• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Advokat Muda Bayu Tantang Pembuktian Hari Purwanto SDR Terkait Kecurangan Pemilu di Garut

Redaksi oleh Redaksi
7 April 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Menanggapi berita terkait diduga terjadi kecurangan Pemilu di Kabupaten Garut pada tanggal 16 februari 2024 di salah satu media berjudul “SDR: Diduga Terjadi Kecurangan Terhadap Pemilu di Garut, Oknum Anggota Bawaslu Kabupaten Garut Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum”. 

Sampai saat ini belum terbukti dan tidak terdengar bagaimana kelanjutannya. Berita tersebut sudah dibaca oleh ribuan pembaca, Hal ini sangat disayangkan oleh Bayu, Advokat Muda Garut.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Bahwa pernyataan Hari Purwanto selaku Direktur Studi Demokrasi Rakyat ini berpotensi melakukan pencemaran nama baik terhadap penyelenggara  Pemilu yaitu Bawaslu Kabupaten Garut dan melakukan kebohongan terhadap publik,” kata Bayu. Senin (7/4/2024).

RelatedPosts

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

Seperti yang diberitakan bahwa modusnya kecurangan Pemilu di Kabupaten Garut dengan mengganti angka C1 hasil di setiap KPPS di hampir 42 kecamatan di Garut khususnya Garut Selatan dimana sebagian besar kecamatan dan TPS tidak terkoneksi internet sehingga terjadi penundaan upload C1 ke Sistem Rekapitulasi KPU.

Menurut Bayu, apa yg telah disampaikan oleh Hari Purwanto sebagai Direktur SDR harus dipertanggungjawabkan karena diduga dapat melanggar  berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya: Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946); Pasal 28 ayat (1) jo 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga  Wakil Bupati Terpilih Ramzi Sebut Cianjur Banyak Keanekaragaman Potensi

“Apabila tidak dapat membuktikan apa yang telah disampaikan oleh Hari Purwanto tersebut akan dilakukan upaya hukum dan termasuk untuk membongkar bentuk-bentuk dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Garut khususnya dan Jawa Barat pada umumnya,” tandas Bayu.***

Red/K.101

Baca Juga :

SDR akan Kembali Datangi KPK untuk Tambahkan Data Korupsi Hibah Bantuan Sapi Oknum Dewan

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bawaslu Kabupaten GarutKecurangan Pemilu di GarutPemilu Serentak 2024Studi Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

MK Gelar Pengucapan Sumpah Jabatan Fungsional Bagi PASTI, Auditor, dan Pustakawan

Post Selanjutnya

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri Lepas Mudik Gratis Polri Presisi

RelatedPosts

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

Shopee Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan Global, 8 Persen Developer Terdampak

17 Juni 2026

Lemahnya Permintaan Emas Picu Penurunan HPE dan HR Emas pada Periode II Juni 2026

16 Juni 2026
Post Selanjutnya

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri Lepas Mudik Gratis Polri Presisi

H-3 Lebaran 1445 H Pemudik Padati Jalur Limbangan - Malangbong Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com