• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Eksekusi Terpidana Eltinus Omaleng eks Bupati Mimika ke Lapas Kelas I Makassar

Redaksi oleh Redaksi
29 Mei 2024
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekutor selesai melaksanakan putusan atas Terpidana Eltinus Omalen Bupati nonaktif Mimika ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Hari ini (29/5), Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan Terpidana Eltinus Omaleng dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Rabu (29/05/2024).

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

Ali mengatakan bahwa Eltinus juga didenda untuk membayar uang sebesar Rp 200 juta, dan yang bersangkutan telah membayarnya. KPK, kata Ali, akan menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

“Selain itu adanya pidana denda Rp200 juta dan informasi yang kami terima yang bersangkutan telah melunasinya dan KPK segera menyetorkannya ke kas negara,” jelas Ali

Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Dalam persidangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.

Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Baca Juga  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Beras Bansos di Kemensos

KPK pun mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). MA pun mengabulkan kasasi yang dilayangkan lembaga antikorupsi itu.***

Red/K.101

Baca Juga :

Hakim Tangguhkan Penahanan Eks Bupati Mimika, Ali Fikri: KPK Harap Tidak Ganggu Proses Hukum
Tags: #MerahPutihTegakBerdirieks Bupati MimikaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLapas Kelas I Makassar
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

440 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Garut Kloter 39 Gelombang 2 Diberangkatkan Hari Ini

Post Selanjutnya

Isu Penguntitan dan Pelaporan JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, Ini Tanggapan Kapuspenkum

RelatedPosts

KPK Ungkap Rangkaian Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut, Dugaan Uang Sin$14.000 Ditelusuri

6 Agustus 2026
ruang konpers KPK

Geledah Dua Kantor Imigrasi, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Asing SGD 8.500

5 Agustus 2026

KPK Tempuh Upaya Banding atas Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Dkk, Ini Alasannya

5 Agustus 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

5 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Isu Penguntitan dan Pelaporan JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Terkait Pelaporan JAM-Pidsus oleh KSST, KPK: Pasti Diselesaikan Sesuai SOP

Discussion about this post

KabarTerbaru

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamne di Perairan Natuna, 8 ABK Kapal King Sun Diamankan

9 Agustus 2026

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com