terhadap dugaan tipikor,” tukasnya.

Diterbitkannya SP3 dugaan Tipikor BOP dan Reses oleh Kejari Garut, Asep menjelaskan, bahwa Kejari Garut beralasan belum cukup bukti. Padahal menurut Asep, ketika Kejari Garut dipimpin oleh Azwar, SH., dengan tegas pernah menyampaikan bahwa proses hukum dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut sudah terpenuhi dua alat bukti.

Bahkan menurut perhitungan internal Kejari Garut pada saat kepemimpinan Dr. Nevasari sudah ada potensi kerugian sebesar Rp1,2 Miliar.

“Pertanyaannya kenapa pernyataan ini hilang. Apakah ada pengembalian atau seperti apa. Jadi, lebih baik Kejari Garut mengikuti ritme Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, karena Kejagung dan Kejati Jabar saat ini terus menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus-kasus korupsi yang besar,” paparnya.

Apabila kedua institusi diatas Kejari Garut ini bisa menorehkan banyak prestasi, kenapa Kejari Garut malah tidak bisa mengungkap dugaan korupsi setingkat DPRD, bahkan dengan proses penangan perkara berlarut-larut, hingga bertahun-tahun.

“Kan jelas sudah ada SOP-nya. Kalau seandainya Kejaksaan sebagai penegak hukum boleh melanggar SOP, maka tunjukan kepada kami aturannya yang mana yang dipakai,” tegasnya.

Asep berharap, proses hukum dugan tipikor di DPRD Garut dilanjutkan kembali, agar tidak ada tudingan bahwa ada oknum kejaksaan masuk angin dan sebagainya.

“Karena stigma atau pandangan masyarakat secara luas bisa saja seperti itu. Karena sebelumnya sudah jelas telah disampaikan ibu Nevasari disaat memimpin Kejari Garut, saat menangani perkara dugaan tipikor dana BOP dan Reses DPRD Garut Tahun 2014-2019, ada potensi kerugian berdasarkan perhitungan internal Kejari Garut sebesar Rp 1.2 M,” tandasnya.***

Baca Juga  Dugaan Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut 2014-2019 Tengah Dimonitor Kejati Jabar

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Asep MuhidinKasus BOP dan Reses DPRD Garutkejari garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Wellcome and Farewell Parade Kapolres Garut: Tongkat Kepemimpinan Resmi Diserahkan kepada AKBP Fajar Gemilang

Post Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

RelatedPosts

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Razia Stasioner Polsek Pondok Aren Sasar Kejahatan Jalanan dan Balap Liar

19 Juni 2026

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

19 Juni 2026

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026
Post Selanjutnya

KPK Tangkap Tangan dan Tahan Muhaimin Syarif Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut

Rusman Ali calon Bupati Kubu Raya 2024

Hasil Survei LKPI: Paslon Bupati Rusman Ali - Mansur Zahri 8 Terunggul di Pilkada Kubu Raya

Discussion about this post

KabarTerbaru

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Patroli Perbatasan dan Jakarta On The Spot, Polsek Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah di Jam Rawan

20 Juni 2026

Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

19 Juni 2026
Laskar MALARI Progati menyerahkan draft Perppu perlindungan mitra ojol kepada pemerintah.(Irfan/kabariku.com)

3 Minggu Lagi Nasib Driver Ojol Ditentukan, Laskar MALARI Progati Beri Peringatan ke Pemerintah

19 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com