• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, November 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2024
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah ditandatangani. Oleh karenanya, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan dan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan judi daring.

“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera kita kerjakan,” ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Rabu (19/06/2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tugas pertama, kata Menko Hadi, Satgas akan menindak rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis PPATK.

RelatedPosts

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Ditambah Jadi 35.000 Unit oleh Menteri PKP

“Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” kata Menko Hadi.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.

“Hal ini tentunya kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Menko Hadi.

Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening yang digunakan untuk judi online.

Menko Hadi menjelaskan, modus saat ini adalah pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online.

“Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke Bandar,” katanya.

Tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online yang terafiliasi dengan judi online.

Baca Juga  Peringati Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia, Kapolri: "Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi"

“Nantinya akan kita screening melalui virtual account top up yang digunakan untuk judi online,” kata Menko Polhukam.

Mantan Panglima TNI menyampaikan bahwa Satgas akan menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, utamanya melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi online.

“Kami akan kerahkan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dan Wakil Ketua Satgas yaitu Menko Polhukam.

Adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum.***

*Siaran Pers No.148/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2024

Red/K.101

Salinan Keppres Nomor 21 Tahun 2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriKemenko PolhukamKeppres No 21 Tahun 2024Menko Polhukam Hadi TjahjantoPPATKSatgas Pemberantasan Judi Online
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gegara Kasus Joging Track, Seorang Warga Garut Gugat Kejari Garut Hingga Kejaksaan Agung

Post Selanjutnya

Ketum Golkar Airlangga Pimpin Penyerahan Surat Dukungan Bobby Nasution Jadi Cagub Sumut

RelatedPosts

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim oleh ARAH usai menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat”, diduga langgar UU ITE.(Foto: Ist)

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

12 November 2025

Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Ditambah Jadi 35.000 Unit oleh Menteri PKP

12 November 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan keadilan dalam transisi energi dan tata kelola AI di forum MIKTA Seoul 2025.(Foto:Istimewa)

Puan Maharani Ajak Dunia Jalankan Transisi Energi yang Adil dan Tata Kelola AI yang Inklusif

12 November 2025

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025
Polda Metro Jaya menetapkan seorang siswa sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. (Foto:Istimewa)

Kasus Ledakan SMAN 72: Polisi Tetapkan Satu Siswa sebagai ABH, Tekanan Psikologis Jadi Sorotan

11 November 2025
Post Selanjutnya

Ketum Golkar Airlangga Pimpin Penyerahan Surat Dukungan Bobby Nasution Jadi Cagub Sumut

Kusnadi Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Hadiri Panggilan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Habiburokhman ungkap 27 isu krusial dalam pembahasan ulang RUU KUHAP demi reformasi hukum nasional.(Foto: doc.Gerindra)

RUU KUHAP Dibahas Ulang, Komisi III DPR Soroti 27 Masalah dari Pemblokiran hingga Restorative Justice

12 November 2025

Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan yang Lebih Inklusif, Rangkul Pentahelix di Yogyakarta

12 November 2025

PT SMI Berikan Pembiayaan Proyek Energi Bersih PLTM Sion, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim oleh ARAH usai menyebut Soeharto “pembunuh jutaan rakyat”, diduga langgar UU ITE.(Foto: Ist)

Ribka Tjiptaning Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Imbas Ucapannya tentang Soeharto

12 November 2025

Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Ditambah Jadi 35.000 Unit oleh Menteri PKP

12 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025

Dalam Sehari Dua Penyelundupan 32,7 Gram Sabu Lewat Pembalut oleh Pengunjung Berhasil Digagalkan Petugas

12 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025
Parade kendaraan hias TIFF menampilkan pesona bunga krisan sebagai daya tarik utama. Melalui program Electrifying Agriculture, PLN mendukung petani krisan Tomohon mengembangkan budidaya berbasis listrik yang efisien, produktif, dan berkelanjutan

Electrifying Agriculture PLN Tingkatkan Produktivitas Petani Bunga Krisan di Tomohon

12 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com