Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi telah membenarkan adanya laporan dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) terkait Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung RI) Febrie Ardiansyah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, akan memverifikasi, menelaah, dan berkoordinasi dengan pelapor, serta menganalisis laporan tersebut.
“Iya ada, sudah di cek di bagian pengaduan masyarakat. Ada laporan masyarakat yang diterima oleh KPK,” kata Ali dikonfirmasi Rabu (29/05/2024).
Ali menjelaskan, KPK akan menelaah sesuai SOP yang berlaku, sama dengan laporan masyarakat lainnya.
“Proses-proses mekanismenya nanti dilakukan verifikasi, telaahan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak yang melaporkan dan kemudian dianalisis lebih lanjut seperti apa untuk mengambil sikap berikutnya dari laporan masyarakat dimaksud,” terangnya.
Ali menegaskan akan menyelesaikan laporan masyarakat tersebut sesuai dengan aturan KPK. Perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) bersama Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, dan praktisi hukum Deolipa Yumara tergabung di KSST melayangkan laporan dugaan korupsi yang menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ke KPK.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dalam laporannya, Febrie diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang Barang rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum penjelasan lelang dari Kejagung. Proses lelang yang berjalan diduga diwarnai dengan permufakatan jahat atau curang dan merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Berdasarkan perhitungan IPW dan sejumlah organisasi masyarakat, nilai saham perusahaan batubara di Kalimantan itu seharusnya Rp12 Triliun. Namun saham perusahaan batubara itu dijual dengan harga Rp1,945 Triliun. Dengan demikian, negara diduga rugi hingga Rp7 Triliun.
Sugeng menambahkan, di tahun 2023, disaat disita oleh Kejagung, pihak Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) nilai dari disita itu sekitar Rp10 Triliun.***
Red/K.101
Baca Juga:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com