• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tim Bantuan Hukum IPW Cabut Pengaduan Kasus Dugaan Buka Paksa Jilbab di YCAB

Redaksi oleh Redaksi
23 Mei 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.

M. Pilipus Tarigan SH., MH., didampingi Arianto Hulu SH., mewakili Tim Bantuan Hukum IPW mengatakan, hal ini (pencabutan aduan) dilakukan, setelah mantan karyawan YCAB bernama Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meluruskan kesalahpahaman yang terjadi baru-baru ini.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Begitupun dengan pihak yayasan yang akan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Barat terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda dalam dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dengan pemberatan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP, 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

RelatedPosts

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

Diketahui sebelumnya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan.

Dibantu oleh tim bantuan hukum IPW, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat surat pengaduan ke Kabareskrim dengan nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.

Sebelumnya, Dwi Rizki Nur’aini yang merupakan karyawan dari yayasan hingga 25 Oktober 2023 (masa kontrak habis) sedangkan Amanda Lestari Angelia Kalangit adalah karyawan dari yayasan hingga bulan November 2023.

Baca Juga  Keppres No 21 Tahun 2024, Menko Polhukam: Ada Tiga Tugas Utama Satgas Pemberantasan Judi Online

Keduanya, diduga melakukan penggelapan terhadap penyalahgunaan dana yayasan.

Namun, tepat pada hari terakhir Dwi Rizki Nur’aini bekerja, pengurus dan HRD Yayasan memanggil saudari Dwi Rizki Nur’aini untuk menghadap.

Bahkan fasilitas penjemputan juga disediakan melalui supir pribadi Ketua Yayasan sendiri yang menjemput Dwi Rizki Nur’aini untuk hadir di kantor yayasan.

Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap penggelapan dana Yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan Yayasan.

“Dan ternyata, tidak ada kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh atasan dengan bawahan,” ungkapnya. Kamis (23/05/2024).

Selain itu, tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan dari manajeman yayasan terhadap Dwi Rizki Nur’aini yang mencederai dirinya sebab tindakan pemanggilan ini murni untuk meminta keterangan secara kekeluargaan.

“Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan dengan pengurus dari yayasan,” tutupnya.***

Red/K.101

Berita Terkait :

IPW Layangkan Aduan ke Kabareskrim Polri Terkait Oknum Pengurus YCAB Paksa Buka Hijab Karyawan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim PolriIndonesia Police Watch (IPW)Intimidasi buka paksa jilbabKomjen Wahyu Widada KabareskrimTim Bantuan Hukum IPWYayasan Cinta Anak Bangsa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pj Bupati Garut Apresiasi Jajaran Pemkab Atas Prestasi Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

Post Selanjutnya

Tim Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mentan SYL

RelatedPosts

Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Tim Jaksa KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mentan SYL

Sempat Kabur ke Kalbar, Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Ringkus OT Pelaku Pembunuhan di Cikajang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

Ketua DPRD Garut Tegaskan Amanah 2,8 Juta Warga di Paripurna HJG ke-213

19 Februari 2026
Rapat Paripurna HJG-213 di Gedung DPRD Garut/IST

Paripurna HJG ke-211, Ketua DPRD Garut Soroti Harmonisasi dan Dedi Mulyadi Tekankan Jati Diri Budaya

19 Februari 2026
Buka Forum DP3AKB, Sekda Tekankan Kepemimpinan Berbasis Nilai Siliwangi/IST

Sekda Jabar Ajak Perangkat Daerah Terapkan Filosofi Nerus Bumi hingga Napak Sancang

19 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026

Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

18 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dari Panggilan KPK di Kasus Dugaan Korupsi DJKA

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kabupaten H Subhan Fahmi

Momentum HJG ke-213, DPRD Garut Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan

18 Februari 2026

Jelang Ramadan, Legislator Garut Tinjau Kondisi Janda Tua Duafa di Leuwigoong

18 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com