Garut, Kabariku- Tragedi kejam menggemparkan Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Seorang pria bernama “OT” (31) warga Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut atas dugaan pembunaan sadis. Jum’at pagi (24/05/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan, pelaku merupakan keponakan kandung dari korban tak lain adalah bibinya sendiri.
Dalam kegiatan press release di Mapolres Garut, Kasat Reskrim Polres Garut mengungkapkan peristiwa tragis ini berawal dari kedatangan “OT” (31) di Terminal Guntur Garut pada sekitar pukul 16.00 WIB. Ia berusaha menghubungi adiknya untuk menjemputnya dengan sepeda motor.
Namun jemputan tak kunjung datang, hingga akhirnya pelaku terpaksa naik minibus/elf sampai ke Cikajang. Dari sana, ia melanjutkan perjalanan dengan ojek menuju Kampung Badega dengan tujuan utama meminjam sepeda motor milik korban.
Setibanya pelaku di rumah bibinya/korban Neneng (53) warga Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, pelaku menceritakan niatnya untuk meminjam sepeda motor korban dengan durasi satu sampai dua hari dengan alasan untuk pulang ke Kota Banjar Jawa Barat.
Kemudian pelaku memaksa meminjam sepeda motor milik korban, namun Neneng menolak. Karena penolakan yang dilontarkan itu pelaku menjadi marah dan terjadilah pertengkaran yang tidak dapat dihindari.
Tak terima atas penolakan tersebut, pelaku mulai melakukan kekerasan fisik terhadap Neneng. Ia mendorong Neneng hingga jatuh, dan ketika Neneng mencoba membela diri dengan mengambil pisau dapur, pelaku merebutnya dan menyebabkan luka di tangan Neneng.
Kemudian, dengan kejam, pelaku memukul Neneng menggunakan cobek batu berkali-kali ke arah muka korban hingga dipastikan korban tewas di lokasi.
Frustasi tidak mendapatkan tujuannya, kemudian pelaku masuk ke kamar anak korban yang juga merupakan keponakannya sendiri yakni Olga (14) yang sedang tertidur, pelaku menanyakan dimana kunci motor dengan beralasan ada saudaranya yang kecelakaan.
Sempat merasa kebingungan Olga menanyakan keberadaan ibunya, dengan lantang dijawab oleh pelaku ibunya telah mendahului berangkat menuju lokasi sanak saudaranya yang kecelakaan. Tak kunjung diberikan keberadaan kunci motor pelaku pun dengan keji melakukan kekerasan fisik terhadap Olga.
Pelaku menendang kaki Olga, lalu memukul kepala belakangnya agar terdiam karena sempat berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian pelaku melakban tangan dan kaki Olga dan mengancam akan memperkosanya jika tidak memberitahukan dimana keberadaan kunci motor tersebut.
Hingga akhirnya korban terpaksa memberitahukan keberadaan kunci motornya, namun diluar dugaan pelaku juga ingin membunuh keponakannya dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua kali.
Setelah pelaku memastikan kematian korban dengan tidak adanya denyut nadi dan nafas, lalu jenazah korban ia seret ke ruang tengah bersama dengan jenazah Neneng, kemudian kedua jenazah tersebut ia tutupi dengan selimut serta mantel.
Meninggalkan kedua korbannya, pelaku pun berhasil membawa sepeda motor merk Honda Genio dan handphone milik korban lalu melarikan diri ke daerah Kabupaten Ciamis.
Diluar dugaan korban Olga (14) masih hidup dengan mengelabui pelaku pada saat itu hanya berpura-pura menahan nafas sehingga pelaku mengira dirinya sudah meninggal, atas kekejaman yang ia terima bersama ibunya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Menurut hasil penyelidikan petugas, pelaku menjual motor curiannya di Kabupaten Ciamis lalu melarikan diri ke wilayah Kabupaten Katapang Kalimantan Barat dengan bekerja sebagai penjual tahu.
“Bekerjasama dengan Polres Katapang Polda Kalbar, Tim Sat Reskrim Polres Garut akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku lalu memboyongnya ke Mapolres Garut,” urai Kasat Reskrim Polres Garut.
Dengan tindakan tegas dan terukur, petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor korban, cobek batu, serta sejumlah pakaian berlumuran darah.
“Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Ari Rinaldo.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Berita Terkait :