• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Limantoro Santoso DPO Sejak 2013

Redaksi oleh Redaksi
21 Juni 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tim Intelijen Kejaksaan Agung Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., mengatakan, Terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang (60) warga Surabaya diamankan di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada hari Kamis (20/06/2024) sekitar pukul 18.35 WIB.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Adapun Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sebelumnya, yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau.

RelatedPosts

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

“Akibat perbuatan Terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tersebut, saksi Tio Piauw Jong mengalami kerugian sebesar Rp9.400.000.000 (sembilan milyar empat ratus juta rupiah),” kata Kapuspen Harli. Jum’at (21/06/2024).

Dijelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY tanggal 13 Desember 2010 dengan amar putusan menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.

“Oleh karenanya, Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 3 Tahun dipotong masa tahanan,” jelas Kapuspen.

Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.

Baca Juga  Membaca Kekerasan sebagai Teks: Kajian Tiponomi dalam Linguistik Forensik pada Kasus Tewasnya Diplomat Muda

Dengan demikian, Putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang tersebut diatas terbukti, namun perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi perbuatan perdata dan oleh karenanya terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechtsvervolging).

“Dengan demikian, membebaskan terdakwa segera dari Rumah Tahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” terang Harli.

Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 Nopember 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 07 Pebruari 2011 Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY., mengadili sendiri menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.

“Atas perbuatan tersebut Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan,” jelas Harli.

Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar Terpidana. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ucap Harli.

Baca Juga  Pegawai KPK Resmi Jadi ASN, Ada Pegawai Tetap Ada Pegawai Tidak Tetap

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.***

*Siaran Pers Nomor: PR – 522/051/K.3/Kph.3/06/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPO Sejak 2013Kejaksaan AgungLimantoro Santoso Pelaku PenipuanSatgas SIRI Kejaksaan Agung
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Hadiri Konferensi Antikorupsi Internasional, KPK Dukung Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Post Selanjutnya

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78: Launching Bedah Rumah Polres Garut

RelatedPosts

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026
Post Selanjutnya

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78: Launching Bedah Rumah Polres Garut

Seminar DWP Kabupaten Garut, Lina Nurdin Yana: Dukungan Istri ASN Penting untuk Kinerja Suami

Discussion about this post

KabarTerbaru

Habiburokhman: Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas, Pastikan Kasus Febrie Adriansyah Dikawal Hingga Tuntas

11 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Jumat Berbagi, Polres Tangsel Bersama Bhayangkari Hadir Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

11 Juli 2026

Operasi Brantas Jaya 2026 Berhasil, Polsek Cisauk Ringkus Residivis Curanmor

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com