Jakarta, Kabariku- Kuasa hukum Dwi Riski Nur’aini dan Amanda Lestari dari Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) telah mencabut pengaduan terhadap Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab.
M. Pilipus Tarigan SH., MH., didampingi Arianto Hulu SH., mewakili Tim Bantuan Hukum IPW mengatakan, hal ini (pencabutan aduan) dilakukan, setelah mantan karyawan YCAB bernama Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meluruskan kesalahpahaman yang terjadi baru-baru ini.
Begitupun dengan pihak yayasan yang akan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Barat terhadap Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda dalam dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dengan pemberatan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP, 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada terkait dugaan adanya perilaku intimidasi dan pemaksaan membuka jilbab yang dilakukan pihak yayasan.
Dibantu oleh tim bantuan hukum IPW, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit membuat surat pengaduan ke Kabareskrim dengan nomor: 132/SK-IPW/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kabareskrim perihal pengaduan atas dugaan tindak perendahan atas agama atau keyakinan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penganiayaan dan/atau pengancaman oleh pihak yayasan.
Sebelumnya, Dwi Rizki Nur’aini yang merupakan karyawan dari yayasan hingga 25 Oktober 2023 (masa kontrak habis) sedangkan Amanda Lestari Angelia Kalangit adalah karyawan dari yayasan hingga bulan November 2023.
Keduanya, diduga melakukan penggelapan terhadap penyalahgunaan dana yayasan.
Namun, tepat pada hari terakhir Dwi Rizki Nur’aini bekerja, pengurus dan HRD Yayasan memanggil saudari Dwi Rizki Nur’aini untuk menghadap.
Bahkan fasilitas penjemputan juga disediakan melalui supir pribadi Ketua Yayasan sendiri yang menjemput Dwi Rizki Nur’aini untuk hadir di kantor yayasan.
Pemanggilan itu hanya untuk meminta keterangan secara jujur terhadap penggelapan dana Yayasan yang dilakukan oleh Dwi Rizki Nur’aini yang merugikan Yayasan.
“Dan ternyata, tidak ada kekerasan atau pemaksaan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh atasan dengan bawahan,” ungkapnya. Kamis (23/05/2024).
Selain itu, tidak ada tanda-tanda kekerasan atau perlakuan dari manajeman yayasan terhadap Dwi Rizki Nur’aini yang mencederai dirinya sebab tindakan pemanggilan ini murni untuk meminta keterangan secara kekeluargaan.
“Oleh karenanya, Dwi Rizki Nur’aini dan Amanda Lestari Angelia Kalangit meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara dirinya sebagai mantan karyawan dengan pengurus dari yayasan,” tutupnya.***
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post