• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK: Kewenangan Penyidik untuk Panggil Khofifah dan Emil Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Juli 2024
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menunggu infrmasi dari Penyidik untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan mantan wakilnya Emil Elestianto Dardak terkait kasus dugaan suap dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur.

“Sampai saat ini belum ada info dari Penyidiknya,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikonfirmasi Senin (15/07/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun demikian keduanya sangat mungkin diminta datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan jika keterangannya dibutuhkan Penyidik.

RelatedPosts

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

“Nanti kami akan serahkan kewenangan kepada teman-teman Penyidik ya,” kata Tessa.

Jubir KPK berlatar belakang Penyidik ini memastikan pemanggilan ini tidak akan sembarangan dilakukan. Pastinya ada pertimbangan yang harus dipenuhi dan semua itu hanya diketahui Penyidik.

“Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak akan segan-segan untuk memanggil baik di perkara terdahulu maupun di perkara yang sekarang,” tegas Tessa.

Sebagai informasi, komisi antirasuah pernah memanggil Khofifah dalam kasus ini. Ketika itu, dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak.

Tak hanya itu, ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak juga pernah digeledah pada 21 Desember 2022. Ketika itu penyidik menyasar kantor Sekretaris Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim.

Dari penggeledahan itu, penyidik kemudian menemukan sejumlah dokumen. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan penyusunan anggaran APBD.

Adapun saat ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Dari jumlah tersebut tiga penyelenggara negara dan satu orang staf diduga menerima suap.

Baca Juga  PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Eks Sekretaris MA, KPK: Segera Kami Panggil Kembali Minggu Ini

Sementara 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara adalah pemberi suap. Penggeledahan juga sudah dilakukan untuk mengembangkan kasus ini.

Hasilnya, penyidik menemukan uang Rp380 juta hingga dokumen lain termasuk bukti penyetoran uang, bukti pembelian uang, copy sertifikat, dan barang elektronik lainnya. Temuan ini didapat saat upaya paksa dilakukan di beberapa rumah yang ada di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sampang, dan Sumenep pada 8-12 Juli lalu.***

Red/K.101

Berita Terkait :

Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, Tim Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Rp1 Miliar Lebih
KPK Temukan Dokumen Pertukaran Mata Uang Asing Terkait Suap Pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEks Gubernur JatimEmil Elestianto DardakKasus Dana Hibah Pemprov JatimKhofifah Indar ParawansaKomisi Pemberantasan KorupsiKPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Terima 405 PJU Tenaga Surya dari Kementerian ESDM

Post Selanjutnya

Polres Garut Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya Tahun 2024

RelatedPosts

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026

BGN Sterilisasi Usai Pergantian Pimpinan, Aktivitas Kantor Diwarnai Aksi Pengelola SPPG di Pintu Masuk

9 Juni 2026

KPK Tahan Eks Ketum Kesthuri dan Direktur Maktour Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

Polres Garut Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya Tahun 2024

Jajaran PC Gekrafs Kabupaten Garut Sesalkan Klaim Sepihak Atas Pelantikan Putri Karlina sebagai Ketua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolres Tangerang Selatan,AKBP Boy Jumalolo Anjangsana Ke Anggota Sakit Menahun di Pamulang

19 Juni 2026

BNN Dapat Dukungan Komisi III, Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun untuk Perang Melawan Narkoba

19 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pemerintah Harus Berperan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM Hadapi Ekonomi Digital 

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026

Sholeh Basyari CSIIS: Satu Abad Setelah Turki Usmani Runtuh, Iran Meneguhkan Kembali Kekuatan Islam di Panggung Global

19 Juni 2026

PPDI Siap Kawal Asta Cita Prabowo, Mendes: Dari Desa Wujudkan Indonesia Emas 2045

19 Juni 2026

Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026

Irjen Andry Wibowo Wakili Kapolri Hadiri Pearls in Policing 2026 di Den Haag, Bahas Tantangan dan Stabilitas Keamanan Global

18 Juni 2026
Hotman Paris ditantang Benny Wullur, akademisi soroti dugaan pencabutan putusan inkracht yang dinilai mengancam kepastian hukum.(istimewa)

Hotman Paris Ditantang Debat oleh Benny Wullur, Akademisi Heran Putusan Inkracht Bisa Dicabut

18 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com